tag:blogger.com,1999:blog-5982750618166398022024-03-13T22:33:09.937-07:00kumpulan makalah gratisabdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.comBlogger29125tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-25292458309609130362013-01-07T22:42:00.001-08:002013-01-07T22:42:53.757-08:00anak sekolah sudah mulai masuk semester baru,,aktifitas bazar buku dimulai kembali,,bismillah,,semoga diberi kelancaran..<span id="fullpost">
</span>abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-23410003695644676532011-04-29T23:27:00.001-07:002011-04-29T23:27:33.861-07:00Lirik Lagu Letto "sejenak"Letto Sejenak<br />
sebelum waktumu terasa terburu<br />
sebelum lelahmu menutup mata<br />
adakah langkahmu terisi ambisi<br />
apakah kalbumu terasa sunyi<br />
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net<br />
reff:<br />
luangkanlah sejenak detik dalam hidupmu<br />
berikanlah rindumu pada denting waktu<br />
luangkanlah sejenak detik dalam sibukmu<br />
dan lihatlah warna kemesraan dan cinta<br />
sebelum hidupmu terhalang nafasmu<br />
sesudah nafsumu tak terbelenggu<br />
indahnya membisu tandai yang berlalu<br />
bahasa tubuhmu mengartikan rindu<br />
repeat reff<br />
yang tlah semu.. yang tak semu..abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-16757698170048130642011-04-26T03:24:00.003-07:002011-04-26T03:24:43.817-07:00SOSIALISASINama : Abdul Rosyid<br />
Nim : 2104023<br />
MK : Sosiologi<br />
<br />
SOSIALISASI<br />
<br />
A. Pengertian Sosialisasi<br />
Sosialisasi adalah proses belajar yang dilakukan oleh seseorang (individu) untuk berbuat atau bertingkah laku berdasarkan patokan yang terdapat dan diakui dalam masyarakat. Menurut pendapat Soejono Dirdjosisworo, bahwa sosialisasi mengandung tiga pengertian, yaitu: <br />
1. Proses sosialisasi adalah proses belajar, yaitu suatu proses akomodasi dengan mana individu menahan, mengubah impulsimplus dalam dirinya dan mengambil alih secara hidup atau kebudayaan masyarakat.<br />
2. Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap, ide-ide, pola-pola nilai dan tingkah laku, dan ukuran kepatuhan tingkah laku di dalam masyarakat dimana ia hidup.<br />
3. Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan sistem dalam diri pribadinya.<br />
Hasan Sadily mendefinisikan sosialisasi sebagai suatu proses dimana seseorang mulai menerima dan menyesuaikan diri kepada adat istiadat suatu golongan, dimana lambat laun ia akan merasa sebagian dari golongan itu.<br />
Edwar A. Ross berpendapat bahwa sosialisasi adalah pertumbuhan perasaan kita, dan perasaan ini akan menimbulkan tindakan golongan. Dikatakan, banyak macam perasan ini ditimbulkan, dan tipis tebalnya perasaan ini, bergantung pada macam golongan yang mendatangkan golongan itu.<br />
Disamping proses sosialisasi juga terjadi proses enkulturasi, atau proses pembudayaan, yaitu proses pembelajaran kebudayaan sendiri dengan cara mempelajari adat istiadat, bahas, seni, agama, pendirian yang hidup dalam lingkungan kebudayaan masyarakat.<br />
Proses-proses sosialisasi dan enkulturasi ini berlangsung dari generasi tua kepada generasi muda melalui tahapan-tahapan tertentu. Misalnya, seorang anak mempelajari kehidupan dimulai dari kehidupan keluarganya, kemudian meluas ke tetangga, teman sebaya, lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan sebagainya sehingga diperoleh suatu status dalam pergaulan hidup bersama.<br />
B. Pembentukan Kepribadian Melalui Proses Sosialisasi <br />
Kepribadian dapat didefinisikan sebagai ciri watak seorang individu yang konsisten, yang memberikan kepadanya suatu identitas sebagai individu yang mandiri. Dasar pokok dari perilaku seseorang adalah faktor biologis dan psikologisnya. Faktor biologis dapat mempengaruhi pembentukan kepribadian secara langsung, misalnya seorang yang mempunyai cacat fisik dapat mempunyai sifat rendah diri. Faktor psikologis yang dapat mempengaruhi pembentukan kepribadian adalah unsur temperamen, perasaan, keinginan, kemampuan belajar dan sebagainya. Dengan ditunjang oleh faktor sosiologis, yaitu sikap dan berperilaku yang sesuai dengan perilaku kelompoknya, maka terbentuklah kepribadian individu.<br />
Pembentukan kepribadian seorang individu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat tempat individu menjadi anggotanya. Adapun bagian kebudayaan yang secara langsung mempengaruhi kepribadian seorang individu pada umumnya antara lain : <br />
1. Kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan <br />
2. Cara hidup dalam lingkungan masyarakat yang khas, misalnya kebiasaan hidup di kota dan di desa.<br />
3. Kebudayaan khusus berdasarkan kelas sosial yang dapat dilihat dari beberapa cara berpakaian, cara mengisi waktu senggang, etika pergaulan dan sebagainya.<br />
4. Kebudayaan khusus atas dasar agama.<br />
5. Pekerjaan atau keahlian (profesi)<br />
Pembentukan kepribadian sangat dipengaruhi tiga unsur penting sebagai berikut : <br />
1. Pengetahuan, unsur ini berupa kemampuan yang dapat membentuk konsep dan fantasi untuk mengembankan cita-cita, gagasan, ilmu pengetahuan dan karya seni.<br />
2. Perasaan manusia, unsur ini dinilai sebagai keadaan positif (menyenangkan) dan negatif (tidak menyenangkan) karena pengaruh pengetahuan.<br />
3. Dorongan naluri, unsur ini berupa kemauan yang sudah terkandung dalam organismenya dan merupakan bawaan lahir seperti: dorongan untuk mempertahankan hidup, mencari makan, meniru sesamanya, keindahan, berbakti kepada tuhan dan lain-lain.<br />
C. Jenis Media Sosialisasi Dan Perannya Masing-Masing <br />
1. Media Sosialisasi Keluarga<br />
Pada umumnya orang tua mencurahkan perhatian untuk mendidik anak agar anak tersebut memperoleh dasar-dasar pola pergaulan hidup yang benar dan baik, melalui penamaan disiplin dan kebebasan serta penyerasian. Kebijaksanaan orang tua yang paling baik dalam proses sosialisasi anak-anak, yaitu: <br />
a. Selalu dekat dengan anaknya.<br />
b. Memberikan pengawasan dan pengendalian yang wajar, sehingga jiwa anak tidak merasa tertekan jiwa.<br />
c. Mendorong agar anak dapat membedakan antara benar dan salah, baik dan buruk, pantas dan tidak, dan sebagainya.<br />
d. Ibu dan ayah dapat membawakan peran sebagai orang tua yang baik, benar dan terpuji, serta menghindarkan perbuatan dan perlakuan buruk serta keliru untuk anak-anaknya.<br />
e. Menasehati anak-anaknya jika melakukan kesalahan atau keliru serta menunjukkan dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar, juga tidak mudah menjatuhkan hukuman apalagi diluar batas kewajaran.<br />
Apabila terjadi suatu kondisi yang berlainan dengan hal diatas, maka anak-anak akan mengalami kekecewaan. Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain : <br />
a. Orang tua kurang memperhatikan anak-anaknya, terlalu sibuk dengan kepentingan-kepentingannya sehingga anak merasa diabaikan, hubungan anak dengan orang tua menjadi jauh, padahal anak sangat memerlukan kasih sayang mereka.<br />
b. Orang tua terlalu memaksakan kehendak dan gagasannya kepada anak dengan ancaman dan sangsi yang dirasakan anak cukup berat. Sehingga anak menjadi tertekan jiwanya.<br />
Dalam lingkungan keluarga kita mengenal dua macam pola sosialisasi, yaitu dengan cara represi yang mengutamakan ketaatan anak kepada orang tua dan cara partisipasi yang mengutamakan adanya partisipasi oleh anak. <br />
2. Media Sosialisasi Teman Sepermainan (Kelompok)<br />
Teman sepermainan dan peranannya belum begitu tampak pengaruhnya pada masa kanak-kanak, walaupun pada masa itu seorang anak sudah mempunyai sahabat yang terasa dekat sekali dengannya. Pada usia remaja kelompok sepermainan itu berkembang menjadi kelompok persahabatan yang lebih luas. Perkembangan itu antara lain disebabkan karena remaja bertambah luas ruang lingkup pergaulannya, baik di sekolah maupun diluar sekolah. Teman dan persahabatan merupakan pengelompokan sosial yang melibatkan orang-orang yang berhubungan relatif akrab satu sama lain atas dasar seringnya bertemu dan adanya kesamaan niat atau perhatian dan kepentingan bukan atas dasar hubungan darah atau ketetanggaan dan bukan pula atas dasar percintaan.<br />
Peranan positif kelompok persahabatan bagi perkembangan kepribadian anak antara lain:<br />
a. Rasa aman dan dianggap penting dalam kelompok sangat berguna bagi perkembangan jiwa.<br />
b. Perkembangan kemandirian remaja tumbuh dengan baik dalam kelompok persahabatan.<br />
c. Remaja mendapat tempat yang baik bagi penyaluran rasa kecewa, takut, kawatir, gembira, dan sebagainya yang mungkin tidak didapatkan di rumah.<br />
d. Melalui interaksi dalam kelompok, remaja dapat mengembangkan ketrampilan sosial, yang berguna bagi kehidupannya kelak.<br />
e. Pada umumnya kelompok persahabatan ini mempunyai pola perilaku dan kaidah-kaidah tertentu yang mendorong remaja untuk bersikap lebih dewasa.<br />
Namun dibalik peranan yang positif itu harus dipertimbangkan pula bahwa kemungkinan timbulnya peranan yang negatif tetap ada, misalnya melalui kelompok persahabatan yang dinamakan geng atau klik. Geng adalah kelompok sosial yang mempunyai kegemaran berkelahi atau membuat keributan. Klik adalah kelompok kecil tanpa struktur formal yang mempunyai pandangan atau kepentingan bersama.<br />
3. Media Sosialisasi Sekolah<br />
Pada pendidikan tingkat dasar, peran guru sangat besar dan bahkan dominan untuk mempengaruhi dan membentuk pola perilaku anak didik. Peran guru dalam memberi motivasi dan mendorong keberhasilan studi anak sangat besar. Hal ini akan berpengaruh pada tahap pendidikan selanjutnya.<br />
Keadaan akan berubah setelah anak memasuki usia remaja di SMU maupun SMK. Peran guru dalam membentuk dan mengubah perilaku anak didik, dibatasi dengan peran anak didik itu sendiri di dalam membentuk dan mengubah perilakunya.<br />
Fungsi pendidikan sekolah sebagai media sosialisasi sangat banyak, antara lain : mengembangkan potensi anak untuk mengenal kemampuan dan bakatnya, melestarikan kebudayaan dengan cara mewariskannya dari generasi yang satu ke generasi selanjutnya, merangsang partisipasi demokratis melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan kemampuan berfikir secara rasional dan bebas, memperkaya kehidupan dengan menciptakan kemungkinan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cita rasa keindahan para siswa. Disamping itu juga meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui bimbingan dan penyuluhan, meningkatkan taraf kesehatan melalui pendidikan olah raga dan kesehatan, menciptakan warga negara yang cita tanah air, menunjang integrasi antar suku dan budaya, mengadakan hiburan umum ( pertandingan olah raga, pertunjukan kesenian) dan yang paling penting adalah pembentukan kepribadian. <br />
4. Media Sosialisasi Lingkungan Kerja<br />
Pengaruh dari lingkungan kerja pada umumnya mengendap dalam diri seseorang dan sukar sekali untuk diubah, apalagi yang bersangkutan lama bekerja di lingkungan tersebut. Apabila seseorang lama bekerja di lingkungan kerja tertentu kemudian pindah ke lingkungan kerja lain, maka dia akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan kerja baru tersebut.<br />
Lingkungan kerja tertentu seringkali menimbulkan konflik batin, yakni mana yang harus diutamakan antara nilai kedinasan dengan nilai karir yang tidak selalu identik. Kecenderungan dewasa ini adalah bahwa kedinasanlah yang menentukan jenjang karir seseorang. Sehingga kepentingan dinas mendapat prioritas pertama. Tugas tersebut sering mengurangi peran orang tua dalam rangka pendidikan anak. Apabila suami istri bekerja di tempat yang pola kehidupannya bertentangan, akan membentuk kepribadian mereka yang bertentangan pula. Hal tersebut akan berpengaruh buruk terhadap pola pendidikan anak-anaknya. Anak-anak akan menjadi kebingungan, pola pendidikan mana yang harus diikutinya. Pola ayah atau pola ibu. Dalam kasus serupa itu suami dan isteri selaku orang tua yang bijaksana, hendaknya mengadakan penyesuaian demi keserasian pola pendidikan terhadap anak mereka.abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-87894082826935766332011-04-26T03:23:00.001-07:002011-04-26T03:23:07.830-07:00TAFSIR MUQARANTAFSIR MUQARAN<br />
<br />
<br />
I. PENDAHULUAN<br />
Nabi Muhammad bukan hanya bertugas menyampaikan al-Qur’an melainkan sekaligus menjelaskannya kepada umat sebagaimana ditegaskan di dalam surat an-nahl ayat 44<br />
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ (النحل : 44)<br />
Artinya :"Dan kami turunkan kepadamu al dikr agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."<br />
Kecuali dari penafsiran nabi SAW. Ayat-ayat tertentu juga berfungsi menafsirakan ayat yang lain. Ada yang langsung ditunjuk oleh nabi bahwa ayat tersebut ditafsirkan oleh ayat lain (tafsir bil ma’tsur) dan ada pula yang ditunjuk oleh ulama berdasarkan ijtihad (tafsir bil ra’yi)<br />
Dengan berkembangnya zaman, maka berkembang pula lah metode-metode yang digunakan oleh para mufasir dalam menafsirkan al-Qur’an, sehingga tidak bisa dihindari adanya perbedaan-perbedaan dikalangan mufasir dalam menafsiri suatu ayat yang sama.<br />
II. PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah ini kami akan mencoba membahas tentang tafsir muqaran dan hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu antara lain:<br />
A. Pengertian tafsir muqaran<br />
B. Metode tafsir muqaran<br />
C. Contoh tafsir muqaran<br />
III. PEMBAHASAN<br />
A. Pengertian tafsir muqaran<br />
Metode tafsir muqaran yaitu metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara mengambil sejumlah ayat al-Qur’an, kemudian mengemukakan penafsiran para mufasir terhadap ayat-ayat itu, dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi kecenderungan masing-masing yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur’an. melalui cara ini mufasir mengetahui posisi dan kecenderungan para mufasir yang sebelumnya yang dimaksud dalam obyek kajian. <br />
Menurut Al Farmawi tafsir muqaran ialah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan apa yang telah ditulis oleh sejumlah mufasir. <br />
B. Metode tafsir muqaran<br />
Dari berbagai literatur dapat dirangkum bahwa uang dimaksud metode komperatif ialah:<br />
1. Mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat beredaksi mirip dalam al-qur’an, sehingga diketahui mana yang mirip dan mana yang tidak.<br />
2. Membandingkan ayat-ayat yang beredaksi mirip itu, yang membicarakan satu kasus yang sama, atau dua kasus yang berbeda dalam satu redaksi yang sama.<br />
3. Menganalisa perbedaan yang terkandung di dalam berbagai redaksi yang mirip, baik perbedaan tersebut mengenai konotasi ayat, maupun redaksinya sepertinya berbeda dalam menggunakan kata dan penempatannya dalam satu ayat.<br />
4. Membandingkan pendapat para mufassir tentang ayat yang menjadi bahasan.<br />
1) Mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat beredaksi mirip<br />
Langkah pertama yang harus diterapkan oleh mufasir dalam proses menafsirkan ayat-ayat yang beredaksi mirip ialah melakukan identifikasi terhadap ayat-ayat al-qur’an yang berjumlah lebih dari 6000 ayat yang berkategori mirip dan mana pula yang bukan. Pengidentifikasian ini diperlukan supaya jelas kata-kata yang akan di kaji dan tampak permasalahannya.<br />
Cara memilah ayat-ayat tersebut ialah dengan menelusuri al-qur’an ayat demi ayat dari awal sampai akhir. Lalu bila ditemukan suatu ayat yang dianggap mempunyai kemiripan dengan ayat lain, maka ayat itu dicatat di dalam sebuah tabel yang sudah disediakan. Selanjutnya redaksi ayat-ayat yang mempunyai kemiripan itu dipilah lagi untuk menentukan jenis kemiripan yang terkandung di dalamnya, apakah ada kemiripan lafal atau makna.<br />
Untuk melakukan kategorisasi terhadap redaksi-redaksi tang mirip itu didasarkan pada terhadap kriteria-kriteria berikut :<br />
• Suatu redaksi baru dapat dianggap mirip dengan redaksi yang lain jika keduanya membicarakan satu kasus yang sama dengan memakai susunan kata, kalimat, dan tata bahasa yang sama.<br />
• Redaksi sama membicarakan dua kasus yang berlainan.<br />
• Redaksi persis sama diulang satu kali atau lebih, namun pengulangan itu mengandung maksud tertentu yang tak ada pada redaksi serupa yang terletak sebelumnya .<br />
2) Perbandingan redaksi yang mirip<br />
Memperbandingkan redaksi yang mirip ialah meneliti redaksi-redaksi yang serupa dari ayat-ayat al-qur’an untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya.<br />
Untuk membuat perbandingan diantar redaksi-redaksi yang mirip itu, paling tidak ada dua pendekatan yang perlu digunakan oleh mufasir yaitu :<br />
• Pendekatan linguistik <br />
Linguistik yang dimaksud disini ialah linguistik bahasa arab. Mufasir harus menggunakan pendekatan linguistik ini karena al-qur’an diturunkan dalam bahasa arab. Karena itulah maka ilmu-ilmu bahasa arab perlu dikuasai dengan baik seperti nahwu, sharaf, balaghah dan lain-lain.<br />
• Pendekatan ilmu qiraat<br />
Pendekatan yang kedua ini ialah memperbandingkan redaksi yang mirip yaitu qiraat “ Perbedaan lafal-lafal wahyu dalam penulisan huruf atau cara pengucapannya seperti tipis, tebal, dan lain-lain”. <br />
3) Analisa redaksi yang mirip<br />
Tahap ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah diperbandingkan sebelumnya dalam tahap kedua. Atau boleh juga disebut, tahap ketiga ini dengan analisis perbandingan : artinya perbandingan-perbandingan yang telah dilakukan sebelumnya, disini di analisis lebih mendalam dan detail, sedang dalam tahap perbandingan redaksi hanya sekedar mencari dan menunjukkan persamaan dan perbedaan diantara kedua redaksi yang mirip atau lebih. <br />
Dengan dilakukan analisis terhadap redaksi yang mirip, maka mufasir dapat memahami sebab yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat yang beredaksi mirip. <br />
4) Perbandingan pendapat para mufasir<br />
Langkah terakhir dalam metode penafsiran ayat-ayat yang beredaksi mirip iti ialah meninjau pendapat mufasir berkenaan dengan penafsiran ayat-ayat tersebut. Penafsiran mereka dibandingkan dan di analisis secara rinci sehingga dapat diketahui aliran-aliran yang mereka anut, keahlian yang mereka miliki, dan sebagainya yang menyangkut dengan identitas mereka .<br />
Untuk maksud ini mufasir muqarin perlu menelaah berbagai kitab tafsir baik yang klasik maupun yang ditulis belakangan guna mendapatkan informasi yang memadai berkenaan dengan penafsiran ayat-ayat yang sedang dibahasnya.<br />
Dalam menelaah kitab-kitab tafsir itu, yang menjadi pusat perhatian adalah pola penafsiran yang diterapkan oleh pengarangnya apakah bertolak dari kaidah bahasa, ilmu qiraat, munasabat ayat, dan lain-lain. Jika jawabanya “ya” iu berarti mufasirnya cenderung pada hal-hal yang disebutkan itu, sekaligus kemungkinan besar dia seorang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut. Setelah diketahui kecenderungannya, lalu diperhatikan pula aliran-aliran yang dianutnya dalam bidang bahasa dan dalam bidang qiraat. <br />
Dengan menganalisis berbagai penafsiran ulama, maka mufasir muqarin akan memperoleh gambaran yang luas sekali mengenai penafsiran satu ayat. Dengan demikian, ia tidak apriori menerima atau menolak suatu tafsir. Cara berfikir serupa ini akan menumbuhkan sikap hati-hati dalam dirinya ketika menafsirkan ayat-ayat al-qur’an .<br />
C. Contoh tafsir muqaran<br />
1. Menghimpun redaksi yang mirip<br />
<br />
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْْ......(الانعام : 151)<br />
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم (الاسراء : 31)<br />
<br />
2. Perbandingan redaksi yang mirip<br />
Jika diperbandingkan kedua redaksi ayat diatas, maka di dalam kemiripannya, terdapat sedikit perbedaan. Kalau pada ayat pertama termaktub kalimat من املاق Maka pada ayat kedua lafal من ditiadakan, dan sebagai gantinya, di tempat itu dicantumkan kata خشية sehingga kalimatnya menjadi خشية املاق perbedaan kedua terlihat pada penempatan kata ganti orang kedua كم dan kata ganti orang ketiga ايا هم pada ayat pertama كم terletak sebelum ايا هم sementara pada ayat kedua kebalikannya, yakni ايا كم terdapat sesudah . هم<br />
3. Analisis redaksi yang mirip<br />
Apabila diperhatikan dengan seksama terjadinya perbedaan letak kedua kata ganti itu, erat hubungannya dengan kalimat sebelumnya. Di dalam ayat sebelumnya, misalnya sebelum نرزقكم وايا هم terdapat kalimat من املاق yang menurut para mufasir memberikan indikasi bahwa kemelaratan telah terjadi yang membuat orang tua (ayah ibu) cemas atas keselamatan diri dan anak-anak mereka. Dari itulah Allah mendahulukan kata ganti كم yang ditujukan kepada orang tua, dari pada kata ganti yang ditujukan kepada anak-anak di dalam redaksi نرزقكم وايا هم dengan demikian mereka merasa diperhatikan lebih dari anak-anak mereka karena di dalam ayat itu Allah menyatakan dengan tegas : Kamilah yang akan memberi mereka rizki dan jug anak-anak mereka jadi yang menjadi titik perhatian di sini ialah mereka (orang tua) bukan anak-anak. <br />
4. Perbandingan pendapat para mufasir<br />
Berkenaan dengan penempatan kedua kata ganti itu, terdapat dua versi yang berbeda. Pertama menafsirkan langsung maksud yang terkandung di dalam ayat itu tanpa membicarakan perbedaan letak kedua kata ganti tersebut : hingga seakan-akan mereka yang menjadi pola ini mengabaikan begitu saja. Versi kedua mereka membahas perbedaan penempatan kedua kata ganti itu boleh disebut sepakat mengatakan bahwa penempatan كم sebelum ايا هم di dalam ayat pertama ialah karena yang menjadi titik perhatian di dalamnya adalah para orang tua : sebaliknya pada ayat kedua, kasus anak didahulukan. Itulah sebabnya di dalam ayat kedua itu didahulukan lafal هم dari pada ايا كم sebagaimana telah di jelaskan di dalam analisis redaksi di muka. <br />
IV. KESIMPULAN<br />
Metode tafsir muqaran yaitu metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara mengambil sejumlah ayat al-Qur’an, kemudian mengemukakan penafsiran para mufasir terhadap ayat-ayat itu, dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi kecenderungan masing-masing yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur’an. Menurut Al Farmawi tafsir muqaran ialah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan apa yang telah ditulis oleh sejumlah mufasir.<br />
Tafsir muqaran mempunya 4 metode, yaitu: Mengidentifikasi dan menghimpun ayat-ayat yang mirip, Perbandingan redaksi yang mirip, Analisis redaksi yang mirip, Perbandingan pendapat para mufasir.<br />
V. PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami susun kami sadar dalam pembuatan makalah ini pasti ada kekurangannya. Untuk itu saran dan kritik selalu kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
Dr. Abdul Mu’in, Metodologi Ilmu Tafsir, Yogyakarta; 2005<br />
Dr. Abd. Al-Hayy Al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’iy, Raja grafindo Persada, Jakarta:a1996<br />
Nasrudin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Pustaka Pelajar, Yogyakarta; 2002<br />
Dr. Said Agil Munawar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Ciputat Press, Jakarta; 2005abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-6284989105823825272011-04-26T03:21:00.001-07:002011-04-26T03:21:46.921-07:00TAFSIR SHALAT QOSOR DAN KHAUFTAFSIR SHALAT QOSOR DAN KHAUF<br />
<br />
I. PENDAHULUAN <br />
Al-Qur'an merupakan pedoman hidup umat Islam, yang diturunkan oleh Allah kepada Muhammad melalui wahyu yang dibawa Malaikat Jibril, dan memahami kandungan al-Qur'an sangatlah urgen, yang harus dikaji oleh intelektual muslim pada khususnya dan seluruh orang Islam pada umunya.<br />
Oleh karena itu, kaitanya dengan pemahaman kandungan al-Qur'an para mufassirin, dengan segenap kemampuan serta berbagai persyaratan sebagai mufassir berusaha memberikan gambaran kandungan tersebut. Tentunya dengan berbagai metode yang digunakan sehingga banyak bermunculan tafsir-tafsir al-Qur'an seperti methode tafsir maudhui, tafsir bil ma’sur dll. Akan tetapi pada makalah ini kami akan mencoba memberikan pemahaman kandungan al-Qur'an yang berluang lingkup seputar masalah shalat qosor dan khauf. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan pada bagian berikutnya.<br />
<br />
II. PEMBAHASAN<br />
واذاضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروامن الصلوة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا انالكفرين كانوا لكم عدوا مبينا 101 واذاكنتم فيهم فاقمت لهم الصلوة فلتكم طا ئفة منهم معك ولياء خذوااسلحتهم فاذاسجدوافليكونوامن ورائكم ولتاءت طا ئفةاخرىلم يصلوامعك ولياءخذواحذرهم واسلحتهم ودالذين كفروالوتغفلون عن اسلحتكم وامتعتكم فيميلون عليكم ميلة واحدة ولا جناح عليكم ان كان بكم اذىمن مطراوكنتم مرضىان تضعواا سلحتكم وخذواحذركم ان الله اعدللكفرين عذابامهينا 102 فاذاقضيتم الصلوة فاذكروا الله قياماوقعوداوعلى جنوبكم فاذا اطماءننتم فاقيموا الصلوة ان الصلوة كانت علىالمؤمنين كتباموقوتا 103<br />
<br />
<br />
A Arti Mufrodat:<br />
ضربتم فىالارض : Kalian bepergian di muka bumi, karena orang musyafir memukul tanah dengan kedua kakinya dan tongkatnya atau dengan kaki-kaki kendaraannya.<br />
القصر : lawan<br />
الطول: (panjang)<br />
قصرت الثئ : berarti saya memendekkan sesuatu. <br />
الجناح: kesempitan.diambil dari kata juniha al ba’ir yang berarti pecah tulang rusuknya karena berat bebannya. <br />
<br />
يفتنكم: menyakiti kalian dengan membunuh atau lain sebagainya. <br />
اقامة الصلاة : peringatan yang dengan itu orang dipanggil untuk memasuki shalat.الاءشلحة : kata jamak dari silah, setiap alat yang digunakan untuk berperang, seperti pedang, pisau, pistol, senapan dan lain-lain dari persenjataan modern. فضيتم الصلاة: kalian telah melaksanakan shalat.<br />
فاقيمو الصلاة : lakukanlah shalat dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya. كتابا موقوتا : suatu fardhu yang telah ditetapkan harus dilakukan dalam waktu-waktu tertentu (yang ditetapkan). <br />
<br />
B Arti Global <br />
101. Apabila kamu berjalan di bumi, maka tiada berdosa kamu memendekkan shalat, jika kamu takut akan disakiti oleh orang-orang kafir. Sunguh orang- orang kafir itu musuhmu yang nyata. <br />
102. Apabila engkau (ya Muhammad) berada diantara mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah shalat satu golongan diantara mereka bersama engkau, dan hendaklah mereka memegang senjata apabila mereka sujud(shalat), hendaklah golongan yang lain (menjaga) dibelakang kamu. Kemudian hendaklah dating golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka sholat bersama engkau dan hendaklah mereka waspada, serta memegang senjatanya. Orang-orang yang kafir itu bercita-cita, supaya kamu lengah dari senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerangmu sekaligus. Tiada berdosa kamu meletakkan senjatamu, jika kamu dalam kesakitan, karena hujan atau kamu sakit. Tetapi waspadalah kamu sesungguhnya Allah menyediakan siksa kehinaan untuk orang-orang yang kafir itu. <br />
103. Apabila kamu telah selesai mengerjakan shalat, hendaklah kamu ingat akan Allah waktu aman (tiada berperang lagi), maka dirikanlah shalat (sebaik-baiknya). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang mukmin. <br />
C Asbabun Nuzul<br />
Dikemukakan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ali. Ia berkata: pada suatu kaum dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah SAW katanya “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami selalu bepergian (berniaga atau berdagang ), bagaimana shalat kami? Maka Allah menurunkan ayat “Waidza Dlarabtum Fil Ardhi Falaisa ‘Alaikum Junaahun An Taqsyuruu Min Ash Shalaati “.Yang memperbolehkan mengqhasar shalat ditengah perjalanan. Wahyu ini terputus sampai disini ketika ada peperangan yang terjadi sesudah ayat ini, Nabi mengerjakan shalat zhuhur. Maka berkatalah orang-orang musyrik :”Sungguh Muhammad dan shahabatnya memberi kemungkinan untuk menggempur dari belakang, ayo kalian perhebat dengan serangan kalian terhadap mereka !” lalu diantara mereka ada yang berkata “Ambil kesempatan lain saja, toh nanti mereka akan mengerjakan hal yang serupa ditempat yang sama.”maka Allah menurunkan ayat antara kedua waktu shalat itu ”Inkhiftum An Yaftinakum Mukadzi Nakafaru” sampai “Adzaaban Muhiinan” lalu diturunkan pula ayat shalat khauf.<br />
Dikemukakan oleh Ahmad, al Hakim dan beliau telah mentashihkannya dan al Baihaki di dalam kitab al Dalail yang bersumber dari ibn ‘Iyasy Az-Zurqi Ibn ‘Iyasy, Az Zurzy berkata “ Kami (para sahabat) bersama Rasulullah SAW di Ashfar maka datanglah serbuan orang-orang musyrik, diantara mereka terdapat Khalid Bin Walid. Mereka berada diantara kami dan kiblat lalu Nabi SAW mengimami kami shalat dhuhur berkatalah mereka: “alangkah baiknya kita dapat membunuh pimpinannya dalam keadaan seperti ini?” yang lainnya berkata: sebentar lagi datang waktu shalat, dan mereka lebih menyukai shalat dari pada anak-anak dan jiwa mereka sendiri”.<br />
Maka malaikat Jibril turun dengan membawa ayat ini “Waidzaa Kunta Fiihim Faaqamta Lahu Mushshalaata” pada waktu antara dzuhur dan ashar.<br />
Diriwayatkan oleh At Tirmidzi yang bersumber dari Abi Hiurairah dan Ibn Jarir yang bersumber dari Tabii Bin Abdullah dan Ibn Abbas seperti hadits tersebut di atas.<br />
Dikemukakan oleh Al Bukhari yang bersumber dari Ibn Abbas berkata: “Ayat ini inkaana bikum adzaa minmatharin aukuntum mardlaa diturunkan mengenai Abdurrahman Bin Auf yang menderita luka parah. <br />
D Munasabah Ayat<br />
ان الله اعدللكفرين عذابا مهسنا Azab yang menghinakan ini ialah kemenangan atas kaum mulimin atas mereka yang terjadi apabila kaum muslimin menjalankan apa yang diperintahkan Allah Ta’ala kepada mereka. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 14:<br />
قا تلوهم يعدبهم الله با يديكم ويخزهم وينصركم عليهم<br />
“Perangilah mereka nniscaya Allah akan menyiksa mereka dengan perantaraan tangan-tangan kalian dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kalian terhadap mereka”<br />
فاذا قضيتم الصلاة فاذكرالله قياماوقعود ا<br />
“Mengingat Allah termasuk salah satu faktor yang meneguhkan hati, mengobarkan semangat membuat segala kepayahan dunia menjadi tidak ada”. <br />
Artinya dengan segala kesulitan menjadi mudah serta memberikan ketabahan dan kesabaran yang akan disusl dengan keberuntungan dan kemenangan. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al Anfal aat 45:<br />
اذالقيتم فئة قاثبتوا وذكروالله كثيرا لعلكم تفلحون<br />
“Apabila kalian memerangi pasukan musuh maka berteguh hatilah kalian dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kalian berutung”.<br />
Dari sini dapat difahami betapa kita sangat diperintahkan untuk berzikir kepadanya dalam keadaan apapun, sesuai dengan firmannya surat al Imran ayat 191:<br />
الذين يذكرون الله قياماوقعوداوعلىجنو بهم<br />
“Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri duduk atau dalam keadaan berbaring”. <br />
E Tafsir Bil Ma’tsur<br />
Kandungan Hukum Ayat<br />
Ayat ini mengandung hukum bahwa diperbolehkannya mengqashar shalat ketika dalam perjalanan. Yang dalam hal ini terdapat perbedaan tentang perjalanan yang diperbolehkannya mengqashar shalat dan jarak yang harus ditempuh antar imam mujtahid yang dalam hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Ayat ini juga mengandung hukum diperbolehkannya melaksanakan shalat khauf ketika dalam situasi perang.<br />
Hikmah Ditetapkan Hukum<br />
Diperbolehkannya mengqashar shalat dan melakukan shalat khauf ini menunjukan bahwa Allah SWT tidak ingin mempersulit hambanya dalam menjalankan perintah-perintah agama yang telah diturunkannya kepada nabi Muhammad SAW.<br />
<br />
III. PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam hal pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangannya, untuk itu saran dan kritik selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan bermanfaat. Amiiiin<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Ahmad Mushtafa al Maraghi, Terjemah Tafsir Al Maraghi, Jakarta; Taha Putra, 1992.<br />
Al Imam Jalaludin A Syuyuti, Riwayat Turunnya Ayat-ayat Suci al-Qur'an, Surabaya: Mutuara Ilmu Ghaib, 1986abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-43480278091316066262011-04-26T03:18:00.003-07:002011-04-26T03:18:46.587-07:00TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARATEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA<br />
<br />
<br />
I. PENDAHULUAN<br />
Secara umum negara merupakan suatu organisasi. Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian negara. Ilmu yang mempelajari negara adalah ilmu negara dan ilmu tata negara. Terbentuknya suatu negara melalui proses yang panjang.<br />
Terdapat teori-teori yang mempelajari terjadinya negara. Setiap negara mempunyai tujuan kelompok depan. Dalam ilmu tata negara dibahas tujuan negara secara garis besar, melalui teori-teori tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.<br />
II. PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas masalah yang berkaitan dengan negara yaitu:<br />
A. Pengertian negara<br />
B. Teori terbentuknya negara<br />
C. Tujuan negara<br />
D. Unsur-unsur negara<br />
E. Bentuk-bentuk negara<br />
III. PEMBAHASAN<br />
A. Pengertian Negara<br />
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda) dan etat (bahasa Perancis). Kata staat ,state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. <br />
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station. Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicne.<br />
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai daerah yang berdaulat. <br />
Menurut Aristoteles bahwa sesungguhnya setiap negara itu merupakan persekutuan hidup atau lebih tepat lagi suatu persekutuan hidup politis yang dalam bahasa Yunani di sebut he koinonia politike artinya suatu persekutuan hidup yang berbentuk polis (negara kota). <br />
Dalam buku yang berjudul “Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht” yang ditulis Prof.Mr.L.J.Ven Apeldorn menyebutkan bahwa:<br />
1. Istilah negara bisa dipakai sebagai arti penguasa, untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.<br />
2. Istilah negara diartikan dengan persekutuan rakyat, yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah- kaidah hukum yang sama.<br />
3. Negara mengandung arti wilayah tertentu. Dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.<br />
4. Negara terdapat juga dalam arti ‘kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah domein negara pendapatan negara daan lain-lain. <br />
B. Teori Terbentuknya Negara<br />
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain:<br />
1. Terjadinya negara secara primer<br />
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain. <br />
2. Teori perjanjian masyarakat<br />
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia. <br />
3. Teori penaklukan<br />
Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara. <br />
4. Teori organis<br />
Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya. <br />
C. Tujuan Negara<br />
Ada beberapa teori mengenai tujuan negara, diantaranya teori kekuasaan negara, teri perdamaian dunia, dan teori atas jaminan hak dan kekuasaan.<br />
1. Teori kekuasaan negara<br />
Teori kekuasaan negara dipelopori oleh seorang tuan tanah dari negri cina di daerah Shang bernama Yang. Oleh karena itu, dikemudian hari ia dikenal dengan nama Shang Yang (523-428 sm) atau oleh bangsa barat disebutnya dengan nama Lord Shang. Pada masa hidupnya negri Cina dilanda kekacauan. Kaum bangsawan dari masing-masing daerah membentuk tentara sendiri dan saling berperang satu sama lainnya. Dalam kondisi politik yang demikian ketaatan pada pemerintah pusat semakin pudar dan pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan.<br />
Melihat keadaan yang demikian Shang Yang berpendapat bahwa satu-satunya tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa agar negara kuat rakyat harus dilemahkan, negara harus memiliki tentara yang kuat disiplin tinggi, serta siap menghadapi setiap ancaman dari pihak manapun. <br />
2. Teori perdamaian dunia<br />
Pencetus teori ini adalah Dante Alleghieri seorang ahli filsafat dan penyair terkenal dari Italia yang hidup antara tahun 1265-1321. teori perdamaian ini dicetuskan Dante pada saat memuncaknya pertentangan antara kaisar dengan paus. Dalam bukunya yang berjudul “De monarchia Libri III, Dante mengatakan tujuan negara yaitu menciptakan perdamaian dunia. Oleh karena itu, paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Sebaiknya antara paus dan kaisar bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.<br />
Demi terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan perdamaian dunia menurut Dante diperlukan adanya penguasa tunggal atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua. Kekuasaan harus berpusat pada satu penguasa, bila manusia masih diperintah oleh berbagai penguasa, maka pertentangan dan permusuhan akan terus terjadi dan malapetaka pun tak terhindarkan. <br />
3. Teori jaminan atas hak dan kebebasan<br />
Tokoh pencetus teori jaminan atas hak dan kebebasan yaitu Immanuel Kant (1724-1804) yang berpandangan bahwa semua manusia sejak lahirnya memiliki kemerdekaan dan derajat yang sama. Oleh karena itu, tujuan negara adalah kemerdekaan, hidup rakyat sebagai warga negara bukan kemurahan penguasa melainkan atas dasar kekuatan sendiri. Tiap warga negara harus dapat menikmati kemerdekaanya, antara lain kebebasan hak memilih dan dipilih, hak mendapat perlindungan dan perlakuan yang adil, hak mendapat pengajaran dan pendidikan, serta hak-hak yang lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara.<br />
Meskipun teori Immanuel Kant ini sangat cocok pada zamannya, namun setelah dipraktekkan dan dikaji oleh para ahli ternyata memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan itu diantaranya adalah akibat kebebasan berusaha dan bersaing, adanya pemisah antara golongan pemilik modal dengan golongan miskin semakin dalam. Golongan pemilik modal tidak jarang memperlakukan golongan buruh miskin secara tidak manusiawi, sedang pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa untuk melindungi mereka. Bahkan akibat dari paham kebebasan ini pula yang telah mendorong pecahnya perang dunia I. <br />
D. Unsur-Unsur Negara<br />
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas:<br />
1. Daerah atau wilayah<br />
2. Masyarakat<br />
3. Penguasa tertinggi<br />
Disamping ketiga unsur di atas, ada sarjana yang menambahkan satu lagi, yaitu adanya pengakuan dari negara luar. <br />
1. Wilayah<br />
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan, dan udara diatas daratan dan perairan itu. <br />
Sebagaimana diatur dalam konvensi hukum internasional bahwa:<br />
a) Bagi negara tidak berpantai untuk mengadakan lalu lintas bebas melalui daerahnya. Hal ini dimaksudkan dengan lalu lintas bebas dan tujuan damai dapat menggunakan daerah berdaulat tanpa harus dipersulit untuk melaluinya.<br />
b) Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana halnya kapal-kapalnya sendiri bagi kapal-kapal yang berbendera negara tidak berpantai. Bagi kapal-kapal asing dari negara tidak berpantai agar diberikan fasilitas untuk lewat bagaimana halnya kapal mereka sendiri (negara berpantai) yang berlayar di daerahnya sendiri.<br />
c) Demikian halnya seperti pada poin 2 bagi kapal-kapal dari negara tidak berpantai dimaksud masuk ke pelabuhan laut dan pemakaian pelabuhannya.<br />
Dengan 3 poin diatas sebagaimana persyaratan yang harus di berikan persetujuannya oleh negara-negra pantai, dimaksudkan agar laut lepas itu dapat dinikmati oleh negara-negara manapun bukan semata-mata milik negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut lepas saja. <br />
Laut toritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah negara. Pengukuran mengenai batas laut teritorial di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pada pulau-pulau wilayah negara (zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil).<br />
Udara teritorial, ruangan udara di atas tanah dari laut berdasarkan traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara di atas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan. <br />
2. Masyarakat<br />
Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkrit rakyatnyalah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi.<br />
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat. <br />
3. Penguasa tertinggi (pemerintah)<br />
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Olh karenanya, pemerintah sering kali menjadi personifikasi sebuah negara.<br />
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepeentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesehatan bersama. <br />
E. Bentuk-Bentuk Negara<br />
Bentuk negara ada dua:<br />
a) Negara kesatuan<br />
b) Negara serikat <br />
Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu:<br />
1. Negara kesatuan<br />
2. Negara serikat<br />
3. Negara persatuan. <br />
1) Negara kesatuan<br />
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam.<br />
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung di atur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.<br />
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah. <br />
2) Negara serikat <br />
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara serikat , maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat.<br />
Kekuasaan asli dalam negara serikat merupakan tugas negara bagian. Karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara serikat bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.<br />
Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), di lihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok, yakni; monarkhi, oligarki dan demokrasi. <br />
1) Monarkhi<br />
Monarkhi merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani “monas” yang berarti tunggal” dan arkien” yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara monarkhi adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan di perintah oleh satu orang. <br />
2) Oligarki<br />
Dengan asas oligarki pemimpin organisasi yang bernama negara itu di tangan satu kelompok manusia dengan jumlah anggota yang biasanya sangat sedikit dan eksklusif <br />
3) Demokrasi<br />
Jika dalam negara itu dipergunakan asas demokrasi maka pemimpin dipegang sendiri oleh rakyat (demos). <br />
IV. KESIMPULAN<br />
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda) dan etat (bahasa Perancis). Kata staat ,state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.<br />
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai daerah yang berdaulat.<br />
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain: Terjadinya negara secara primer, Teori perjanjian masyarakat, Teori penaklukan Teori organis. Ada beberapa teori mengenai tujuan negara, diantaranya teori kekuasaan negara, teri perdamaian dunia, dan teori atas jaminan hak dan kekuasaan.<br />
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas: Daerah atau wilayah, Masyarakat, Penguasa tertinggi. Bentuk negara ada dua: Negara kesatuan dan Negara serikat. Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu: Negara kesatuan, Negara serikat dan Negara persatuan.<br />
V. PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini saya persembahkan yang tentunya dalam penyajian makalah ini pasti banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat. aminnnnnnn<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Agus Surata, Tuhana Taufiq A, Runtuhnya Negara bangsa, UPN Veteran, Jogjakarta,2002<br />
Dede Rosyada DKK, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullaah, Jakarta, 2000<br />
Drs. C.S.T. Kansil SH, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Galia Indonesia. Bandung, 1999<br />
Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cita, Jakarta, 2002<br />
M. Hutauruk, Asas-Asas Ilmu Negara, Erlangga, Jakarta; 1983<br />
Nico Tamien DR, Tata Negara, Perpustakaan Nasional, Jakarta, 2003<br />
Prof. Dr. Moh Mahfud MD, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001<br />
Prof. H.A. Jazuli, Fiqih Siyasah, Prenada Media, Jakarta, 2003<br />
Rapar, Filsafat Politik Arisstoteles, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993<br />
Yulies Tienamasrieani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004<br />
<br />
TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA<br />
<br />
<br />
Disusun Guna<br />
Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum Tata Negara<br />
Dosen Pengampu: Bp. Afif Noor <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Disusun oleh:<br />
<br />
<br />
Abdul Rosyid<br />
2104023<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
FAKULTAS SYARI’AH<br />
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG<br />
2006abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-76274672346778420192011-04-26T03:17:00.001-07:002011-04-26T03:17:00.052-07:00IDDAH, MEMINANG, DAN HAK MAHARIDDAH, MEMINANG, DAN HAK MAHAR<br />
<br />
<br />
A. Iddah, Meminang, Dan Hak Mahar<br />
الَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ {234} وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ {235} لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَاعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُحْسِنِينَ {236} وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ {237})البقرة :234-235)<br />
Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara mu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepulsuh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (234). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan(235). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan (236). Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.( 237)<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً (الاحزاب : 49)<br />
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(Al-Ahzab: 49)<br />
B. Tafsir Tahlili<br />
الَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ : Orang-orang yang wafat (atau meninggal dunia) مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ : Di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan (hendaklah para istri itu menahan) بِأَنفُسِهِن : Diri mereka (untuk kawin setelah suami mereka meninggal itu) أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً: Selama empat bulan dan sepuluh (maksudnya hari) فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ: Apabila waktu mereka telah sampai (habis masa iddah mereka) فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ: Mereka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ: Membiarkan mereka berbuat pada diri mereka (misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan) بِالْمَعْرُوف: Secara baik-baik (menurut agama) وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ : Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan (baik yang lahir maupun yang batin) وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء: Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran( wanita-wanita yang kematian suami dan masih ada pada iddah mereka, misalnya kata seseorang’ engkau cantik’ atau “tiada wanita secantik engkau” atau “ siapa yang melihat mu, pasti jatuh cinta” أَوْ أَكْنَنتُمْ: Atau kamu sembunyikan (kamu rahasiakan) فِي أَنفُسِكُمْ : Dalam hati mu (rencana untuk mengawini mereka) عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ : Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka (dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkan nya secara sindiran) وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً : Tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia (maksudnya perjanjian kawin) إِلا: Melainkan (diperbolehkan) أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً: Sekedar mengucapkan kata-kata yang baik (yang menurut syara’ dianggap sebagai sindiran pinangan) وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ : Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah (artinya melangsungkannya) حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ: Sebelum yang tertulis (dari iddah) أَجَلَهُ: Habis waktunya (tegasnya sebelum iddahnya habis) وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ : Dan ketahuilah bahwa allah mengetahui apa yang ada di hatimu (apakah rencana pasti atau lainnya) فَاحْذَرُوهُ: Maka takutlah kepadaNya (dan jangan sampai menerima hukumannya disebabkan rencana pastimu itu وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌٌ : Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun (terhadap orang yang takut kepadanya) حَلِيم: Lagi maha penyantun (hingga menengguhkan hukumnya terhadap orang yang berhak menerimanya) اَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ: Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menyentuh mereka (menurut satu Qira’at “tumaasuuhunna’ artinya mencampuri mereka) أَو: Atau (sebelum) تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً : Kamu menentukan maharnya (maksudnya maskawinnya. “ma” mashdariyah zharfiyah, maksudnya, tak ada resiko atau tanggung jawab mu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa maharnya, maka ceraikanlah mereka itu) وَمَتِّعُوهُن: Dan hendaklah mereka itu kamu beri mut’ah (atau pemberian yang menyenangkan hati mereka) عَلَى الْمُوسِعِ : Bagi yang mampu (maksudnya yang kaya di antara kamu) قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ : Sesuai dengan kemampuannya, sedangkan yang melarat (miskin) قَدْرُهُ: sesuai dengan kemampuannya pula ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri) مَتَاع: Yaitu pemberian (atau hiburan) بِالْمَعْرُوف: Menurut yang patut (menurut syara’ dan menjadi sifat bagi mata’an demikian itu) حَقّا: Merupakan kewajiban (“haqqan” menjadi sifat yang kedua atau masdar yang memperkuat) عَلَى الْمُحْسِنِينَ: Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (atau orang-orang yang taat) وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُم فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ ْ : Dan jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal kamu telah menetapkan mahar mereka maka, maka bayarlah separoh dari yang telah kamu tetapkan itu (ini menjadi hak mereka, sedang separoh yang lain kembali padamu) إَلاَّ: Kecuali (atau tidak demikian hukumnya) أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاح : Atau dimaafkan oleh orang yang pada tangannya tergenggam akad nikah (yaitu suami, maka mashar diserahkan kepada para istri semuanya. Tetapi menurut keterangan Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sebagai penggantinya, bila wanita itu mahjurah/tidak boleh bertasaruf dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal ini tidak ada kesulitan) أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ : Lebih dekat dari ketaqwaan. Dan jangan kamu keutamaan diantara kamu (artinya saling menunjukkan kemurahan hati) إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ: : Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (dan akan membalas mu sebaik-baiknya) <br />
Al-Ahzab: 49<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menurut satu qira’at lafad tamassuhunna dibaca tumassuhunna artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka. فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا : Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya (yaitu yang kalian dengan quru’ atau bilangan yang lainnya. فَمَتِّعُوهَّ : Maka berilah mereka mut'ah (berilah mereka uang mut’ah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya, demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumklahnya maka uang mut’ah itu separoh dari mahar yang telah di ucapkannya. Demikian pendapat ibnu Abbas dan diikuti oleh imam Syafi’I) وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً : Dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya (yaitu dengan cara tanpa menimbulkan kemadharatan kepada dirinya) <br />
C. Tafsir Ijmali<br />
Ayat 234<br />
Ungkapan yang sangat, yang dipergunakan untuk kematian seseorang adalah “tuwuffia” (diwafatkan), sebab pada hakekatnya seseorang yang mati itu, ialah karena nyawanya diambil. Yang sama dengan itu adalah ‘mutawaffa” (orang yang diwafatkan). Bukan “mutawafi”, sebab mutawaffi artinya yang mematikan. Diriwayatkan dari abu Aswad Ad-Dauli, bahwa ia pernah shalat jenasah, lalu ada orang bertanya kepadanya: “Manil mutawaffi” (siaspa yang mematikan) dijawab “Allah Ta’ala, dari situlah kemudian timbul kaidah nahwu.<br />
Kata juz terpakai untuk pria dan wanita (suami dan istri). Sedang arti asalnya adalah: bilangan dobel. Kemudian, terpakai untuk suami dan istri, karena pada hakekatnya suami dan istri itu , adalah dua insan yang berpadu, sehingga seolah-olah menjadi satu. Karena itu suami istri ini dipakai dua kata yang satu, sekalipun lahiriyahnya dua, tetapi intinya satu. Karena itu kedua suami istri ini dituntut untuk bersatu, seolah-olah menjadi mata bagi yang lainnya.<br />
Hikmah dibatasi iddah istri yang ditinggal mati suaminya dengan empat bulan sepuluh hari itu, karena tujuan pokok iddah ialah “baraatur rahim” (kebersihan rahim, sedang janin itu terbentuk di dalam rahim dalam tiga fase: fase pertama berbentuk nutfah, fase kedua: berbentuk darah menggumpal, dan fase ketiga: berbentuk daging. <br />
Ayat 235-237<br />
Al-qura’an membolehkan meminang perempuan yang dalam iddah dengan cara sindiran, misalnya dengan ucapan: engkau ini seorang perempuan yang cantik, engkau perempuan yang saleh, engkau ini perempuan dermawan.<br />
Zamarkasi berkata :’rahasia” uang dimaksud dalam ayat di atas adalah kinayah dari nikah yang nikah itu asal artinya ialah bercampur. Dan itulah yang dirahasiakan (dalam perkawinan itu). Janganlah engkau mendekat seorang gadis<br />
Kemudian kata ini dipergunakan untuk arti “kawin” yang berarti ‘aqad karena akad itu suatu sebab terjadinya perkawinan.<br />
Penyebutan kata “azam” dalam ayat itu adalah lil mubalaghah larangan yang sangat keras untuk mengadakan perkawinan dlam ‘iddah, karena ‘azam untuk perbuatan tersebut merupakan muqadiamahnya. Kalau azam saja sudah dilarang apalagi melakukannya.<br />
Allah menggunakan kata menyentuh untuk arti bercampur, adalah suatu kinayah yang halus yang biasa digunakan al-quran.<br />
Abu Muslim berkata: kinayah yang dipergunakan Allah ta’ala untuk bercampur dengan menyentuh itu, sebagai didikan buat manusia agar dalam percakapannya selalu memilih kata-kata yang baik.<br />
Khitab dalam firman Allah: Bahwa memaafkan itu jalan terdekat dari taqwa” dan “jangan kamu lupakan kelebihan antara kamu” itu tertuju untuk pria dan wanita, yang disampaikan dengan mengambil cara pada umumnya.<br />
Ar-Rozi berkata; apabila pria dan wanita itu hendak disebut secara bersamaan, maka pada umumnya cukup dengan menyebutkan pria. Sebab pria itu adalh pokok, sedang wanita adalah cabang. Misalnya anda mengatakan; Qaimun(laki-laki berdiri), kemudian anda hendak juga menyebutkan wanita, maka anda mengatakan Qaimatun (wanita berdiri)<br />
Hikmah diwajibkan mut’ah(pemberian) kepada istri yang ditalak untuk menghilanhkan perasaan keganasan talak dan mengurangi kejahatan harta terhadap dirinya.<br />
Ibnu Abbas berkata: apabila si laki-laki itu orang yang kaya, maka mut’ahnya berupa khadam (pelayan) dan apabila miskin, mut’ahnya berupa tiga helai baju.<br />
Diriwayatkan, bahwa al-Hasan bin ‘Ali, pernah memberikan mut’ah sebanyak 10.000, lalu perempuan itu berkata: Mut’ah ini telalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan”. Adapun sebab diceraikannya istrinya ‘aisah al-Khats’amiyah itu ialah: bahwa ketika ali terbunuh dan al-Hasan dibaiat sebagai khalifah, ‘Aisah mengatakan rupanya kekuasaan khalifah ini menyenangkan engkau, ya amiral mukminin! Maka jawab al-Hasan: ‘Ali terbunuh, sedang engkau dengan kedudukan ini? Pergi, engkau ku talak tiga! Begitulah, lalu ‘Aisah berselimut dengan jilbabnya, dan ia menanti hingga habis masa iddahnya. Lalu oleh al-Hasan dikirimkan sebanyak 10.000, serta mahar yang belum terbayar. Maka ‘Aisah berkomentar: suatu pemberian yang terlalu kecil, dari seorang habib yang menceraikan, setelah utusan itu menyampaikan kepada Hasan, maka Hasan menangis seraya berkata: seandainya aku tidak menjatuhkan talak bain kurujuk dia. <br />
Al-Ahzab ayat 49<br />
Firman allah” apabila kamu telah menikah dengan perempuan-perempuan mukminah” itu merupakan suatu isyarat, bahwa seorang mu’min harus selalu mencari ladang yang baik untuk meletakkan nutfahnya itu dan supaya ia menikah dengan perempuan mukminah yang suci, karena imannya itulah yang akan dapat melindungi harga dirinya sehingga ia tidak terjatuh ke dalam lembah perbuatan keji dan kotor.<br />
Kewajiban iddah bagi perempuan itu dalam rangka melindungi nasab, sebab laki-laki itu dituntut untuk merasa cemburu atas anaknya dan memperhatikan nya supaya tanamannya itu tidak disirami oleh orang lain. <br />
D. Kandungan Hukum<br />
QS. Al-Baqarah Ayat 234<br />
1. Apakah ayat ini bisa dijadikan sebagai nasikh ayat yang menerangkan tentang iddah setahun itu.<br />
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ayat ini adalah nasikh ayat “Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, dan meninggalkan istri-istri hendaklah ia berwasiat untuk istri-istrinya itu supaya diberi kmakan setahun dengan tidak boleh diusir.” (QS. Al-Baqarah:240)<br />
2. Masa berkabung<br />
syari’at islam mewajibkan perempuan yanfg ditinggal mati suaminya itu supaya berkabung selama dalam iddah 4 bulan sepuluh hari. <br />
QS. Al-Baqarah Ayat 235-237<br />
1. Hukum meminang<br />
Perempuan dalam kedudukan pinang ini ada tiga macam:<br />
a) Perempuan yang boleh dipinang dengan terang-terangan dan dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih single dan bukan dalam masa iddah.<br />
b) Perempuan yang tidak boleh dipinang dengan sindiran maupun terang-terangan. Yaitu perempuan yang masih mempunyai suami<br />
c) Perempuan yang boleh dipinang dengan sindiran, tidak boleh dengan terang-terangan. Yaitu perempuan yang ditinggal mati suaminya masih dalam iddah.<br />
2. Perkawinan Dalam Iddah Sah Atau Tidak<br />
Allah melarang pernikahan dalam masa iddah dan mewajibkan perempuan supaya menanti, baik dalam iddah talak maupun iddah wafat.<br />
3. Hukum Mut’ah Untuk Perempuan Yang Ditalak<br />
Bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya, jelas wajib mendapatkan mut’ah berdasarkan firman Allah: Dan berilah mereka mut’ah, wajib bagi orang yang kaya menurut kemampuannya, dan atas orang yang tidak mampu menurut kemampuannya.” Sekarang yang menjadi persoalan, apakah mut’ah itu wajib untuk semua perempuan yang ditalak?<br />
Hasan Basri berpendapat wajib, berdasarkan keumumuman firman Allah: “ dan bagi perempuan-perempuan yang ditalak berhak mendapatkan mut’ah, sebagai suatu ketentuan atas orang-orang yang taqwa. (QS. Al-Baqarah)<br />
Jumhur (Hanafiyah, Syafi’iah dan Hanabilah) berpendapat: Mut’ah bagi perempuan yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya. Adapun bagi perempuan yang sudah ditentukan maharnya, mut’ah itu hukumnya sunnah.<br />
4. Arti mut’ah dan ukurannya<br />
Mut’ah ialah pemberian seorang suami kepada seoaran istrinya yang diceraikan, baik berupa uang, pakaian atau pembekalanapa saja, sebagai bantuan dan penghormatan kepada istrinya itu, serta menghindari kekejaman talak yang dijatuhkan itu.<br />
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ukurannya.<br />
⊛ Imam Malik: Menurut hemat kami, mut’ah itu tidak ada batasannya tertentu, baik minimal maupun maksimal.<br />
⊛ Imam syafi’I: Bagi orang yang mampu disunatkan mut’ah itu berupa khadam, sedang pertengahan berupa 30 dirham, dan bagi orang yang tidak mampu sekedarnya saja.<br />
⊛ Imam Abu Hanifah: Sedikitnya berupa baju kurung, kudung dan tusuk konde, dan tidak lebih dari setengah mahar.<br />
⊛ Imam Ahmad: Mut’ah itu berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai buat shalat dan sesuai dengan kemampuan suami. <br />
QS. Al-Ahzab<br />
1. Talak sebelum nikah<br />
Para ulama fiqh sepakat bahwa talak sebelum nikah itu tidak bisa jatuh, berdasarkan firman Allah: Apabila kamu kamu telah menikah dengan perempuan mukminah kemudian mereka itu kamu cerai.”<br />
2. apakah terjadinya khalwat itu mengharuskan adanya iddah dan mahar<br />
menurut dhahirnya ayat yang mengatakan “sebelum kamu sentuh mereka itu” yang merupakan kata sindiran tentang jima’, menunjukkan, bahwa khulwat itu sekalipun sudah benar-benar terjadi, tidak mengharuskan adnya iddah dan mahar seperti halanya kewajiban iddah dan mahar yang disebabkan jima’.<br />
3. tentang kewajiban mut’ah<br />
dhahirnya firman Allah “akan Tetapi berilah mereka itu mut’ah” itu menunjukkan wajibnya mut’ah untuk perempuan-perempuan yang dicerai sebelum dicampuri, baik sudah ditentukan maharnya ataupun belum. <br />
E. Kesimpulan<br />
Perempuan yang masih dalam ‘iddah karena ditinggal mati suaminya atau karena talak bain, boleh dipinang dengan sindiran.<br />
Mengadakan akad nikah dalam keadaan ‘iddah itu hukumnya haram, dan perkawinannya dinilai fasid<br />
Muta’ah untuk orang yang ditalak yang belum ditentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunnah untuk perempuan-perempuan lainnya.<br />
Boleh menceraikan perempuan yang belum dicampuri, kalau memang ada kepentingan yang mendesak<br />
Perempuan yang ditalak yang belum pernah dicampuri, berhak mendapat setengah mahar, apabila maharnya itu telah ditentukan. <br />
Seorang muslim harus memilih calon istrinya itu seorang mukminah yang suci.<br />
Talak itu dapat meruntuhkan sendi-sendi rumah tangga, karena itu tidak layak dijatuhkan kecuali dalam situasi dharurat.<br />
Perempuan yang belum pernah dicampuri, apabila dicerai tidak wajib iddah, dengan kesepakatan ulama’<br />
Seorang suami harus mengatasi bahaya istrinya yang dicerai itu dengan cara memberi mut’ah<br />
Menyakiti hati perempuan yang ditalak itu diharamkan, bahkan harus dilepas dengan cara yang sopan dan baik. <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Mahyudi Syaf dan Bahrun Abubakar, Terjemah Tafsir Jalalain 1, Sinar Baru, Bandung; 1990<br />
Mahyudi Syaf dan Bahrun Abubakar, Terjemah Tafsir Jalalain 111, Sinar Baru, Bandung; 1990<br />
Mu’aammal Hamidy dan Drs. Imron A. Manan, Terjemah Ayat Ahkam Ash-Shabuni 1, Bina Ilmu, Surabya:1985<br />
Mu’aammal Hamidy dan Drs. Imron A. Manan, Terjemah Ayat Ahkam Ash-Shabuni 11, Bina Ilmu, Surabya:1985abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-57797569583261974222011-04-26T03:14:00.003-07:002011-04-26T03:14:59.329-07:00Permohonan Surat Izin Pra RisetHal : Permohonan Surat Izin Pra Riset Semarang, 03 Januari 2009<br />
Lamp : -<br />
Kepada Yth.<br />
Dekan Fak. Syari’ah IAIN WALISONGO<br />
Di Semarang<br />
<br />
Assalamu’alaikum Wr. Wb.<br />
<br />
Yang bertandatangan di bawah ini saya:<br />
Nama : Ahmad Saifudin<br />
Nim : 2104022<br />
Fakultas : Syari’ah<br />
Jurusan : Ahwal al-Syakhsiyah<br />
Alamat : RT 02, RW 8, Bringin Timur, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang<br />
Lokasi Penelitian : Pengadilan Agama Semarang<br />
Alamat Penelitian : Jl. Ronggolawe. No. 06, Semarang<br />
Dengan ini memohon kepada Bapak agar diterbitkan Surat Izin pra Riset guna untuk mengumpulkan data dalam rangka penyusunan skripsi dengan judul:<br />
“PEMBATALAN NIKAH AKIBAT TIDAK ADANYA<br />
PENCATATAN DI PPN”<br />
Demikian atas perhatian dan kebijaksanaannya dihaturkan terima kasih.<br />
<br />
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.<br />
Hormat Saya<br />
<br />
<br />
(Ahmad Saifudin)<br />
2104022abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-58698826686872449612011-04-26T03:03:00.001-07:002011-04-26T03:03:36.642-07:00Penerapan Hukum Pidana dan Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan KorupsiPenerapan Hukum Pidana dan Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Korupsi * <br />
Oleh: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., Ll.M. <br />
Ketua Forum 2004, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran <br />
Asas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” (Moelyatno, cetakan kedua puluh, April 2001). Di dalam Rancangan Undang-Undang RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2005), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut; “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan,kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.” <br />
Rumusan kalimat dalam RUU KUHP tahun 2005 lebih jelas dan tegas sesuai dengan asas lex certa dalam perumusan hukum pidana yang berarti mengutamakan kejelasan, tidak multitafsir dan ada kepastian di dalam perumusannya. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) dalam RUU KUHP tersebut menegaskan antara lain bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana. Pemberlakuan surut ketentuan pidana hanya dimungkinkan jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, dan perundang-undangan yang baru justru lebih menguntungkan terdakwa maka perundang-undangan baru itulah yang diberlakukan terhadapnya. <br />
Bertitik tolak dari uraian mengenai hukum positif dan rancangan undang-undang hukum pidana di atas dua hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat luas, yaitu pertama, uraian di atas mempertegas kembali bahwa ketentuan mengenai asas non-retroaktif hanya secara tegas dan diatur dan diberlakukan dalam lingkup hukum pidana materiil bukan dalam lingkup hukum pidana formil (hukum acara pidana) apalagi dalam bidang hukum administrasi yang memang tidak memiliki dasar aturan mengenai hal tersebut baik dalam teori maupun dalam doktrin hukum administrasi. <br />
Penjelasan mengenai Pasal 1 ayat (1) dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, dan juga dalam doktrin hukum pidana sudah ditegaskan agar tidak terjadi kesewenangan penegak hukum (penguasa ketika itu) dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap seorang terdakwa. Dalam hal ini masyarakat luas harus dapat menangkap dua hal yang sangat penting, yaitu pertama, kalimat mencegah kesewenang-wenangan penegak hokum (penguasa), dan kedua, kalimat dalam penerapan ketentuan pidana; bukan ketentuan (sanksi) administrasi, dan bukan ketentuan mengenai wewenang untuk menangkap, menahan atau menuntut. Penegasan atas dua hal tersebut hendak memberitahukan dan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai asas non-retroaktif hanya dalam konteks apakah suatu perbuatan itu dapat dipidana atau tidak ketika perbuatan itu dilakukan oleh suatu dasar aturan ketentuan pidana yang telah berlaku ketika itu. Sehingga dengan demikian adresat dari pemberlakuan ketentuan mengenai asas non-retroaktif adalah terhadap suatu tindak pidana semata-mata. Seluruh uraian di atas adalah hasil analisis mengenai penerapan penafsiran histories dan teleologis, bukan semata-mata penafsiran secara gramatikal, sehingga jika masih ada Gurubesar Hukum Pidana atau para Hakim Mahkamah Konstitusi dan pengamat yang masih tetap berpendirian bahwa asas non-retroaktif itu ada dan berlaku untuk seluruh substansi bidang hukum, jelas bahwa mereka telah melupakan arti dan makna spesialisasi yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum, dan juga melupakan atau mengabaikan sama sekali metoda-metoda penafsiran hukum yang dianut dalam ajaran ilmu hukum dan telah diajarkan sejak tingkat persiapan di fakultas hukum. <br />
Dalam kaitan ini pula saya hendak menegaskan bahwa sejak kelahirannya hukum pidana dibentuk untuk mengatur dan menerapkan sanksi pidana terhadap perbuatan seseorang (daad-strafrecht), namun dalam perkembangannya kemudian dengan pengaruh gerakan humanisme maka hukum pidana juga diwajibkan mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ketika perbuatan itu dilakukan yang bersangkutan dalam keadaan di bawah umur atau dalam keadaan gila, maka pemberlakuan ketentuan pidana dikecualikan terhadap yang bersangkutan, sehingga dalam doktrin hukum pidana muncul sebutan, daad-dader strafrecht. Jika masih ada pendapat yang membedakan atas dasar status sosial dan status hukum seseorang pelaku tindak pidana termasuk koruptor maka tidak ada lain legitimasi selain harus dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana atau koruptor itu gila atau di bawah umur!. <br />
Menurut saya sangatlah gamblang sekali bahwa, adresat hukum pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar aturan pidana, dan bukan kepada status sosial atau status hukum orang yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP telah menegaskan beberapa kali tentang “perbuatan” dan tidak menyebutkan sama sekali tentang ORANG yang melakukan perbuatan. <br />
Jika dalam perkembangan penegakan hukum pidana saat ini di Indonesia terkait pelaku tindak pidana termasuk para koruptor kelas kakap alias pejabat atau penyelenggara negara, dan dengan berpegang teguh kepada adresat hukum pidana sejak awal kelahirannya, maka posisi yang bersangkutan tidak boleh dijadikan alas hukum untuk memberikan “keistimewaan” perlakuan dalam setiap tahap sistem peradilan pidana, kecuali hak-hak asasi yang bersangkutan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika dalam perkembangan praktik penerapan rezim hukum pidana di Indonesia saat ini masih ada Guru Besar Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara atau para penasehat hukum dan pengamat yang masih mengutamakan posisi atau status sosial atau status hukum pelaku tindak pidana tidak terbatas kepada koruptor saja, maka mereka adalah yang melupakan sejarah pembentukan dan misi yang diemban oleh hukum pidana sejak awal dan tidak dapat membedakan secara intelektual perbedaan besar antara hukum pidana di satu sisi (asas-asas hukum, tujuan, lingkup dan obyeknya) dan hukum administrasi negara di sisi lain (tidak memahami arti dan makna spesialisasi titik!). Sekali lagi ditegaskan di sini bahwa hukum administrasi sejak awal kelahirannya dan juga perkembangannya di kemudian hari tidak berurusan dan tidak ada kaitannya dengan setiap pemegang jabatan di lingkungan eksekutif, legislatif atau judikatif atau di lembaga-lembaga negara lainnya yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana tertentu. Hukum Administrasi negara hanya berurusan dengan atau mengatur tentang prosedur administrasi pemerintahan semata-mata. Hukum administrasi negara tidak memberikan alasan hukum sekecil apapun untuk memberikan peluang perlakuan istimewa terhadap seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana tertentu, apalagi ditengarai untuk memberikan “impunity” terhadap pejabat Negara atau penyelenggara negara yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu termasuk korupsi. Jika masih ada UU yang memberikan keistimewaan perlakuan tersebut maka UU tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD 45 dan perubahannya yang menyatakan secara eksplisit, hak setiap orang untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law) dalam posisi apapun juga selama dalam status tersangka/terdakwa/terpidana. <br />
Mengenai pemberlakuan asas non-retroaktif sebagaimana telah diuraikan di atas ketentuan hukum pidana positif , dan dalam penjelasan RUU KUHP telah ditegaskan bahwa asas non-retroaktif adalah bersifat mutlak. Sesungguhnya jika mempelajari referensi hukum internasional mengenai kejahatan internasional atau hukum pidana internasional maka hukum kebiasaan internasional (international customary law) telah mengakui bahwa pemberlakuan asas non-retroaktif tidak berlaku untuk kejahatan berat yang termasuk pelanggaran berat hak asasi manusia (gross-violation of human rights). Contoh kasus proses peradilan Mahkamah Nuremberg, Tokyo, Rwanda dan di bekas jajahan Yugoslavia. Seluruh prinsip-prinsip hukum yang diterapkan dalam proses peradilan Mahkamah-Mahkamah tersebut sudah diakui sebagai bagian tidak terpisahkan dari hukum internasional dalam praktik karena seluruh putusan Mahkamah tersebut bersifat mengikat dan diakui oleh masyarakat internasional serta seluruh terdakwa wajib menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah tersebut. Bagaimana pandangan para Ahli Hukum Pidana terhadap pemberlakuan asas ini, ternyata masih belum ada kesamaan pendapat atau pandangan di antara para ahli. Pandangan konvensional masih menegaskan bahwa asas non-retroaktif adalah asas hukum yang bersifat mutlak (lihat penjelasan RUU KUHP Pasal 2), dan asas hukum ini merupakan asas umum hukum pidana dan bersifat universal. Di dalam UUD 45 dan perubahan kedua, juga ditegaskan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 28 I dengan pembatasan-pembatasan tertentu sebagaiman telah dicantumkan dalam Pasal 28 J. Dalam referensi tentang HAM, harus diketahui bahwa hak untuk tidak dituntut oleh undang-undang yang berlaku surut bukan hak absolut melainkan merupakan hak relative. Sedangkan kalimat terakhir dari rumusan Pasal 28 I UUD 45 dan perubahannya, “dalam keadaan apapun” tidaklah sejalan dengan baik Pasal 28 J dan Pasal 29 Deklarasi Universal HAM PBB. Di sisi lain, pandangan modern terhadap penerapan asas non-retroaktif adalah sejalan dengan perkembangan hukum pidana internasional dan perkembangan konvensi internasional tentang kejahatan transnasional terorganisasi termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana terorisme dan tindak pidana narkotika dan perkembangan Konvensi Internasional mengenai Mahkamah Permanen Pidana Internasional (International Criminal Court). Pendapat atau pandangan modern abad ke-20 tentang penerapan asas non-retroaktif menegaskan bahwa sesuai dengan perkembangan waktu dan dalam konteks kejahatan tertentu yang merupakan ancaman terhadap perdamaian dan kemanana dunia (threaten to the peace and security of humankind), maka pemberlakuan asas hukum non-retroaktif dapat dikesampingkan, secara selektif dan terbatas. Dalam kaitan ini sudah diterapkan sejak proses peradilan Mahkamah Nuremberg (1946) sampai dengan proses ad hoc Tribunal untuk kasus kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bekas jajahan Yugoslavia. Tindak pidana korupsi sudah dinyatakan dalam perundang-undangan pemberantasan korupsi Indonesia sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat yang bersifat sistematik dan meluas sehingga digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Atas dasar itulah maka pemberlakuan surut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sah adanya dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal ini sejalan dengan pandangan Jan Remmelink tentang pemberlakua surut ketentuan hukum pidana di Belanda. <br />
Pandangan modern juga mengacu kepada pendapat Jan Remmelink (2003: 362) yang menegaskan bahwa daya kerja surut (retroaktif) dari ketentuan hukum pidana terjadi dalam situasi hukum transisional. Diuraikan pendapatnya sebagai berikut: “Suatu fungsi penting diperankan ayat kedua Pasal 1, yang merupakan pengecualian, bila tidak hendak dikatakan penyimpangan terhadap larangan pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif yang termaktub dalam ayat pertama.” Dalam kaitan bunyi pasal 1 ayat (2) dan pendapat Jan Remmelink tersebut, telah dipersoalkan undang-undang mana yang diberlakuan dalam situasi hukum transisional, dan dalam uraiannya Jan Remmelink menegaskan bahwa dalam keadaan seperti itu, undang-undang yang berlaku setelah terjadi tindak pidana adalah undang-undang yang menguntungkan, maka pemberlakuan surut diperkenankan. Secara tegas Remmelink (halaman 365-366) mengatakan bahwa ada dua alternatif penafsiran terhadap pemberlakuan surut suatu ketentuan pidana, yaitu ajaran formil dan ajaran materiel. Sejauh menurut ajaran formil maka istilah “wetgeving (pembuat perundang-undangan) dalam ketentuan (KUHP Belanda) sebagai strafwetgeving, jadi dalam konteks menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (strafbaarstelling). Dengan cara ini, yang akan hanya turut diperhitungkan hanya perubahan-perubahan yang langsung menyentuh ketentuan pidana sendiri, sedangkan yang berkaitan dengan atau terletak dalam hukum administrasi dapat diabaikan”. Sedangkan alternatif kedua, adalah ajaran materiil terbatas yang turut memperhitungkan perubahan-perubahan materiil yakni bahwa dari atau melalui perubahan ini (undang-undang,pen.) harus ternyata ada perubahan cara pandang atau pemahaman pembuat undang-undang tentang kepantasan (kepatutan,pen.) tindakan tersebut untuk diancam pidana. Syarat ini digunakan oleh Hooge Raad Belanda yang menyebutnya, penafsiran kreatif-restriktif, bukan demi keuntungan , namun justru untuk kerugian terdakwa (Remmelink, hal.367). <br />
Diakui pula bahwa, cara pandang konservatif dalam konteks situasi hukum transisional masih menganut paradigma lama yaitu lebih mengedepankan asas kepastian hukum bagi terdakwa akan tetapi mengabaikan sisi keadilan bagi korban dan sisi kemanfaatan terbesar bagi masyarakat luas. Paradigma tersebut juga bertentangan dengan kedudukan hukum pidana dalam pohon Ilmu Hukum yang terletak pada hukum publik bukan hukum administrasi atau hukum perdata. Implikasi dari kedudukan hukum pidana tersebut adalah ia harus bersifat public-rechtelijke (implisit kepentingan negara dan masyarakat luas) dari pada privaat-rechtleijke (orang perorangan). Selain iitu, kedudukan hukum pidana tersebut memiliki implikasi juga terhadap pertanyaan tentang untuk kepentingan hukum siapa hukum pidana itu dibentuk dan diberlakukan, serta untuk tujuan apa hukum pidana itu dibentuk ? Berangkat dari sifat dan hakikat kedua pertanyaan mendasar tersebut maka - sekalipun dengan pro dan kontra - tidaklah salah jika ditegaskan di sini bahwa, sisi kepastian hukum harus dilihat dalam konteks sisi perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa yaitu kepastian hak-hak memperoleh bantuan hukum, peradilan yang jujur dan adil, dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. Namun demikian seluruh hak-hak asasi tersebut juga harus diseimbangkan – dalam pendakwaan dan putusan pengadilan - dengan seberapa jauhkah Negara (masyarakat luas) sudah terlindungi (asas keadilan korban dan kemanfaatan terbanyak) dari ancaman dan bahaya perbuatan tersangka/terdakwa yang bersangkutan, bukan hanya untuk hari ini (fungsi represif) akan tetapi untuk calon-calon tersangka/terdakwa di masa yang akan datang (fungsi preventif). <br />
Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak tulisan dan angka-angka secara matematis menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup se-Asia, dan melihat angka-angka penyimpangan APBN setiap tahun, yang sudah mencapai 50%, kiranya sudah tidak dapat ditolerir lagi pendapat yang mengatakan bahwa korupsi hanya merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) bukan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Apalagi sudah terbukti bahwa sumber kemiskinan 200 juta rakyat Indonesia adalah juga dari perkembangan korupsi yang sudah bersifat sistematik dan meluas sehingga sudah sepantasnya di dalam Bagian Menimbang huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menegaskan antara lain; “bahwa tindak pidana korupsi …tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas…”. Bertitiktolak kepada fakta korupsi di Indonesia dan mengacu kepada hukum positif tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka korupsi di Indonesia secara sah telah diakui sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia masyarakat luas; pengakuan formil inilah yang memberikan ciri bahwa korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa atau “extra-ordinary crimes” (lihat alinea kedua baris ke-4 dari bawah, penjelasan umum UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK); sehingga penanganannya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, antara lain dengan penggunaan sistem pembuktian terbalik yang dibebankan kepada terdakwa, diperkuat dengan .pembentukan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). <br />
Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 30 tahun 2002 juga telah diuraikan antara lain sebagai berikut: “…karena itu maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainka telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun di dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”. <br />
Bertolak dari uraian perkembangan fakta dan perundang-undangan yang secara khusus ditujukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia sampai saat ini, maka sudah jelas dan gamblang bahwa bangsa Indonesia melalui perwakilannya di DPR bersama-sama pemerintah sudah berketetapan hati dan memiliki komitmen politik untuk membebaskan kemiskinan bangsa ini antara lain melalui pemberantasan korupsi. Bangsa Indonesia juga sudah menetapkan bahwa korupsi merupakan “extra ordinary crimes” sebagai pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas sehingga pemberantasan korupsi sudah memiliki landasan filosofis, yuridis, dan konstitusional serta sosiologis yang kuat, teruji dan terukur untuk menegasikan pemberlakuan asas non-retroaktif terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum diberlakukannya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi <br />
Atas dasar uraian di atas maka tidak ada lagi dalih atau pertimbangan apapun untuk menyatakan bahwa keberadaan dan keberlakuan UU tersebut tidak berlaku surut.abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-1958537861754404972011-04-26T03:02:00.001-07:002011-04-26T03:02:05.396-07:00Politik IslamPolitik Islam<br />
Politik Islam adalah aktifitas politik yang didasari oleh nilai/prinsip Islam, baik dari titik tolak (starting point),program, agenda, tujuan, sarana dan lainnya harus sesuai dengan petunjuk Islam. Oleh karenanya, di lapangan, politik Islam harus tampil beda dengan politik non Islam. Jika politik konvensional bisa menggunakan cara apa saja untuk mencapai tujuannya, maka politik Islam tidak boleh demikian. Ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti etika Islam, ketentuan hukum Islam dll.<br />
<br />
Pada prinsipnya politik Islam bertujuan untuk menggoalkan syari'at Islam sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata hukum Nasional. Semua hukum dan peraturan yang berlaku di negeri itu harus mengacu kepada sumber hukum tertinggi (syari'at). Tidak boleh bertentangan dengannya. Jika ada pertentangan, maka peraturan/undang-undang itu batal dengan sendirinya. Politik yang tidak mempunyai misi seperti ini, tidak dapat digolongkan sebagai politik Islam.Sebab, politik bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Dan yang diperjuangkan politik Islam, adalah tegaknya kekuasaan Islam yang berfungsi sebagai alat untuk menjalankan syari'at Islam. Karena banyak hukum-hukum syari'at yang tak dapat terlaksana tanpa dukungan kekuasaan. Seluruh ketentuan Hudud (fix penalty) dan ketentuan Pidana Islam secara umum tak dapat dilaksanakan tanpa kekuasaan. Pernikahanpun demikian, keberadaan penguasa sangat dibutuhkan. Dalam hadits disebutkan, Penguasa (sulthan) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali. Demikian juga dengan aspek hukum lainnya, perdata, dagang, pemerintahan, dll. Soal urgensi kekuasaan tak dapat dipungkiri siapapun yang memahami syari'at Islam secara benar. Contohnya zakat, siapakah yang memiliki otoritas untuk memungut zakat dari kaum aghniya' (orang kaya), kalau bukan penguasa Islam? Selama ini perdebatan di tengah umat, apakah kekuasaan itu bagian Islam yang harus direbut dan diperjuangkan atau ia merupakan proses alamiah yang akan terwujud dengan sendirinya (dengan anugerah Allah Swt), tanpa diupayakan, setelahmana aqidah umat Islam menjadi kuat dan kokoh. Perdebatan itu tak kunjung berakhir, sehingga masing-masing kelompok umat mengambil jalan masing-masing sebagai kelanjutan dari idenya. Ada jama'ah Salafiyah, ada pula Ikhwan Muslimin (Mesir), Masyumi (Indonesia), PAS (Malaysia), Jemaat Islami (Pakistan), dll.<br />
Kelompok Salafi, menolak ikut campur dalam setiap persoalan politik apapun. Mereka fokus melakukan dakwah meluruskan akidah umat dan membasmi apa yang mereka anggap sebagai bid'ah. Bahkan politik adalah bid'ah dalam penilaian mereka. Sementara Ikhwan, Jemaat Islami, PAS dan Masyumi melihat politik adalah bagian dari Islam yang harus diperjuangkan setelah dirampas oleh kekuatan penjajah yang menguasai negeri-negeri Islam. Tapi terlepas dari perbedaan itu, semua umat sepakat akan kewajiban menjalankan hukum Allah, selain mereka yang termasuk kaum sekuler. Persoalan yang juga tak kunjung selesai diperdebatkan, bisakah syari'at diperjuangkan melalui sistem demokrasi yang ada sekarang? Sebagian kalangan umat Islam, seperti Hizbut Tahrir dan lainnya, berpendapat tak perlu ikut dalam pertarungan politik yang diciptakan oleh barat, karena sistem ini adalah permainan belaka, yang tidak menguntungkan perjuangan Islam. Kekuatan sekuler tidak pernah berlaku jujur dalam percaturan politik. Setiap kali kekuatan Islam akan memenangkan pertarungan, mereka akan melakukan apa saja untuk menjegalnya sehingga akhirnya kekuatan politik Islam tidak bakal pernah menuai kemenangan untuk berkuasa. Sebagai bukti, perjuangan politik Islam di Aljazair, kendatipun meraih suara terbesar dalam pemilu, tetapi akhirnya hasil pemilu dibekukan. FIS akhirnya gagal berkuasa. Di Turki, kekuatan politik Islam menang dalam pemilu, tetapi akhirnya militer melakukan intervensi, sehingga pihak Islam gagal berkuasa. Belajar dari pengalaman itu, beberapa kalangan Islam menganggap perjuangan politik dengan jalur demokrasi barat adalah pekerjaan sia-sia yang menghabiskan energi, waktu dan dana. Karena barat dan antek-anteknya tidak akan mendiamkan politik Islam untuk berkuasa. Mereka akan merongrongnya dengan menggunakan tangan militer, bila kekuatan sipil tidak mampu menghambatnya.<br />
Sementara pihak lain menganggap bahwa sistem demokrasi ini masih memberikan celah bagi tegaknya kekuasaan Islam kembali. Oleh karenanya sistem ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, sebab jika tidak, ia akan dipakai oleh musuh Islam untuk memukul kekuatan Islam.<br />
Di Indonesia, belum pernah kekuatan politik Islam berhasil memegang kekuasaan tertinggi. Masjumi pernah menjadi partai besar meraih 20% suara, dan M.Natsir, tokohnya, menduduki jabatan sebagai Perdana Menteri Pertama RI. Namun perjuangan menegakkan syari'at oleh Masyumi secara all-out hanya sampai pada Piagam Jakarta, yang ujungnya juga gagal dilaksanakan,karena persekongkolan kaum sekuler. Lalu di era reformasi ini, belum kelihatan tanda-tanda penerapan syari'ah, karena perjuangan parpol-parpol Islam juga tampaknya setengah hati. Ada juga yang malu-malu menggunakan kata syari'at, karena takut dicap 'teroris'. Mereka lupa bahwa perjuangan menegakkan syari'at jauh sebelum lahirnya cap 'terorisme'. Dan kendatipun mereka mencari istilah lain (bukan kata 'syari'at'), bukan berarti mereka aman dari kejaran musuh-musuh Islam. Pertarungan antara kubu al-haq dan kubu al-batil tak kunjung berhenti, walaupun dengan merubah jargon-jargon yang sudah ada. Kegagalan dalam memperjuangkan syari'at di tingkat Nasional, memaksa untuk mengalihkan perjuangan ke kawasan yang lebih sempit, pada tingkat kabupaten/kota. Ada sejumlah kabupaten yang berhasil menelurkan perda-perda yang bernuansa syari'at, karena usaha keras dari kepala wilayah setempat dan didukung oleh DPR Daerahnya. Ada kabupaten Bulukumba di Sulsel dan Sumenep di Madura yang secara terang-terangan mengumumkan pelaksanaan Syari'at dalam peraturan daerahnya. Juga ada perda 'syari'ah' di kota Tangerang dan di kota-kota lainnya.Inilah usaha-usaha kecil setelah gagal pada tingkat Nasional. Tapi sayang, jumlah daerah yang menyatakan kesiapannya menjalankan syari'at itu masih terlalu sedikit di banding yang lainnya. Padahal puluhan kabupaten/kota yang pilkadanya dimenangkan partai Islam, baik sebagai orang nomor 1 atau nomor 2. Tetapi mereka tidak mengangkat isu syariat sebagai agenda mereka. Entah apa sebabnya, wallahu a'lam.Mungkin karena pragmatisme tadi, menganggap isu syariat tidak populer lagi.Kegagalan itu disebabkan karena ketidakseriusan parpol Islam dalam berjuang dan lebih memikirkan kepentingan sempit partainya. Artinya dunia lebih mendapat tempat di hati mereka ketimbang idealisme perjuangan. Masyumi dulu mengedepankan idealisme itu daripada pertimbangan politik pragmatis. Itulah yang disebut dengan 'politik Islam'. Sekarang Aceh seharusnya menjadi pilot project bagi perjuangan syari'at. Alangkah indahnya jika seluruh kalangan all-out membenahi penerapan syari'at di Aceh, agar menjadi pemikat bagi daerah lain, mulai dari perangkat hukumnya, sampai menjaga image positif terhadap syari'at. Bahkan tidak hanya parpol, juga ormas Islampun harus ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat di Aceh. Namun dalam kenyataan, pelaksanaan syari'at di Aceh seperti kurang mendapat dukungan dari parpol Islam sendiri. Parpol sibuk dengan agendanya sendiri seperti pilkada yang menelan energi dan dana, persiapan 2009. Hal itu terjadi di tengah upaya keras sejumlah LSM menggagalkan syariat di Aceh. Media di Aceh menggambarkan syariat di Aceh dengan image yang buruk. Berita-berita miring tentang pelaksanaan syariat dibesar-besarkan. Yang positifnya dipeti-eskan. Masyarakat Aceh haruslah bangkit melawan upaya pihak-pihak yang ingin merongrong syariat di Aceh, apalagi setelah peristiwa Tsunami, di mana cengkeraman asing tampak semakin kuat di Aceh. Dan mereka ini jelas berada di belakang upaya penggagalan pelaksanaan syariat di Aceh. Prilaku orang di jalan-jalan di kota Banda Aceh setelah Tsunami sudah jauh berubah dari waktu sebelum masuknya LSM-LSM asing. Akan kah syariat di Aceh bertahan setelah perubahan kepemimpinan atau malah akan terancam? Hari-hari ke depanlah yang akan menjawabnya. DR. DAUD RASYIDabdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-64153105741691869122011-04-26T02:59:00.001-07:002011-04-26T02:59:39.967-07:00PIDANA DENDAPIDANA DENDA<br />
<br />
I. Pendahuluan <br />
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana yang telah lama dan diterima dalam sistem hukum masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Walaupun tentu saja pengaturan dan cara penerapan pidana denda tersebut bervariasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat. Dalam sistem hukum islam maupun hukum adat misalnya, pidana denda juga dikenal walaupun lebih bersifat ganti kerugian. Demikian pula di dunia Barat, pidana denda merupakan pidana yang tertua. Misalnya sampai sekarang di skotlandia, kejaksaan disebut sebagai “ Prosecutor Fiscal” yang menurut sejarahnya, pekerjaan jaksa dahulu di skotlandia ialah memungut uang denda dari terpidana sebagai sumber pendapatan negara. <br />
Menurut Sutherland dan Cressey, pidana denda ini bermula dari hubungan keperdataan. Dikatakan bahwa:” ketika seorang dirugikan oleh orang lain, maka ia boleh menuntut penggantian rugi kerusakan. Jumlahnya tergantung dari besarnya kerugian yang di derita serta posisi sosialnya yang dirugikan itu. Penguasa pun selanjutnya menuntut pula sebagian dari pembayaran itu atau pembayaran tambahan untuk ikut campur tangan pemerintahan dalam pengadilan atau atas tindakan pemerintah terhadap yang membuat gangguan. <br />
Dan dewasa ini kita mengetahui bahwa seluruh pembayaran pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim, masuk ke dalam khas negara. Walaupun [pidana denda ini sudah lama dikenal dan diterima dalam sistem pemidanaan berbagai negara, namun pengkajian mengenai pidana denda ini dalam dunia ilmu hukum pidana, khususnya di indonesia masih tergolong “Miskin” sekali. Hal ini mungkin merupakan refleksi dari kenyataan bahwa masyarakat pada umumnya masih mengangggap bahwa pidana denda adalah pidana yang piling ringan. <br />
<br />
II. Pembahasan<br />
<br />
1. Tujuan denda dan tujuan pemidanaan.<br />
Hukum pidana adalah hukum sanksi, sebab dengan bertumpu pada sanksi itulah hukum pidana di fungsikan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keadilan. dalam hal ini Simons mengatakan bahwa stelsel pidana merupkan bagian terpenting dari KUHP. Lebih jauh lagi Koesnoen S.H. mengemukakan bahwa kedudukan pidana sangat penting dalam politik kriminal, lebih penting dari hukum dari hukum pidana nya sendiri. <br />
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana dalam stelsel pidana pada umumnya. Apabila obyek dari pidana penjara dan kurungan adalah kemerdekaan orang dan obyek pidana mati adalah jiwa orang maka obyek dari pidana denda adalah harta benda si terpidana. Harta benda yang manakah yang di maksudkan?<br />
Apabila kita perhatikan bunyi ketentuan KUHP maupun UU lain maka jelaslah bahwa harta benda yang dimaksudkan adalah dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk natura atau barang, baik bergerak maupun tidak bergerak.<br />
Sebagai salah satu jenis pidana denda , tentu saja pidana denda bukan dimaksudkan sekedar untuk tujuan-tujuan ekonomis misalnya untuk sekedar menambah pemasukan keuangan negara, melainkan harus dikaitkan dengan tujuan-tujuan pemidanaan. Pengaturan dan penerapan pidana denda baik dalam tahap legislatif (pembuatan undang-undang) tahap yudikatif (penerapannya oleh hakim), maupun tahap pelaksanaannya oleh komponen peradilan pidana yang berwenang (eksekutif) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu pidana denda senantiasa dikaitkan dengan pencapaian tujuan pemidanaan. <br />
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, telah berkembang berbagai teori pemidanaan dengan segala variasinya. Tetapi bertolak dari pendapat Herbert L. packer, dapat dikatakan bahwa hanya ada dua tujuan pokok dari suatu pemidanaan yaitu sebagai pembalasan (Retributif) dan untuk pencegahan kejahatan (Prevention).dalam hal tujuan pemidanaan untuk pencegahan kejahatan tersebut, dapat pula dibedakan atas pencegahan khusus dan pencegahan umum yang memerlukan pembahasan tersendiri.<br />
Dalam rancangan KUHP nasional yang baru, para pembaharu KUHP telah menetapkan secara eksplisit tentang tujuan pemidanaan di dalam buku I pasal 51, yaitu: <br />
mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;<br />
memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;<br />
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;<br />
membebaskan rasa bersalah pada terpidana.<br />
Dalam ayat (2) pasal tersebut dikatakan bahwa: “pemidanaan tidak bertujuan menderita kan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”.<br />
Sebagai catatan dapat dikemukakan bahwa:<br />
Rancangan KUHP menitik beratkan tujuan pemidanaan sebagai pencegahan bukan pembalasan (penderitaan)<br />
Pemidanaan menurut rancangan KUHP tidak dimaksudkan pula sebagai suatu ”pencelaan” (oleh masyarakat) atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan,<br />
Dengan demikian bila rancangan tersebut kelak dijadikan sebagai KUHP, maka pidana yang diterapkan harus dapat memenuhi tujuan pemidanaan diatas dan perlu ditegaskan bahwa pidana denda tidak dimaksudkan untuk menambah income negara atau untuk membiayai administrasi peradilan. Hanya saja sulit dibayangkan bagaimana suatu pidana denda yang dijatuhkan dapat berfungsi sebagai suatu “deterrence” tanpa sifat penderitaan yang melekat pada pidana denda tersebut.<br />
Selanjutnya efektifitas suatu pemidanaan tergantung pada suatu jalinan mata rantai tahap-tahap atau proses sebagai berikut:<br />
Tahap penetapan pidana (denda) oleh pembuat undang-undang,<br />
Tahap pemberian atau penjatuhan pidana (denda) oleh pengadilan, dan<br />
Tahap pelaksanaan pidana (denda) oleh aparat yang berwenang. <br />
Tetapi di samping faktor-faktor diatas, efektifitas pidana denda itu sangat tergantung pula pada pandangan dan penilaian masyarakat terhadap pidana denda. Apabila masyarakat masih melihat pidana denda sebagai hal yang kurang memenuhi rasa keadilan maka pidana denda tidak berhasil guna mencapai tujuan pemidanaan. <br />
2. Faktor-faktor yang mendorong kecenderungan memperluas penggunaan pidana denda.<br />
Apabila kita perhatikan perkembangan hukum pidana dewasa ini di indonesia, terutama hukum pidana khusus maupun ketentuan-ketentuan pidana dalam berbagai perundang-undangan lainnya, terdapat suatu kecenderungan memperluas penggunaan pidana perampasan kemerdekaan. Caranya baik dengan meningkatkan jumlah pidana denda maksimum yang diancamkan, kemungkinan komulasi pidana penjara atau kurungan denda (yang dimungkinkan dalam KUHP), maupun dengan mengancamkan pidana denda secara mandiri .sebagaimana tercantum misalnya dalam UU Drtr No.7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi yang masih berlaku sampai saat ini.<br />
Kecenderungan-kecenderungan tersebut tentu saja di dorong oleh berbagai faktor dan situasi yang memerlukan penelitian yang lebih luas dalam kerangka mempelajari permasalahan pidana pokok ini. Namun berbagi literatur dan hasil penelitian Tim pengkajian hukum tentang penerapan pidana denda, dapat dikemukakan beberapa faktor pendorong meningkatkan dan berkembangnya pidana denda. Y.E. Lokollo, mengemukakan bahwa penyebab perkembangan pidana denda antara lain disebabkan oleh membaik nya secara tajam tingkat kemampuan finansial dan kesejahteraan masyarakat di bidang materi. Sebagai akibat membaik nya tingkat kesejahteraan masyarakat membawa akibat terhadap perubahan watak( karakter) dari kriminalitas. <br />
Selanjutnya perkembangan pidana denda ini di dorong pula oleh perkembangan delik-delik khusus dalam masyarakat dibidang perekonomian yang erat pula kaitannya dengan apa yang disebut sebagai “white collar crime” dan “profesional crime”, yang dapat menghasilkan keuntungan materiil dalam jumlah yang besar. Apabila si pelaku hanya dikenakan pidana penjara, maka ia masih mempunyai kemungkinan untuk menikmati hasil kejahatan tersebut. dalam hal inilah pidana dapat didayagunakan untuk mengejar kekayaan hasil dari tindak pidana yang dilakukan terpidana. Tentu saja untuk maksud ini harus didukung oleh sarana-sarana untuk melaksanakan keputusan pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim.<br />
Faktor ini erat kaitannya dengan perkembangan dalam pidana yang menyangkut subyek hukum dalam hukum pidana. Dimana dalam KUHP sekarang pada dasarnya hanya orang yang dapat menjadi subyek hukum pidana. Dalam “ memory van toelichting” pasal 51 Nederlandache W.v.S (pasal 59 KUHP) dikatakan: “suatu strafbaarfeit hanya dapat diwujudkan oleh manusia, dan fiksi tentang badan hukum tidak berlaku di bidang hukum pidana”. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya tidak dapat dihindarkan lagi kemungkinan badan hukum (korporasi)melakukan tindak pidana dan tanggung jawab tidak terlepas dari pertanggungjawaban pihak pengurusnya.<br />
Namun faktor yang tidak kalah pentingnya adalah semakin tidak disukainya pidana penjara atau kurungan, karena dinilai seringkali tidak efektif terutama bagi tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ekonomi maupun narkotika. Kurang disukainya pidana penjara ini juga bertolak dari susut pandang “Cost and benefit” yang berkaitan dengan masalah efisiensi. Semakin banyak penghuni penjara berarti semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh negara, sedang uang negara berarti uang rakyat juga. Jumlah biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan output yang diperoleh dari pidana perampasan kemerdekaan itu. <br />
<br />
3. Efektifitas penerapan pidana denda.<br />
Perkembangan untuk memperluas penggunaan pidana denda dengan meningkatkan jumlah ancaman pidana denda saja ternyata belum mencukupi untuk meningkatkan efektifitas pidana denda. Diperlukan suatu kebijakan yang menyeluruh bauk dalam bidang legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Menurut Muladi dan Barda Nawawi arief, dalam pelaksanaan pidana denda perlu dipertimbangkan antara lain mengenai:<br />
a. sistem penerapan jumlah atau besarnya pidana.<br />
b. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda.<br />
c. Tindakan-tindakan paksaan yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya pembayaran denda dalam hal terpidana tidak dapat membayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan.<br />
d. Pelaksanaan pidana dalam hal-hal khusus(misalnya terhadap seorang anak yang belum dewasa atau belum bekerja dan masih dalam tanggungan orang tua).<br />
e. Pedoman atau kriteria untuk menjatuhkan pidana denda. <br />
Pidana denda obyeknya adalah harta benda yang berbentuk uang, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan KUHP. Berdasarkan “laporan pengkajian hukum tentang penerapan pidana Denda Dep.Keh.RI”, ternyata bahwa pidana denda sejauh ini dirasakan belum memenuhi tujuan pemidanaan, disebabkan oleh faktor-faktor berikut:<br />
a. Dapat digantikan nya pelaksanaan denda oleh bukan pelaku, menyebabkan rasa dipidananya pelaku menjadi hilang.<br />
b. Nilai ancaman pidana denda di rasakan terlampau terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan keselarasan antara tujuan pemidanaan dengan rasa keadilan dalam masyarakat.<br />
c. Meskipun terdapat ancaman pidana yang tinggi dalam aturan pidana diluar KUHP, akan tetapi belum dapat mengikuti cepatnya perkembangan nilai mata uang dalam masyarakat.<br />
Namun terlepas dari hal diatas, jenis pidana denda ini memberikan banyak segi-segi keadilan, antara lain:<br />
a. Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat di revisi apabila ada kesalahan, dibanding dengan jenis hukuman lainnya.<br />
b. Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya, bila tanpa disertai kurungan subsider.<br />
c. Hukuman denda tidak membawa atau tidak mengakibatkan tercela nya nama baik atau kehormatan seperti yang dialami terpidana penjara.<br />
d. Pidana denda akan membuat lega dunia perikemanusiaan.<br />
e. Hukuman denda akan menjadi penghasilan bagi daerah atau kota.<br />
4. Suatu tinjauan terhadap pola pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia dan dalam RKUHP.<br />
Apabila di bandingkan dengan sistem pemidanaan di negara belanda, maka dapat di katakan bahwa pola pemidanaan denda di indonesia hanya mengenal pidana denda yang dikenakan oleh pengadilan. Sedangkan belanda Belanda mengenal sanksi-sanksi ekstra pengadilan yang dapat melakukan transaksi denda yang harus dibayar agar suatu kasus tidak diteruskan kepengadilan .M.L.Hc.Hulsman mengemukakan, bahwa sanksi-sanksi ekstra yuridis tersebut adalah:<br />
a. transaksi polisi,<br />
b. transaksi dengan kantor kejaksaan,<br />
c. pembebasan bersyarat, apabila telah dilakukan penuntutan. <br />
Untuk melihat bagaimana kedudukan dan pola pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia, maka pertama-tama kita bertolak dari ketentuan pasal 10 KUHP, yang menyatakan bahwa:<br />
1. pidana pokok, terdiri dari:<br />
a. pidana mati<br />
b. pidana penjara<br />
c. pidana kurungan <br />
d. pidana denda<br />
e. pidana tutupan (yang di tambahkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 1946).<br />
2. pidana tambahan, terdiri atas:<br />
a. pencabutan hak-hak tertentu<br />
b. perampasan barang-barang tertentu<br />
c. pengumuman keputusan hakim.<br />
Berdasarkan urutan pidana pokok tersebut, terkesan bahwa pidana denda adalah pidana pokok yang paling ringan. Walaupun tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyatakan demikian. Berbeda dengan Rancangan KUHP pada pasal 58 ayat (2) yang tegas-tegas menyatakan bahwa:” urutan pidana pokok diatas menentukan berat ringan nya pidana”.<br />
Pidana denda dalam KUHP diancam terhadap seluruh tindak pidana pelanggaran (dalam buku III KUHP) dan juga terhadap tindak pidana kejahatan (dalam buku II KUHP), tetapi kejahatan-kejahatan ringan dan kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Kebanyakan pidana denda itu diancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan atau penjara. Muladi dan Barda nawawi mengemukakan bahwa “sedikit sekali” tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda: untuk kejahatan dalam buku II hanya terdapat dalam satu delik, yaitu dalam pasal 403, sedangkan untuk pelanggaran buku III hanya terdapat dalam 40 pasal dari keseluruhan pasal-pasal tentang pelanggaran. <br />
Sistem KUHP tidak mengenal batas maksimal umum pidana denda, melainkan hanya batas maksimum khusus dalam pasal-pasalnya. Sebaliknya dalam KUHP ditentukan batas minimum umum pidana denda, yaitu sebesar dua puluh lima sen (250,-). Bila ditelusuri maka jumlah pidana denda paling tinggi dalam KUHP adalah sebesar Rp 150.000,- sebagai man diancamkan dalam pasal 251 dan 403, sedangkan untuk pelanggaran (bukuIII) pidana denda paling tinggi adalah Rp 75.000,- yang terdapat dalam pasal 568 dan 569. <br />
5. pola pidana denda dalam rancangan KUHP (RKUHP).<br />
<br />
III. Kesimpulan <br />
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana yang telah lama dan diterima dalam sistem hukum masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Tetapi walaupun sudah lama di kenal tapi pidana denda di indonesia ini masih tergolong “Miskin”, hal ini di mungkin merupakan refleksi dari kenyataan bahwa masyarakat pada umumnya masih menganggap bahwa pidana denda adalah pidana yang paling ringan.<br />
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana dalam stelsel pidana pada umumnya. Apabila obyek dari pidana penjara dan kurungan adalah kemerdekaan orang dan obyek pidana mati adalah jiwa orang maka obyek dari pidana denda adalah harta benda si terpidana.<br />
pidana denda bukan dimaksudkan sekedar untuk tujuan-tujuan ekonomis misalnya untuk sekedar menambah pemasukan keuangan negara, melainkan harus dikaitkan dengan tujuan-tujuan pemidanaan. Pengaturan dan penerapan pidana denda baik dalam tahap legislatif (pembuatan undang-undang) tahap yudikatif (penerapannya oleh hakim), maupun tahap pelaksanaannya oleh komponen peradilan pidana yang berwenang (eksekutif) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan.<br />
<br />
IV. Penutup<br />
Demikianlah makalah ini saya buat, pasti banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Lokman, loebby, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Pidana Denda. Jakarta, BPHN Dep.Keh.RI, 1992<br />
M. Hamdan,”Politik Hukum Pidana” Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 1974<br />
Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni. 1992<br />
Soedjono D, “Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum” Jakarta, Rajawali Press. 1984<br />
Sutherland, Cressey. The Control Crime: Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana, Bandung: Tarsito. 1974abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-22006989677620719782011-04-26T02:58:00.000-07:002011-04-26T02:58:09.213-07:00PENGARUH MODEL ASUH ORANG TUA TERHADAP GEJALA KENAKALAN ANAKPENGARUH MODEL ASUH ORANG TUA TERHADAP GEJALA KENAKALAN ANAK<br />
<br />
I. Pendahuluan<br />
Maraknya perilaku kenakalan di kalangan anak muda, yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media pemberitaan, baik cetak maupun elektronik kiranya merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapat perhatian tersendiri. Alasannya bahwa pelaku adalah anak-anak yang mempunyai kondisi rentan baik secara fisik maupun psikis bahkan terhadap segala perubahan yang terjadi di sekitarnya. Selain itu alasan kekawatiran juga menjadi pertimbangan tersendiri. Orang tua khawatir akan masa depan anak-anaknya, negara juga khawatir atas kualitas generasi mudanya.<br />
Perilaku menyimpang di kalangan anak muda tersebut tentu muncul bukan tanpa sebab. Sebab dari perilaku mereka dapat muncul dari berbagai hal, mulai dari pesatnya kemajuan pembangunan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai pada lingkungan masyarakat, lingkungan pergaulan anak bahkan orang tua.<br />
Orang tua mempunyai fungsi dan posisi dan fungsi yang sangat strategis dalam hal ini, sehingga sebagai pembina langsung dari anak-anaknya orang tua dapat dilibatkan sebagai salah satu elemen penting dari penanggulangan kenakalan anak.<br />
I. Permasalahan<br />
Berorientasi pada latar belakang seperti itu ada beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini:<br />
1. adakah pengaruh cara asuh orang tua terhadap kenakalan anak<br />
2. cara asuh orang tua yang bagaimana yang cenderung memberikan sumbangan terhadap munculnya kenakalan anak<br />
3. cara penaggulangan bagaimana yang dapat ditempuh untuk menekan angka kenakalan anak yang melibatkan peran orang tua<br />
II. Pembahasan<br />
Salah satu tugas orang tua adalah mengasuh anak-anaknya. Dalam menjalankan proses pengasuhan ini, setiap orang tua mempunyai cara-cara yang khas, model yang khas yang menurut Diana Baumrind, seorang psikolog Amerika, terhadap tiga tipe cara pengasuhan, yakni cara pengasuhan yang demokratis, cara asuh yang bersifat otoriter, dan cara asuh yang bersifat permisiv. <br />
Selanjutnya dikatakan bahwa orang tua yang menjalankan cara asuh demokratis adalah orang tua yang tidak terlalu mengatur perilaku anak-anaknya tetapi justru mereka menghargai anak, cenderung memberikan penjelasan tentang segala sesuatu kepada anak serta memberikan alasan kepada segala tindakannya. Secara bertahap orang tua memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya atas segala sesuatu yang diperbuatnya sampai mereka menjadi dewasa.<br />
Sedangkan orang tua yang menggunakan cara otoriter adalah orang tua yang keras, suka menghukum, tidak hangat dan tidak simpatik. Orang tua seringkali memaksa anak-anaknya untuk patuh terhadap keinginan orang tua, mencoba membentuk perilaku anak sesuai dengan aturan mereka dan mengekang keinginan anak. Anak dari orang tua yang menjalankan cara asuh otoriter mempunyai sedikit hak tetapi dituntut untuk mempunyai tanggung jawab seperti orang dewasa.<br />
Orang tua yang menggunakan cara asuh permissive adalah oran tua yang justru cenderung memberikan kebebasan kepada anak dengan system control yang longgar bahkan orang tua menentukan aturan sesuai dengan kemauan anak. Anak diberi kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri. Anak yang diasuh dengan model seperti ini sedikit sekali dituntut tanggung jawabnya tetapi mereka mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa.<br />
Menurut Steward dan Koch penerapan masing-masing model itu dalam jangka waktu yang panjang akan membawa dampak bagi mental dan sosial anak.<br />
Berkaitan dengan hal ini Albert bandur, seorang psikolog Amerika dengan social leaarniang theorynya menjelaskan bahwa sebagian tingkah laku individu diperoleh sebagai hasil belajar melalui pengamatan atas tingkah laku yang ditampilkan individu lain yang menjadi modelnya. Selanjutnya dijelaskan oleh Bandura bahwa model dimaksud adalah model yang sering tampil dan menarik sehingga memberikan pengaruh kepada pengamatan untuk cenderung mengimitasi atau meniru apa yang dilakukan oleh model tersebut.<br />
Menurut Bandura ada beberapa proses yang harus dilalui pengamat dalam mengimitasi modelnya tersebut, yaitu:<br />
1. proses memperhatikan<br />
dalam proses ini individu tertarik untuk memperhatikan atau mengamati tingkah laku model diantaranya disebabkan karena frekuensi kehadiran dan karakteristik yang menarik bagi pengamat. Bila kedua hal ini mampu mengundang perhatian pengamat maka tahap pertama dalam proses ini telah dilewati.<br />
2. proses retensi<br />
ialah suatu proses dimana pengamat telah menyimpan tingkah laku model yang menimbulkan ketertarikan pengamat, baik dalam bentuk kode verbal maupun imajinal.<br />
3. proses reproduksi<br />
dalam proses ini pengamat mencoba untuk mengungkap ulang tingkah laku model yang telah diamati.<br />
4. proses motivasional dan perkuatan<br />
dalam tahap ini pengamat mengungkapkan kembali tingkah laku yang telah diamati dengan suatu penguatan yang positif terhadap dirinya. <br />
Dalam proses belajar Bandura mengemukakan beberapa hal seperti imitasi dan modeling. Imitasi merupakan perilaku meniru dari apa yang dilakukan orang tuanya. Peniruan ini terjadi atau dapat terjadi karena interaktif yang terus menerus. Kecocokan perilaku antara orang tua dengan dirinya akan semakin memperkuat peniruan. Jadi anak meniru perilaku orang tua karena anak selalu mengobservasi perilaku orang tuanya.<br />
Dipandang dari segi teori, sebenarnya di dalam diri orang tua sebenarnya hanya ada satu model asuh saja karena pada kenyataannya orang tua dalam kasus-kasus tertentu dimungkinkan menjalankan model asuh atau cara asuh tertentu tergantung dari masalah apa yang sedang dihadapi. Dalam al menentukan pilihan misalnya, orang tua barang kali bisa lebih demokratis dengan menyerahkan pilihan tersebut kepada anak-anaknya, tetapi dalam hal memilih pasangan hidup ada orang tua yang sangat otoriter dengan memaksakan keinginannya.<br />
Dalam masyarakat yang modern, masalah penerusan nilai dalam keluarga menjadi rumit. Bermacam-macam nilai dan norma yang ada seperti tidak terbendung lagi untuk membaur dalam masyarakat yang tradisional dan yang terbatas mengakui suatu nilai dan norma tertentu saja. Berkembangnya IPTEK dan kemajuan yang lain tak jarang memunculkan norma dan nilai yang baru yang pada gilirannya juga membawa perubahan pola pada keluarga. Masuknya nilai dan norma baru ini paling tidak juga menimbulkan kebingungan tersendiri bagi para anggotanya sehingga posisi seperti ini sering menimbulkan kesenjangan norma dan nilai antara orang tua dan anak. Kesenjangan-kesenjangan itu tentu akan menimbulkan konflik antara orang tua dan anak. Pengasuh dan pendidik yang tidak tepat dan sering menimbulkan konflik antar anak dengan orang tua oleh Kempe daan Helfer digambarkan sebagai lingkungan yang has bagi anak yang memberikan pengaruh yang khusus. <br />
Mereka menamai lingkungan yang khas ini dengan istilah World of Abnormal Rearing (dunia pengasuh yang tidak normal), atau didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana lingkungan tidak memungkinkan anak untuk mempelajari kemampuan-kemampuan yang dasar dalam hubungan antara manusia. Beberapa hal yang dapat dijadikan indikasi adalah:<br />
1) penggunaan hukuman yang berlebihan oleh orang tua <br />
2) anak tidak dipedulikan<br />
3) anak dianggap anak kecil terus<br />
akibat World of Abnormal Rearing maka anak menjadi terkekang sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.<br />
Mengkaji masalah perilaku menyimpang anak remaja tentu tidak lepas dari pembicaraan mengenai siapa yang dimaksud dengan anak-anak remaja/pemuda itu serta apa yang dimaksud dengan perbuatan kenakalan atau perilaku kenakalan atau perilaku yang menyimpang. Pembicaraan ini penting kaitannya dengan konsekuensi-konsekuensi yuridis yang patut diterapkan pada mereka menurut undang-undang yang berlaku. Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa anak adalah mereka yang berumur sampai 18. undang-undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak memberikan pengertian istilah anak nakal yaitu anak yang dalam perkara anak nakal mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum kawin.<br />
Dari kedua pengertian di atas jelaslah bahwa hukum hanya mengenal istilah anak dan tahun., sedangkan ada istilah belum dewasa ada dalam pasal 72 KUHP atau bahkan ada istilah belum cukup umur dalam KUHP pasal 292, tidak ditemukan istilah remaja. Istilah remaja diberikan oleh pakar psikologi, yang rentan usia mereka antara 12-18 tahun. Singgih Gunarso sebagai mana dikutip oleh Paulus Hadisurapt mengelompokkan anak adalah mereka yang berusia di bawah 12 tahun, remaja dini adalah mereka yang berusia 12-15 tahun, remaja adalah mereka yang berusia 15-17 tahun, dewasa muda adalah mereka yang berusia 17-21 tahun, sedan dewasa berusia 21 tahun .<br />
Dalam pandangan ilmu psikologi masa remaja merupakan masa transisi atau masa pancaroba dimana anak dan remaja ini mempunyai kondisi kejiwaan yang labil dan rentan akan segala perubahan, termasuk perubahan norma dan nilai perilaku.<br />
Merujuk pasal 1 ayat 2 huruf b UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dapat dipersepsikan bahwa perbuatan yang dinyatakan terlarang oleh undang-undang maupun peraturan hukum lain yang hidup di masyarakat adalah perbuatan kenakalan.<br />
Menghadapi kenakalan anak remaja dengan seluruh kondisinya nampaknya dibutuhkan cara yang lebih khusus, yang lebih dapat memberikan jamin bagi terselenggaranya hak-hak anak dengan baik. Berkaitan dengan hal ini Donald R.Taft dan Ralp W. England bahwa efektifitas hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat. Hukum hanya merupakan salah satu control social. Kebiasaan, keyakinan agama, dukungan dan pencelaan kelompok, penekanan dari kelompok-kelompok interes dan pengaruh dari pendapat umum merupakan sarana yang lebih efisien dalam mengatur tingkah laku manusia dari pada sanksi hukum<br />
Dari penjelasan ini nampak bahwa sebetulnya sudah lam dikembangkan pemikiran ke arah diberikan sanksi yang tidak bersifat pidana dan justru ingin mengefektifkan sarana-sarana kontrol social lain yang barangkali dampaknya tidak sekeras sanksi hukum pidana. Dengan demikian orang tua yang dimasukkan sebagai salah satu kelompok interes sangatlah punya posisi yang strategis untuk ambil bagian dalam rangka ikut melakukan penanggulangan perilaku nakal.<br />
Secara lebih spesifik Keiser memberikan batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum .<br />
<br />
III. Kesimpulan <br />
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:<br />
1. model asuh/cara asuh yang dijalankan orang tua memberikan pengaruh terhadap kenakalan anak/remaja<br />
2. berdasarkan pembagian model asuh/cara asuh yang digunakan, model asuh premisiv yang dicirikan sebagai model asuh yang terlalu memberikan kelonggaran kepada anak dengan tingkat disiplin yang rendah/tingkat kontrol yang rendah cenderung memberikan sumbangan terbesar terhadap gejala kenakalan anak/remaja.<br />
3. tindakan penanggulangan kenakalan dapat dilakukan oleh orang tua terhadap perilaku ini adalah adanya perubahan dari cara asuh orang tua yang tidak tepat ke arah model asuh yang lebih memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan dirinya mencapai kematangan social dan intelektual dengan wajar tanpa tekanan-tekanan yang akan menghambat perkembangan anak, yang realitasnya adalah menciptakan suasana kehidupan yang sehat dalam keluarga sehingga orang tua berfungsi efektif.<br />
IV. Penutup<br />
Demikianlah makalah ini saya buat. Pasti banyaklah kekurangan-kekurangan dalam makalah ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Albert Bandura. Social Learning Theory. Pretice Hall, Englewod, New Jersey<br />
Diana Baumrind dalam A.c Steward and J.B. Koch, Children Development Through Adolescene. John Willey and Sons 1983<br />
Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung;1994<br />
Sarlito Wirawan, Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta;2003<br />
Singgih Gunarso, Pemahaman Dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung;1997<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PENGARUH MODEL ASUH ORANG TUA TERHADAP GEJALA KENAKALAN ANAK<br />
<br />
<br />
Makalah<br />
<br />
Disusun<br />
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Kriminologi<br />
Dosen Pengampu: Ibu Brilian. SH<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Disusun oleh:<br />
ABDUL ROSYID<br />
2104023<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
FAKULTAS SYARIAH<br />
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO<br />
SEMARANG<br />
2006abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-16959410351198138532011-04-26T02:54:00.001-07:002011-04-26T02:54:37.379-07:00Analisis Penayangan Acara Mistik Di Televisi Indonesia Dalam Prespektif UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Dan Hukum IslamAnalisis Penayangan Acara Mistik Di Televisi Indonesia Dalam Prespektif UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Dan Hukum Islam <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Keywords: Acara, Mistik, Televisi, UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Hukum Islam<br />
Menjamurnya stasiun televisi, membuat orang semakin mudah mengakses tayangan-tayangannya. Disamping itu penyakit kejenuhan akan teknologi juga diidap oleh sebagian anggota masyarakat modern, maka ada ruang kosong dalam diri manusia yaitu hiburan. Disinilah pihak televisi membidik ‘ruang hampa’ itu dengan memberikan ‘tayangan’ yang sangat digemari dan digandrungi pemirsa, walaupun dari perspektif pendidikan tidak mengandung nilai yang positif. Tayangan televisi Indonesia secara umum didominasi oleh tayangan yang mengumbar kekerasan, seksualitas, dan mistik.<br />
Sebagian media massa itu cenderung menekankan tayangan yang kurang menghormati kode etik. Hal ini terjadi karena belum adanya tindakan yang tegas dan konkrit di bidang pertelevisian. Dari sini muncul permasalahan terhadap tayangan acara mistik di televisi Indonesia dalam prespektif Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam? a<br />
Berbagai acara mistik di televisi Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya dan umat Islam khususnya yang masih awam. Padahal syari’at yang berkembang di dunia ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Yang dimaksud dengan maslahat itu ialah jalbul manfa’ah wadaf’ul madharah (menarik kemanfaatan dan menolak kemudaratan).<br />
Ditinjau dari waktu siaran dan isi siaran ternyata tayangan mistik bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam pasal 57 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjelaskan tentang tayangan supranatural dalam program faktual. Dimana program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, mistik praktek spiritual magis, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 WIB. Dalam program faktual, tidak boleh ada upaya manipulasi dengan menggunakan efek gambar ataupun suara untuk tujuan mendramatisasi isi siaran sehingga bisa menimbulkan interpretasi yang salah.<br />
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.<br />
vabdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-67878831114503694532011-04-26T02:52:00.005-07:002011-04-26T02:52:56.364-07:00THAHARAHTHAHARAH<br />
<br />
<br />
I. PENDAHULUAN<br />
Thaharah adalah merupakan sebagian dari sarat- sarat ibadah seperti hanya shalat. Dalam Islam thahrah sangat diutamakan sekali, sesuai dengan firman Allah ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” dari sini kita bisa mengambil kesimpulan sangat pentingnya thaharah.<br />
<br />
II. PERMASALAHAN<br />
Hal-hal yang berkaitan dengan thaharah sangat banyak sekali tetapi disini hanya akan dibahas hal-hal sebagai berikut<br />
1. Pengertian thaharah<br />
2. Pembagian thaharah<br />
3. Alat bersuci<br />
III. PEMBAHASAN<br />
Pengertian Thaharah<br />
Kata thaharah adalah sama dengan nadafah artinya bersuci sedangkan kalangan ulama fiqih memposisikan thaharah adalah suatu perkara yang menyebabkan orang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. <br />
Pembagian Thaharah <br />
Thaharah dalam kitab fiqih dibagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadas dan thaharah dari najis. <br />
• Thaharah dari hadas<br />
Dalam pembagian hadas dibagi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil seperti kentut dan hadas besar seperti janabah. Dalam mensucikannya terdapat tidga cara yaitu wudlu, mandi dan tayamum<br />
Wudlu adalah untuk mensucikan hadfas besar, sedang tayamum untuk keduanya. Ketika ada sebab yang menghalanginya dilakukan wudlu dan mandi.<br />
Wudlu<br />
Fardlunya wudlu ada enam:<br />
a. Niat<br />
Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka. Artinya dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka, tidak sebelum membasuhnya dan sesudahnya <br />
b. Membasuh seluruh bagian muka <br />
Adapun batasan muka adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu dan muka dari sentil (tempat anting-anting) telinga kanan sampai telinga kiri<br />
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku<br />
d. Mengusap sebagian kepala<br />
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki <br />
f. Tertib<br />
Dalam mengerjakan wudlu harus sesuai dengan rukun yang telah diatur oleh syara’<br />
Sunah wudlu ada 10:<br />
a. Membaca basmalah di awal<br />
b. Membasuh telapak tangan sampai pergelangannya <br />
c. Berkumur<br />
d. Meratakan dalam mengusap kepala<br />
e. Mengusap seluruh bagian kedua telinga<br />
f. Memasukkan air ke dalam sela rambut jenggot tebal<br />
g. Memasukkan air pada sela-sela jari tangan dan kaki<br />
h. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri<br />
i. Meniga kalikan pada setiap basuhan atau usapan <br />
j. Sambung menyambung <br />
Yang membatalkan wudlu<br />
Adapun yang merusak wudlu ada lima <br />
1 Sesuatu yang keluar dari salah satu dubur atau qubul kecuali mani<br />
2 Tidur dalam posisi tidak menetap pantatnya di bumi<br />
3 Hilang akal sebab mabuk, sakit, gila, ayan dan lain-lain.<br />
4 Menyentuhnya orang laki-laki pada perempuan yang bukan muhrimnya<br />
5 Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan <br />
Mandi<br />
Fardlunya mandi ada3:<br />
1 Niat<br />
Niat harus berbarengan dengan permulaan fardlu yaitu permulaan sesuatu yang dibasuh dari arah bagian atas da n bawah badan.<br />
2 Menghilangkan najis <br />
Jika memang terdapat najis pada badan orang yang mandi <br />
3 Meratakan air keseluruh badan<br />
Sunah mandi ada lima :<br />
a. Membaca basmallah<br />
b. Wudlu, sebelum melakukan mandi<br />
c. Meratakan basuhan keseluruh badan dari tubuh<br />
d. Sambung-menyambung, sebagai pengertiannya dalam masalah wudlu<br />
e. Mendahulukan bagian yang kanan atas yang kiri 4<br />
Tayamum<br />
Tayamum menurut bahasa ialah menuju sedangkan menurut syara’ ialah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu dan mandi<br />
Syarat-syarat tayamum ada 5:<br />
1 Adanya halangan <br />
2 Masuknya waktu shalat<br />
3 Harus mencari air<br />
4 Terhalangnya memakai air<br />
5 Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasahi<br />
Fardlunya tayamum ada 4:<br />
a. Niat<br />
b. Mengusap muka<br />
c. Kedua tangan sampai kedua siku<br />
d. Urut<br />
Sunah tayamum ada 3:<br />
a. Membaca basmalah<br />
b. Mendahulukan tang kanan atas yang kiri<br />
c. Sambung menyambung<br />
Hal-hal yang membatalkan tayamum<br />
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu<br />
2. Melihat air<br />
3. Murtad<br />
• Thaharah dari najis<br />
Najis dibagi menjadi 3:<br />
1. Najis mukhoffafah, cara mensucikannya cukup dipercikkan air pdnya sampai tidak kelihatan najis itu, bila dilihat oleh mata. Seperti kencing anak laki-laki yang belum pernah makan dan minum kecuali air susu ibunya <br />
2. Najis mutawassitoh. Cara mensucikannya cukup dibasu satu kali sampai tidak kelihatan bekas najisnya, baik warna, bau, sifatnya seperti air kencing dan kotoran orang dan lain-lain. <br />
3. Najis mughlladhoh, cara mensucikannya sampai tujuh kali, salah satu diantaranya harus dicampur dengan debu yang suci seperti terkena jilatan atau kotoran anjing dan babi ataupun anak dari keduanya dengan binatang yang suci sekalipun<br />
Alat-Alat Bersuci<br />
Alat untuk bersuci adalah air berdasarkan firman Allah surat al-Anfal ayat 11<br />
وينزل عليكم من السماء ماء ليطهر كم به<br />
Artinya : “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air tersebut”<br />
Apabila tidak ada air (ada udlur maka dapat diganti dengan debu berdasarkan dalil al-qur’an surat al-maidah ayat 6<br />
فلم تجدوا ماء فتيمموا صعدا طيبا<br />
Artinya: “Dan apabila kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan debu yang baik.<br />
Para ulama sepakat bahwa air yang warna rasa dan baunya berubah karena sesuatu yang najis tidak dapat digunakan bersuci<br />
Fuqoha juga sepakat bahwa air yang banyak dan mengalir tidak dapat menjadi mutanajis selama salah satu sifatnya tidak berubah<br />
a. Pembagian Air<br />
Air najis fuqoha beda pendapat tentang air yang bercampur dengan najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya sebagian berpendapat bahwa air banyak atau sedikit tetap suci<br />
mereka juga berselisih tentang ukuran banyak atau sedikit air apabila itu digerakkan dari tepi yang terjauh dan tepi yang sebelah tidak berubah, sedang menurut Syafi’i air banyak adalah dua kulah <br />
b. Percampuran air dengan benda lain<br />
Menurut jumhur ulama air yang bercampur dengan benda yang suci hukumnya tetap suci. Menurut Malik dan Syafi’i tidak suci sedangkan menurut abu Hanifah tetap suci selama perubahannya bukan karena dimasak<br />
c. Air musta’mal<br />
Dalam penggunaannya diperselisihkan, menurut Safi’i dan abu Hanifah tidak boleh untuk bersuci, sedang menurut Malik menggunakannya hukumnya makruh.<br />
IV. KESIMPULAN<br />
Bersuci itu ada dua yaitu bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara wudlu, mandi, dan tayamum yang menjadi ganti keduanya .<br />
V. PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami buat mungkin banyak kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran selalu saya harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Imron Abu Amar, Terjemah Fathul Qarib, Menara Kudus, Kududs, 1982<br />
Imam Gazali Said, Achmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-16347352784892973802011-04-26T02:51:00.005-07:002011-04-26T02:51:16.168-07:00contoh proposal haflahProject Proposal<br />
Haflah Akhirussanah Dan Khaul Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah<br />
Bringin Timur Tambakaji Ngaliyan Semarang<br />
<br />
<br />
I. Dasar Pemikiran<br />
<br />
Sebagai bangsa Indonesia, kita telah merumuskan tujuan pendidikan nasional melalui Tap. MPR dan dimasukan sebagai GBHN. Tujuan tersebut ialah: “untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.<br />
Rumusan tersebut merupakan tujuan akhir dari pendidikan nasional, atau yang disebut sebagai ultimateaims of education. Dalam tujuan akhir ini dapat mengandung bagian-bagian tertentu yang disebut sebagai tujuan khusus ( proximate objective). Tujuan khusus ini banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang menjiwai proses pendidikan tersebut.<br />
Bagi seorang relegius (muslim), tujuan khusus pendidikan adalah untuk mencapai suatu kesempurnaan, dan kesempurnaan itu baginya adalah kebajikan kepada Allah dan sesama manusia (atqakum billah wa anfa’ukum linnas), itulah yang merupakan citra tertinggi keagamaannya.<br />
Pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kapasitas dan kualaitas tertentu. Pendidikan dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal, informal, dan non formal. Lembaga pendidikan non formal laiknya pondok pesantren dapat merupakan program yang berkesinambungan untuk mencapai standar kualitas atau mutu tertentu yang dimaksud.<br />
Perkembangan pendidikan diniyah dan pondok pesantren di Indonesia merupakan perwujudan dari kebutuhan masyarakat akan suatu system pendidikan alternative dan unggul. Selain menyediakan jasa pendidikan yang sehat, lembaga ini juga diharapkan memenuhi prinsip-prinsip keilmuan sesuai standar nasional. Perkembangan system pendidikan diniyah dan pondok pesantren sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Dengan demikian legalisasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasioanal merupakan jawaban dan tindak lanjut dari kebutuhan riil masyarakat dan bangsa Indonesia.<br />
Setelah dikeluarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, sejak tahun 2005, system pendidikan diniyah dan pondok pesantren telah menunjukkan dinamika dan perkembangannya yang pesat, dari sekedar tafaqquh fi al-din (agama) sampai ke pengembangan social, ekonomi, dan iptek.<br />
Mengingat pentingnya sebuah lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pondok pesantren al-ma’rufiyah telah melakukan peranan penting dalam fase sejarahnya. Banyak alumni yang telah dicetak sehinggal menjadi orang-orang yang mempunyai peranan penting di tengah-tengah masyarakat. Pondok pesantren al-ma’rufiyah telah banyak melakukan terobosan dan system pembelajaran serta melakukan serangkaian kegiatan guna meningkatkan kaualitas pendidikan yang labih baik. <br />
Dengan landasan semangat mengembangkan suatu pedidikan yang berkualitas dalam sebuah pondok pesantren, pondok pesantren al-ma’rufiyah menggelar acara Haflah Akhirussanah yang menjadi momentum strategis untuk menata ulang, mengevaluasi perkembangan lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren agar lebih dapat menjawab setiap tantangan yang dihadapi. Mengingat kondisi masyarakat yang semakin kompleks, dan akses segala jaringan hampir tiada batas pondok pesantren diharapakan mampu tetap berdiri kokoh, dan tetap berperan dalam pendidikan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga Allah selalu menunjukkan jalan yang terbaik bagi kita semua, Amiin ya rabbal ‘alamiin.<br />
<br />
II. Nama Kegiatan<br />
“Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang dan Haul KH. Ma’ruf”<br />
<br />
III. Tema kegiatan<br />
Kegiatan ini bertemakan ”Dengan ukhuah kita bangun kebersamaan” <br />
<br />
IV. Landasan kegiatan<br />
1. Rutinitas tahunan Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang<br />
2. Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan dimeriahkan beberapa lomba.<br />
3. undang-undang pendidikan RI No.2/1989 tentang pendidikan nasional.<br />
4. Keputusan Menteri Agama No. 0457/1991 tentang pondok pesantren<br />
5. Rapat panitia dan warga masyarakat Bringin Timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang tangggal 19 Mei dan 2 juni 2008.<br />
V. Tujuan Dan Target<br />
Kegiatan ini bertujuan:<br />
1. Proses membuka wacana pemikiran dan paradigma masyarakat sekitar agar mampu memahami ajaran agama islam secara komprehensif.<br />
2. Menanamkan rasa solidaritas antar sesama umat Islam dan umat agama lain.<br />
3. Tersiarnya Syiar islam di lingkungan Pondok pesantren<br />
4. Memperkuat ukhuwah islamiyah.<br />
Adapun target dari kegiatan tersebut adalah:<br />
1. Terciptanya kaum muslim yang mampu memahami ajaran agama secara komprehensif.<br />
2. Mampu menjalankan dan mengaplikasikan ajaran agama Islam dengan penuh keikhlasan.<br />
3. Mampu menghargai dan menolong sesama umat beragama.<br />
<br />
VI. Bentuk Kegiatan<br />
Kegiatan ini berbentuk:<br />
1. Khaul Sesepuh.<br />
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.<br />
Waktu : 19.30 WIB-20.00 WIB<br />
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah<br />
2. Pengajian Umum.<br />
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.<br />
Waktu : 20.00 WIB- Selesai<br />
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah<br />
3. Lomba – lomba bagi santri pondok pesantren, anak-anak Madrasah Diniyah (MADIN) dan anak-anak di lingkungan sekitar Pondok pesantren.<br />
Hari/tanggal : Minggu, 17 Agustus 2008.<br />
Waktu : 08.30 WIB- Selesai<br />
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufiyyah<br />
<br />
Adapun jenis lomba-lomba keagamaan yaitu:<br />
Membaca kitab kuning (untuk santri pondok)<br />
Pembacaan Qori’ (untuk santri pondok)<br />
Adzan (untuk santri Madrasah Diniyyah)<br />
Pidato bahasa Arab dan bahasa Inggris (untuk santri Madrasah Diniyyah)<br />
Membuat kaligrafi (untuk santri Madrasah Diniyyah)<br />
<br />
Adapun jenis lomba permainan meliputi:<br />
Bola Api (untuk santri pondok dan Remaja sekitar pondok)<br />
Bola Voli dengan net tertutup (untuk santri pondok dan remaja sekitar pondok)<br />
Sepak bola dengan sarung (untuk santri pondok dan remaja sekitar pondok)<br />
Peragaan busana muslim putra-putri (untuk santri Madrasah Diniyah dan anak-anak sekitar pondok)<br />
4. Pidato Bahasa Arab dan Bahasa Inggris oleh Santri Madrasah Diniyah (MADIN).<br />
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.<br />
Waktu : 15.30 WIB-16.00 WIB<br />
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufufiyyah<br />
5. Pementasan seni dan pembacaan kitab kuning <br />
Hari/tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008.<br />
Waktu : 16.00 WIB -17.30 WIB<br />
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Al-Ma’rufufiyyah<br />
<br />
VII. Materi<br />
Materi kegiatan ini adalah:<br />
1. Seputar wacana keislaman dalam konteks sosial kemasyarakatan.<br />
2. Kebahasaan (Bahasa Arab dan Bahasa Jawa) <br />
<br />
VIII. Waktu dan tempat pelaksanaan<br />
Kegiatan ini dilakasanakan pada:<br />
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008<br />
Waktu : Jam 15.30 WIB s/d Selesai<br />
Tempat : Pondok Pesantren Al. Ma’rufiyyah Bringin timur Tambakaji Ngaliyan semarang<br />
<br />
IX. Pelaksana Kegiatan<br />
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Santri PON-PES Al Ma’rufiyyah dan Masyarakat sekitar dengan susunan kepanitiaan sebagaimana terlampir.<br />
<br />
X. Pembicara<br />
Pembicara dalam kegiatan ini adalah:<br />
Bpk. KH. Abdurrahman Khudhori dari Tegal Rejo Magelang.<br />
<br />
XI. Peserta<br />
Kegiatan ini akan menghabiskan dana sebesar Rp. 17.011.000,00<br />
Adapun dana tersebut bersumber dari:<br />
Kontribusi santri pondok dan santri Madrasah Diniyyah<br />
Alumni Pondok pesantren Al. Ma’rufiyyah<br />
Sponsor dan donatur<br />
Dengan rincian sebagaimana terlampir.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
XII. Penutup<br />
Demikian Proposal kami buat untuk dijadikan sebagai pertimbangan, dan apabila ada kesalahan akan kami perbaiki sebagaimana mestinya.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Semarang, 3 Juni 2008.<br />
Panitia Pelaksana<br />
Haflah Akhirussanah Ponpes Al.Ma’rufiyyah<br />
<br />
<br />
Abdul Rosyid Suyoto<br />
Ketua Sekretaris<br />
<br />
<br />
Mengetahui<br />
Pengasuh Pon-Pes Al-Ma’rufiyyah<br />
Bringin timur Tambak Aji Ngaliyan Semarang<br />
<br />
<br />
KH. Abbas Masruhin<br />
Pengasuh<br />
<br />
<br />
<br />
Lampiran I<br />
Susunan Kepanitiaan<br />
<br />
SUSUNAN PANITIA HAFLAH AHKIRUSSANAH<br />
PON PES AL MA’RUFIYYAH Th 2008<br />
Ketua : Abdul Rosyid<br />
Wakil ketua : Samsul<br />
Sekretaris : - Suyoto<br />
- Huda<br />
Bendahara : - Eva Faria<br />
- Zuliyanto<br />
Sie. Konsumsi laki-laki : -Makhdum (Koordinator)<br />
-Irfan<br />
-Abdul Mufid<br />
-Izzudin<br />
Sie Konsumsi Perempuan : - munawaroh (Koordinator)<br />
-Kifa<br />
-Nisa’<br />
-Yeni<br />
-Nana<br />
-Riva<br />
-Zulaikah<br />
Sie. Humas : - Nur Khamid (Koordinator)<br />
- Kasbun<br />
- Hikam<br />
- Dafit<br />
- Kamari<br />
Sie. Dek. Dok : Abdullah Sakirin (Koordinator)<br />
-Saeful Mujahidin<br />
Sie. Perlengkapan : - Aziz (Koordinator)<br />
- Ahsin<br />
- Akhrom<br />
- Syawali<br />
- Rofik<br />
- Labib<br />
<br />
Sie. Keamanan : - Misbah (Koordinator)<br />
- Ghofur<br />
- Tri Munandirin<br />
<br />
Sie. Akomodasi : - Nadzir (Koordinator)<br />
- Saekhu<br />
<br />
Sie. Acara : -Hasan Amrullah (Koordinator)<br />
-Kamal Muzakki<br />
-Sho’imin<br />
-Rosyikin<br />
<br />
Sie. Pendanaan : -Gufron (Koordinator)<br />
- Bambang<br />
-Nawaruddin<br />
-Akhsanuel Ma’arief<br />
-Saefudin<br />
-Huri<br />
<br />
Sie Penerima Tamu laki-laki : -Rokimin (Koordinator)<br />
-Hikam<br />
-Hariyanto<br />
-Faqihuddin<br />
-Khoironi<br />
-Mustofa<br />
<br />
Sie Penerima Tamu Putri :- Ibu Romdonah (Koordinator)<br />
-Zunia Hartati<br />
-Iroh<br />
-Khotim<br />
-Inayah<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Lampiran II<br />
<br />
Estimasi Anggaran<br />
Haflah Akhirussanah PON-PES Al-Ma’rufiyyah<br />
dan Haul KH. Ma’ruf<br />
<br />
I. PEMASUKAN<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Iuran santri Rp. 1.650.000,00<br />
2 Iuran anak madin Rp. 1.200.000,00<br />
3 Alumni Rp. 1.600,000,00<br />
Jumlah Rp. 4.450.000,00<br />
<br />
II. PENGELUARAN<br />
A. Perlengkapan<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 10 Unit Tratak @ Rp 80.000 Rp. 800.000,00<br />
2 1500 Kursi @ RP 1000 Rp.1.500.000,00<br />
3 1 Panggung @ Rp 500.000 Rp 500.000,00<br />
4 Sound System Rp 800.000,00<br />
5 1 Bigron @ Rp 100.000 Rp 100.000,00<br />
6 Diesel Rp 400.000,00<br />
Jumlah Rp 4.100.000,00<br />
<br />
B. Humas<br />
<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Transportasi penyebaran undangan Rp 350.000,00 <br />
Rp 350.000,00<br />
<br />
C. Pubdekdok<br />
<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Dekorasi RP 400.000,00<br />
2 Cetak Foto Rp 200.000,00<br />
3 2 Rol Film @ 35.000 Rp 70.000,00<br />
Rp 670.000,00<br />
<br />
D. Keamanan<br />
<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Djarum Super 7 Pack @ Rp 7000 Rp 49.000,00<br />
2 Djarum 76 2 Pack @ Rp 5500 Rp 11.000,00<br />
3 Korek 4 buah @ Rp 1000 Rp 4.000,00<br />
4 UANG KAS Rp 250.000,00<br />
JUMLAH Rp 314.000,00<br />
<br />
E. Akomodasi<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Biaya Transportasi Kyai Rp 200.000,00<br />
2 Bisyaroh Rp 1.000.000,00<br />
3 Rebana Rp 500.000,00<br />
4 Qori’ Rp 200.000,00<br />
Jumlah Rp 1.900.000,00<br />
<br />
F. Konsumsi<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Rapat 4 Kali @ Rp 200.000 Rp 800.000,00<br />
2 1500 Tamu Undangan @ Rp 5000 RP 7.500.000,00<br />
3 LPJ Kepanitiaan RP 200.000,00<br />
Jumlah Rp 8.500.000,00<br />
<br />
G. Kesekretariatan<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 1.500 Undangan @ Rp 100 Rp 150.000,00<br />
2 Penggandaan Proposal Rp 80.000,00<br />
3 1 Buah Kertas HVS Rp 33.000,00<br />
4 1 Buah Tinta Printer Rp 22.000,00<br />
5 2 Pack Amplop @ Rp 15.000 Rp 30.000,00<br />
6 20 Stopmap Rp 20.000,00<br />
7 2 buah kwitansi Rp 10.000,00<br />
8 Foto Copy Rp 80.000,00<br />
9 Label Undangan Rp 50.000,00<br />
Jumlah Rp 475.000,00<br />
<br />
H. Lomba-lomba<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Hadiah Rp 400.000,00<br />
2 Persiapan lomba Rp 50.000,00<br />
3 Konsumsi panitia Rp 50.000,00 <br />
4 Persiapan Lomba Bola voli Rp 50.000,00<br />
5 Persiapan bola api Rp 50.000,00<br />
6 Kertas buat kaligrafi Rp 45.000,00<br />
7 Lem + Solasi Rp 7.000,00 <br />
8 Lain-lain Rp . 50.000,00<br />
Jumlah Rp 702.000,00<br />
<br />
REKAPITULASI DANA <br />
<br />
NO KETERANGAN JUMLAH<br />
1 Perlengkapan Rp 4.100.000,00<br />
2 Humas Rp 350.000,00<br />
3 Pubdekdok Rp 670.000,00<br />
4 Keamanan Rp 314.000,00<br />
5 Akomodasi Rp 1.900.000,00<br />
6 Konsumsi Rp 8.500.000,00<br />
7 Kesekretariatan Rp 475.000,00<br />
8 Lomba-lomba Rp 702.000,00<br />
Jumlah Rp 17.011.000,00<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Lampiran III.<br />
Format spandukabdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-24611272284078437482011-03-11T21:16:00.003-08:002011-03-11T21:16:14.002-08:00STRATIFIKASI SOSIALSTRATIFIKASI SOSIAL<br />
<br />
<br />
Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material dari pada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak memiliki kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat, yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan secara berbeda-beda secara vertikal.<br />
Sistem lapisan dalam masyarakat tersebut, dalam sosiologi dikenal dengan social stratification. Kata stratification berasal dari stratum (jamaknya: strata yang berarti lapisan). Pitrim A. Sorokin menyatakan bahwa social stratification adalah pembedaan penduduk atau masayarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Menurut Sorokin, dasar dan inti lapisan masyarakat tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakat.<br />
Bentuk-bentuk lapisan masyarakat berbeda-beda dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, meskipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunistis dan sebagainya. Lapisan masyarakat tadi, mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam organisasi sosial. <br />
Terjadinya Lapisan Masyarakat<br />
Adanya sistem masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Tetapi ada pula yang disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Yang bisa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.<br />
Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. Pembedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian sistem sosial setiap masyarakat. Untuk meneliti terjadinya proses-proses lapisan masyarakat, dapatlah pokok-pokok sebagai berikut dijadikan pedoman:<br />
Sistem lapisan mungkin berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat. Sistem demikian hanya mempunyai arti yang khusus bagi masyarakat-masyarakat tertentu yang menjadi obyek penyelidikan.<br />
Sistem lapisan dapat dianalisis dalam ruang linkup unsur-unsur sebagai berikut: pertama, distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghargaan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dan sebagainya. Kedua, sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat (prestise dan penghargaan). Ketiga, kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan. Keempat, lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi dan selanjutnya. Kelima, mudah atau sukar bertukar kedudukan. Keenam, solidaritas diantara individu-individu dan kelompok-kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.<br />
Sifat sistem masyarakat<br />
Sifat sistem lapisan dalam masyarakat dapat bersifat tertutup dan terbuka. Yang bersifat tertutup, membatasi kemungkinan pindah nya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Baik yang berupa gerak ke atas atau ke bawah. Di dalam sistem yang demikian, satu-satunya jalan untuk menjadi anggota suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran, sebaliknya dalam sistem terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, atau bagi mereka yang tidak beruntung, untuk jatuh dari lapisan yang atas ke lapisan di bawahnya. Sistem tertutup jelas terlihat dalam masyarakat India yang berkasta. Atau di dalam masyarakat yang feodal, atau masyarakat dimana lapisannya tergantung pada perbedaan-perbedaan rasial.<br />
Kelas-kelas dalam masyarakat<br />
Penjumlahan kelas-kelas dalam masyarakat disebut class-system. Artinya, semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukan mereka itu diketahui dan diakui oleh masyarakat umum. Dengan demikian, maka pengertian kelas parallel dengan lapisan tanpa membedakan apakah dasar lapisan itu faktor uang, tanah kekuasaan atau dasar yang lainnya.<br />
Max Weber mengadakan pembedaan antara dasar ekonomis dengan dasar kedudukan sosial akan tetapi tetap mempergunakan kelas bagi semua lapisan. Joseph Schumpeter mengatakan bahwa terbentuknya kelas-kelas dalam masyarakat adalah diperlukan untuk menyesuaikan masyarakat dengan keperluan-keperluan yang nyata.<br />
Apabila pengertian kelas ditinjau secara lebih mendalam, maka akan dapat dijumpai beberapa kriteria yang tradisional, yaitu:<br />
1. Besar jumlah anggotanya<br />
2. Kebudayaan yang sama, yang menentukan hak-hak dan kewajiban warganya<br />
3. Kelanggengan<br />
4. Tanda atau lambang-lambang yang merupakan ciri khas<br />
5. Batas-batas tegas (bagi kelompok itu, terhadap kelompok lain)<br />
6. Antagonisme tertentu<br />
Dasar-Dasar Lapisan Masyarakat<br />
Ukuran atau kriteria yang dapat dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:<br />
7. Ukuran kekayaan. Barang siapa memiliki kekayaan banyak, termasuk dalam lapisan teratas.<br />
8. Ukuran kekuasaan. Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atasan.<br />
9. Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan. Yaitu orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat teratas.<br />
10. Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.<br />
Ukuran di atas tidak bersifat limitatif, karena masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan.<br />
Unsur-unsur lapisan masyarakat<br />
Hal yang mewujudkan unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur-unsur baku dalam sistem lapisan, dan mempunyai arti yang penting bagi sistem sosial. Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.<br />
Lapisan Yang Sengaja Disusun (social mobility)<br />
Pada sistem lapisan yang sengaja dibentuk terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang. Misalnya dengan upacara peresmian pengangkatan, pemberian lambang-lambang atau tanda-tanda kedudukan, nama jabatan atau pangkat, sistem upah dan gaji yang sesuai dengan golongan jabatan dan pangkat. Juga wewenang dan kekuasaan disertai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan.<br />
Mobilitas sosial<br />
Gerak sosial adalah gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok itu dan hubungan antara individu dengan kelompoknya.<br />
Tipe-tipe gerak sosial yang prinsipil ada dua macan, yaitu gerak sosial yang horizontal dan vertikal. Dengan gerak sosial yang horizontal dimaksudkan suatu perihal individu atau obyek-obyek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain yang sederajat.<br />
Dengan gerak sosial yang vertikal dimaksudkan sebagai perpindahan individu atau obyek sosial dari suatu kedudukan sosial kedudukan lainnya, yang tidak sederajat. Sesuai dengan arahnya, maka terdapat dua jenis gerak sosial yang vertikal yaitu naik (social climbing) dan yang turun (social sinking).<br />
Prinsip-prinsip umum gerak sosial yang vertikal adalah sebagai berikut:<br />
a) Hampir tidak ada masyarakat dengan sistem lapisan yang tertutup secara mutlak<br />
b) Betapapun terbukanya sistem lapisan dalam suatu masyarakat, tak mungkin gerak sosial vertikal dilakukan dengan bebas, sedikit banyak akan ada hambatan-hambatan.<br />
c) Laju gerak sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik serta pekerjaan adalah berbeda.<br />
d) Berdasarkan bahan-bahan sejarah, khususnya dalam gerak sosial vertikal yang disebabkan faktor-faktor ekonomi, politik dan pekerjaan, tak ada kecenderungan yang continue perihal bertambah atau berkurang laju gerak sosial.<br />
Perlunya Sistem Lapisan Masyarakat<br />
Manusia pada umumnya bercita-cita agar ada perbedaan kedudukan dan peranan dalam masyarakat. Akan tetapi cita-cita tersebut selalu akan tertumbuk pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan individu-individu pada tempat-tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai akibat penempatan tersebut. Dengan demikian masyarakat menghadapi dua persoalan, pertama menempatkan individu-individu tersebut dan kedua mendorong agar mereka melaksanakan kewajibannya.<br />
Dengan demikian mau tidak mau ada sistem lapisan masyarakat, karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat: yaitu penempatan individu-individu dalam tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorongnya agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta peranannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakat bergerak sesuai dengan fungsinya.abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-56468799034815615812011-03-11T21:12:00.001-08:002011-03-11T21:14:50.987-08:00SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA AL-KHULAFA’AL-RASYIDIN PENDAHULUAN Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya. Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah: 1. Abu Bakar ash Shiddiq 2. Umar Ibn Khattab 3. Utsman Ibn Affan 4. Ali Ibn Abu Thalib Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk) PERMASALAHAN 5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin 6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin 7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah 8. Kebijakan dalam perkembangan Islam PEMBAHASAN 9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk. Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi. 10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin Abu Bakar Shiddiq Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa. Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya. Umar Ibn Khattab Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi. Utsman Ibn Affan Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy. Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam. Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut. Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah. Ali Ibn Abu Thalib Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak. Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh. Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang. Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam. 11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah Abu Bakar Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah. Umar bin Khatab Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. Ustman bin Affan Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya. Ali bin abi Thalib Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah 12. Kebijakan dalam perkembangan Islam Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M) • Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam • Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an • Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw. Umar bin Khatab (634-644 M) • Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir. • Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan • Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka. • Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam. • Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi • Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum. • Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan. Ustman bin Affan (644-656 M) • Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah • Membentuk angkatan laut • Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus. • Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun. Ali bin Abi Thalib (656-661 M) • Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme • Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk KESIMPULAN Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim PENUTUP Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin . DAFTAR PUSTAKA Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993) Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999) Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980) Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990) Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987). Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ISLAM<br />
PADA MASA AL-KHULAFA’AL-RASYIDIN<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.<br />
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:<br />
1. Abu Bakar ash Shiddiq<br />
2. Umar Ibn Khattab<br />
3. Utsman Ibn Affan<br />
4. Ali Ibn Abu Thalib<br />
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)<br />
PERMASALAHAN<br />
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin<br />
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin <br />
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah <br />
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam <br />
PEMBAHASAN<br />
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.<br />
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.<br />
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.<br />
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin<br />
Abu Bakar Shiddiq<br />
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.<br />
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.<br />
Umar Ibn Khattab<br />
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.<br />
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.<br />
Utsman Ibn Affan<br />
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.<br />
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.<br />
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.<br />
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.<br />
Ali Ibn Abu Thalib<br />
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.<br />
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.<br />
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.<br />
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.<br />
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah<br />
Abu Bakar<br />
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.<br />
Umar bin Khatab<br />
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. <br />
Ustman bin Affan<br />
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.<br />
Ali bin abi Thalib <br />
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah<br />
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam<br />
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)<br />
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam<br />
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an<br />
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria<br />
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.<br />
Umar bin Khatab (634-644 M)<br />
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.<br />
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan<br />
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.<br />
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.<br />
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi<br />
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.<br />
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah<br />
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.<br />
Ustman bin Affan (644-656 M)<br />
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah<br />
• Membentuk angkatan laut<br />
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.<br />
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an<br />
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.<br />
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)<br />
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme<br />
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk<br />
KESIMPULAN<br />
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 <br />
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993) <br />
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)<br />
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980) <br />
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)<br />
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).<br />
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)<br />
<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.<br />
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:<br />
1. Abu Bakar ash Shiddiq<br />
2. Umar Ibn Khattab<br />
3. Utsman Ibn Affan<br />
4. Ali Ibn Abu Thalib<br />
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)<br />
PERMASALAHAN<br />
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin<br />
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin <br />
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah <br />
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam <br />
PEMBAHASAN<br />
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.<br />
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.<br />
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.<br />
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin<br />
Abu Bakar Shiddiq<br />
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.<br />
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.<br />
Umar Ibn Khattab<br />
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.<br />
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.<br />
Utsman Ibn Affan<br />
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.<br />
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.<br />
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.<br />
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.<br />
Ali Ibn Abu Thalib<br />
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.<br />
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.<br />
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.<br />
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.<br />
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah<br />
Abu Bakar<br />
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.<br />
Umar bin Khatab<br />
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. <br />
Ustman bin Affan<br />
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.<br />
Ali bin abi Thalib <br />
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah<br />
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam<br />
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)<br />
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam<br />
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an<br />
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria<br />
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.<br />
Umar bin Khatab (634-644 M)<br />
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.<br />
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan<br />
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.<br />
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.<br />
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi<br />
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.<br />
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah<br />
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.<br />
Ustman bin Affan (644-656 M)<br />
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah<br />
• Membentuk angkatan laut<br />
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.<br />
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an<br />
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.<br />
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)<br />
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme<br />
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk<br />
KESIMPULAN<br />
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 <br />
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993) <br />
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)<br />
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980) <br />
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)<br />
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).<br />
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)<br />
<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.<br />
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:<br />
1. Abu Bakar ash Shiddiq<br />
2. Umar Ibn Khattab<br />
3. Utsman Ibn Affan<br />
4. Ali Ibn Abu Thalib<br />
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)<br />
PERMASALAHAN<br />
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin<br />
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin <br />
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah <br />
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam <br />
PEMBAHASAN<br />
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.<br />
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.<br />
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.<br />
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin<br />
Abu Bakar Shiddiq<br />
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.<br />
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.<br />
Umar Ibn Khattab<br />
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.<br />
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.<br />
Utsman Ibn Affan<br />
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.<br />
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.<br />
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.<br />
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.<br />
Ali Ibn Abu Thalib<br />
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.<br />
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.<br />
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.<br />
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.<br />
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah<br />
Abu Bakar<br />
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.<br />
Umar bin Khatab<br />
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. <br />
Ustman bin Affan<br />
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.<br />
Ali bin abi Thalib <br />
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah<br />
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam<br />
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)<br />
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam<br />
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an<br />
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria<br />
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.<br />
Umar bin Khatab (634-644 M)<br />
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.<br />
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan<br />
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.<br />
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.<br />
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi<br />
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.<br />
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah<br />
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.<br />
Ustman bin Affan (644-656 M)<br />
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah<br />
• Membentuk angkatan laut<br />
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.<br />
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an<br />
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.<br />
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)<br />
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme<br />
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk<br />
KESIMPULAN<br />
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 <br />
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993) <br />
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)<br />
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980) <br />
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)<br />
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).<br />
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-78502430834423827122011-03-11T20:39:00.000-08:002011-03-11T20:39:32.998-08:00SEPULUH KAIDAH FIQHIYAHSEPULUH KAIDAH FIQHIYAH<br />
<br />
<br />
Pendahuluan<br />
Kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok adalah merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa di bawah suatu kaidah.<br />
Kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui al qur’an dan as sunnah. Karena itu setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.<br />
Permasalahan<br />
Dalam makalah ini kami bersama-sama untuk mendiskusikan permasalahan mengenai sepuluh kaidah yaitu mulai kaidah sebelas sampai kaidah dua puluh.<br />
Pembahasan<br />
1. Kaidah pertama<br />
الخرا با لضمان<br />
“Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”<br />
Dasar kaidah ini ialah hadist Nabi:<br />
انَ رجلا ابتاع عبدا فاقام عنده ما شا ء الله ان يقيْم, ثموجد به عيبا فخا صمه الى النبي صلى الله عليه وسلم فردَ ه عليه فقا ل الرجل: يا رسول الله فقد استعمل غلا مى فقال: الخراج با لضمان.<br />
“Bahwa seorang laki-laki menjual seorang budak, maka budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada nabi SAW, maka nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkata lah laki-laki itu: “Wahai rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) terhadap budakku”. Rasulullah bersabda: “Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”.<br />
2. Kaidah kedua<br />
الخروج من الخلا ف مستحبَ<br />
“Keluar dari khilaf itu adalah keutamaan”.<br />
Maksud dari kaidah ini ialah bahwa menghindari barang atau perbuatan yang hukum halalnya atau bolehnya diperselisihkan adalah terpuji atau dianjurkan.<br />
Dasar kaidah ini ialah sabda nabi SAW:<br />
فمن اتقى الشبها ت فقدا ستبرأ لدينه وعرضه<br />
“Maka barang siapa menjaga diri dari subhat (tidak jelas hukumnya) maka ia telah mencari kebersihan untuk agama dan kehormatannya”.<br />
Menurut Tajuddin As-Subky, kaidah ini berasal dari firman Allah:<br />
ياايّها الذين امنوااجتنوْاكثرامن الظّنّ انّ بعض الظّنّ اثْم<br />
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.<br />
Selanjutnya beliau berkata, bahwa ayat ini mengandung perintah untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan yang tidak berdosa, karena dikhawatirkan jatuh kepada pekerjaan yang berdosa. Tindakan berhati-hati ini memang kadang-kadang menganggap ada terhadap barang yang tidak ada, dan sesuatu yang diragukan menjadi seperti sungguh-sungguh.<br />
Contoh dari perbuatan dalam rangka keluar dari khilaf, artinya melaksanakan sesuatu dengan cara yang dapat dibenarkan oleh dua pendapat yang berbeda ialah:<br />
Mengutamakan menggosok anggota wudlu, meratakan dalam mengusap kepala, meninggalkan shalat ada’ di belakang orang yang shalat qodlo’ dan sebaliknya, melakukan shalat qashar dalam bepergian yang berjarak tiga markhalah dan meninggalkan qashar dalam jarak yang kurang dan sebagainya.<br />
Dalam memperhatikan dan menjaga khilaf itu ada beberapa syarat, yaitu:<br />
1. Jangan sampai membawa khilaf yang lain. Karena itu memutus shalat witir itu lebih utama dari pada menyambung nya.<br />
2. jangan sampai menselisihi sunnah yang tsabitah. Sehingga karenanya dihukumi sunnah mengangkat tangan dalam shalat, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang membatalkan shalat dari sebagian ulama Hanafi, karena hadist tentang mengangkat tangan ini adalah jelas dari nabi SAW diriwayatkan dari 50 orang sahabat.<br />
3. Hendaknya kuat dasarnya, tidak hanya yang dianggap sebagai suatu kesilapan, sehingga karena itu puasa itu dalam bepergian lebih utama bagi yang kuat, dan tidak perlu diperhatikan pendapat Adh-Dhohiry yang menganggap bahwa puasanya tidak sah. Dalam hal ini Tahuddin As-Subky mengatakan, bahwa kalau pendapat itu kemah dan jauh dari dasar penetapan hukum syara’ maka dianggap sebagai kesilapan, bukan perbedaan pendapat.<br />
Jadi diutamakan keluar dari khilaf itu kalau kedudukan dua pendapat itu sama atau hampir sama, sehingga tidak semua perbedaan pendapat diperhatikan.<br />
3. Kaidah ketiga<br />
الدّفع اقوى من الرفع<br />
“Menolak itu lebih kuat dari pada mengangkat”<br />
Artinya menolak agar tidak terjadi itu lebih kuat daripada mengembalikan seperti sebelum terjadi.<br />
Menjaga diri agar tidak sakit lebih utama dari pada mengobati setelah sakit.<br />
Contoh pelaksanaan kaidah ini ialah:<br />
Air musta’mal apabila sampai dua kulah, kembalinya menjadi suci diperselisihi, tetapi kalau sejak semula sudah dua kulah banyaknya, disepakati sucinya. Bedanya kalau sudah banyak sejak semula berarti menolak, dan banyak setelah musta’mal berarti mengangkat. Jadi menolak lebih kuat dari pada mengangkat. <br />
4. Kaidah keempat<br />
<br />
الرّ خص لا تنا ط با لمعاصى<br />
“Keringanan atau rukhshoh itu tidak dihubungkan atau dikaitkan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”.<br />
Rukhshoh diberikan adalah karena adanya sebab, namun apabila sebab itu ada kaitannya dengan perbuatan maksiat atau perbuatan haram, maka rukhshoh ini tidak diberikan. Atau dengan kata lain, pada perbuatan maksiat itu tidak diberikan rukhshoh.<br />
Bepergian untuk maksiat tidak diizinkan untuk mengqosor dan menjamak, atau berbuka puasa. Sedang kalau bepergiannya tidak maksiat semua ini dibolehkan.<br />
5. Kaidah kelima<br />
الرّ خص لا تنا ط با لشّكّ<br />
“Keringanan atau ruhsoh tidak dikaitkan atau dihubungkan dengan syak (ragu-ragu)”<br />
Artinya apabila orang ragu-ragu tentang dibolehkannya qashar, maka ia wajib menyempuranakan shalatnya, karena yang asal ibadah harus dikerjakan secara sempurna.<br />
Demikian juga bagi mereka yang ragu-ragu akan mubah akan bolehnya mengusap sepatu, wajib membasuh kedua kakinya, karena yang asal dalah membasuh. Mengusap adalah ruhsoh dengan syarat-syarat. Apabila tidak yakin denan syarat-syarat, maka kembali kepada asal yaitu fardlu untuk membasuh.<br />
6. Kaidah keenam<br />
الرّ ضا با لشّيء رضا بما يتو لّد منْه<br />
“Rela terhadap sesuatu adalah (juga) rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu”<br />
Searti dengan kaidah ini adalah kaidah:<br />
المتو لد منْ مأ ذون فيه لا اثر له<br />
“Yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan (diterima) tidak ada pengaruh baginya”.<br />
Artinya apabila seseorang telah rela dan menerima sesuatu, maka ia harus menerima segala rentetan persoalan akibat dari sesuatu yang telah diterima. Yang berarti menerima segala resiko akibat penerimaannya.<br />
Contoh: orang membeli barang yang sudah cacat, dia harus rela terhadap semua keadaan akibat dari cacat itu. Misalnya: cacatnya berkembang lebih besar. Demikian pula membeli binatang yang sakit, dia harus menerima semua yang terjadi akibat dari sakitnya binatang itu.<br />
7. Kaidah ketujuh<br />
السّؤال معاد فى الجواب<br />
“Pertanyaan itu diulangi di dalam jawaban”<br />
Jadi hukum dari pada suatu jawaban itu adalah terletak pada soalnya. Sehingga apabila seorang hakim bertanya dengan maksud minta keterangan kepada seorang tergugat: “Apakah istrimu telah engkau talak?”. Apabila dijawab: “Ya”, maka istri tergugat telah berlaku hukum sebagai wanita yang telah ditalak oleh suaminya. Dalam hal ini tergugat telah mengakui atas gugatan muda’iy.<br />
8. Kaidah kedelapan<br />
لا ينسب الى سا كت قوْل<br />
“Tidak dapat diserupakan kepada orang yang diam, suatu perkataan”<br />
Kaidah ini adfalah kata-kata Imam Syafi’i dan berdasarkan kaidah ini, maka diamnya seseorang tidak menepati kedudukan sebagi orang yang bicara.<br />
Diamnya janda waktu diminta ijin untuk dikawinkan tidak berarti memberi ijin.<br />
Pengecualian dari kaidah ini ialah diamnya gadis waktu diminta ijin untuk dikawinkan. Sabda Rasul SAW:<br />
واذْ نها صما تها<br />
“Ijin adalah diamnya”<br />
Diamnya seorang tertuduh setelah disumpah adalah berarti mengingkari tuduhan<br />
9. Kaidah kesembilan<br />
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا<br />
“Apa yang lebih banyak perbuatannya, tentu lebih banyak keutamaanya”<br />
Dasar dari kaidah ini adalah sabda Nabi SAW kepada Aisyah RA:<br />
اجرك على قدر نصبك<br />
“Pahalamu adalah berdasarkan kadar usahamu”<br />
Sesuai dengan hadist yang menjadi dasar kaidah ini, maka dengan sendirinya yang dimaksud oleh kaidah ialah perbuatan kebaikan, sehingga makin banyak diperbuat, makin tambah keutamaannya.<br />
Contoh: shalat witir dengan cara diputus lebih utama dibanding dengan secara disambung, sebab dengan diputus akan tambah niat, takbir, dan salam.<br />
Merupakan pengecualian dari kaidah ini ialah beberapa perbuatan, diantaranya ialah:<br />
1) Shalat qashar dalam bepergian yang memenuhi syarat-syaratnya, lebih baik dari pada shalat dengan tidak qashar.<br />
2) Membaca surat-surat pendek dalam shalat lebih utama dari pada bacaan panjang potongan dari surat yang panjang karena inilah yang banyak dikerjakan oleh Nabi SAW.<br />
3) Shadaqah qurban dengan lebih dahulu dimakan sedikit untuk mengambil barakah, lebih utama dari pada seluruhnya dishadaqahkan, sesuai dengan saba nabi SAW:<br />
كلوا و تصدّ قوْا وادّ خروا<br />
“Makan lah kamu sekalian, kemudian shadaqah kan dan simpanlah”<br />
10. Kaidah kesepuluh<br />
المتعدّى افضل من القا صر<br />
“Perbuatan yang mencangkup kepentingan orang lain, lebih utama daripada yang hanya terbatas untuk kepentingan sendiri”.<br />
Suatu perbuatan yang dapat menghasilkan kemanfaatan yang dapat mencakup kepada orang lain, lebih utama dari pada perbuatan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh dirinya sendiri.<br />
Berdasarkan kaidah ini maka Abu Ishak, Imam Haramain, dan ayahnya berpendapat, bahwa bagi yang melakukan fardu kifayah mempunyai kelebihan daripada melakukan fardu ‘ain, karena dengan melakukan fardlu kifayah itu berarti menghilangkan kesukaran-kesukaran yang pada umat.<br />
Menurut Imam Syafii, mencari ilmu itu lebih utama dari pada shalat sunnah, karena mencari ilmu akan bermanfaat kepada orang banyak, sedangkan shalat sunnah itu hanya manfaatnya hanya pada diri sendiri.<br />
Kesimpulan<br />
Dari penjabaran kaidah-kaidah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di dalam penentuan hukum Islam telah ditetapkan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam menentukan suatu permasalahan hukum yang belum ada dalam nash al qur’an atau as sunnah.<br />
Penutup<br />
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar dari makalah ini banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Bandar Jaya, Jakarta: 2004<br />
Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Raja Grafindo, Jakarta: 2002<br />
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta: 2002<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
SISTEM HUKUM ADAT<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
<br />
PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum adat, yaitu antara lain:<br />
1. Sistem hukum<br />
2. Perbedaan sistem hukum menyangkut antara lain:<br />
Hukum publik dan hukum privat<br />
Hak kebendaan dan hak perorangan<br />
Pelanggaran perdata dan pidana<br />
Corak hukum adat<br />
PEMBAHASAN<br />
Sistem Hukum<br />
suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian. Fuad Hasan menyatakan bahwa suatu sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak.<br />
Sistem hukum adat mendekati sistem hukum inggris (Anglo Saxon) yang disebut common law. Sistematikanya berbeda dari Civil law dari Eropa Kontinetal. <br />
Menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa “dalam negara Anglo Saxon: di sana sistem Common Law tak lain dari sistem hukum adat. Hanya bahannya berlainan. Dalam sistem hukum adat bahannya ialah hukum asli Indonesia sedang dalam sistem hukum Common Law bahannya memuat banyak unsur-unsur Romawi kuno”.<br />
Comman Law di inggris berkembang sejak permulaan abad XI di bawah kekuasaan Raja William the Coqueror, yang meletakkan dasar-dasar pemerintah pusat dan peradilan raja yang disebut “Curia Regis”, yaitu peradilan yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Jadi di inggris dikenal adanya “juru damai” yang disebut ”justice of the peace”. Hal ini mirip dengan sistem peradilan adat (peradilan desa) di Indonesia yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Walaupun di masa sekarang sudah jarang berlaku, namun di Inggris boleh saja seseorang menuntut seseorang lain di muka hakim pidana tanpa melalui badan penuntut.<br />
Perbedaan Sistem Hukum<br />
1) Hukum Publik Dan Hukum Privat<br />
Hukum Adat tidak seperti hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat perdata. Hukum publik yang menyangkut kepentingan umum, seperti hukum ketatanegaraan, yangf mengatur tugas-tugas kenegaraan dalam hubungan antara badan-badan negara dan tugas-tugas pemerintah dan anggota-anggota masyarakat. Hukum perdata yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya, dan anggota massyarakat terhadap badan negara sebagai badan hukum. Pembagian hukum publik dan hukum privat ini berasal dari hukum Romawi. Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah sedangkan hukum perdata dipertahankan oleh pribadi-pribadi.<br />
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Misalnya saja perbuatan “pencurian”, itu bukaan hanya saja terganggunya kepentingan masyarakat tetapi juga dirugikannya kepentingan pribadi dan keluarga. Menurut hukum adat yang berkewajiban menjagaa keamanan bukan haja tugas kepolisian atau ketentaraan, tetapi juga merupakan tugas para anggota masyarakat. Begitu pula jikaa pemerintah mencabut hak milik tanah rakyat, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pemilik tanah itu.<br />
2) Hak Kebendaan Dan Hak Perorangan<br />
Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.<br />
Namun menurut hukum adat hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan itu, baik berwujud benda ataupun tidak berwujud benda. Seperti hak atas nyawa, kehormatan, hak cipta dan lain-lainnya, tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadinya sendiri, oleh karenanya pribadinya tidak terlepas hubungannya dengan kekeluargaan dan kekerabatan. Misalnya hak seseorang atas sebidang sawah hasil pencariannya sendiri, yang menurut hukum barat berarti hak mutlak, di dalam hukum adat tersebut masih juga berkaitan dengan kepentingan kerabatnya. Jika ia ingin mentraksasikan sawahnya itu ia harus musyawarah dengan kerabatnya, agar tindakannya tidak bercela. Jadi hukum adat tidak membenarkan adanya hak pribadi yang mutlak untuk kepentingan sendiri semata-mata.<br />
3) Pelanggaran Perdata Dan Pidana<br />
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana.<br />
Menurut peradilan adat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisahkan.<br />
Misalnya A mempunyai hutang pada B, setelah dua kali b menagih pada A, tetapi A tidak berusaha untuk melunasi hutangnya. Ketika B menagih A yang ketiga kalinya, bukannya B dilayani dengan baik oleh A malahan A memukul B sampai luka, B mengadu kepada pihak berwenang dan perkara itu dipersidangkan di pengadilan. Menurut hukum adat kedua perkara itu diperiksa sekaligus dalam satu persidangan. Misalnya diputus oleh hakim bahwa A bersalah dan dihukum agar melunasi hutangnya pada B dan membayar denda pada B atas perbuatan penganiyayaannya.<br />
4) Corak Hukum Adat<br />
tiap hukum merupakan suatu sistem, artinya komplek norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud pengejawantahan dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.<br />
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa indonesia yang sudah barang tentu berbeda dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Dan untuk memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.<br />
Menyimpang ataupun lebih tepat berlainan dengan hukum barat yang induvidualistis-liberalis sifatnya itu, hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:<br />
a) mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang sangat kuat, aartinya manusia menurut hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang sangat erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.<br />
b) Mempunyai corak religio-magis yang merupakan pandangan hidup alam indonesia.<br />
c) Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit: artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit.<br />
d) Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetrapkan denganswuatu ikatan yang dapat dilihat(tanda yang kelihatan).<br />
Sifat komunal, bersifat kebersamaan ataupun “komune trek” terlihat dalam warga desa melakukan kerja “gugur gunung” nampak dalm kebiasaan hidup tolong menolong dan bantu membantu.<br />
Corak relegio magis terlihat jelas sekali pada upacara adat diman lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya.<br />
Pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan “satunya perkataan dengan perbuatan” (perbuatannya itu betul-betul merupakan realisasi dari pada perkataan). Misalnya hanya memakai perkataan “jual”, apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan “pembayaran kontan” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.<br />
Sifat visual atau kelihatan ini menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya selalu pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari pada apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya sebagai contoh: pemberian “paningset” (jawa), “panyancang” (periangan) merupakan penegasan dari pertunangan yang telah dilakukan atau pemberian “panjer” pada transaksi jual beli merupakan penegasan terhadap kehendak pembelian yang dalam waktu dekat akan dilakukan.<br />
<br />
KESIMPULAN<br />
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian.<br />
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.<br />
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan atau komunal, relegio magis, diliputi penataan yang serba konkrit dan bersifat visual.<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini saya buat, mungkin masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna memperbaiki makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-13007657491501179292011-03-11T20:37:00.001-08:002011-03-11T20:37:34.517-08:00PEMBEGALANPEMBEGALAN<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.<br />
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.<br />
PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai pembegalan. Yaitu antara lain:<br />
A. Pengertian pembegalan<br />
B. Orang yang melakukan pembegalan<br />
C. Hukuman atas pelaku pembegalan<br />
D. Sifat pembegal<br />
E. Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman<br />
F. Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan<br />
G. Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal ayng bertobat<br />
PEMBAHASAN<br />
H. Pengertian Pembegalan<br />
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi. Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal.<br />
I. Orang Yang Melakukan Pembegalan<br />
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:<br />
1. Islam<br />
2. Baligh<br />
3. Berakal sehat<br />
4. Orang dzimmi<br />
J. Hukuman Atas Pelaku Pembegalan<br />
Allah berfirman:<br />
انما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسو له ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلون او يصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلاق او ينفوا من الارض. ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الاخرة عذاب عظيم. الا الذين تابوا من قبل ان تقدروا عليهم. (المائدة: 33-34) <br />
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.<br />
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari “urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman.<br />
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa macam hukuman. Antara lain:<br />
1) Hukuman mati<br />
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.<br />
2) Hukuman mati disalib<br />
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta.<br />
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau disalib”.<br />
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun.<br />
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam bentuk salib, kemudian ditembak.<br />
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.<br />
3) Pemotongan anggota badan<br />
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.<br />
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).<br />
4) Pengasingan<br />
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.<br />
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud “dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk mengqasar shalat.<br />
K. Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah hukuman yang disengaja.<br />
L. Sifat pembegalan<br />
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha berselisih pula dalam tiga pendapat<br />
1) Ia masuk ke negri bukan islam<br />
2) Ia mempunyai kelompok<br />
3) Bagaimanapun keadaannya, baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam atau tidak.<br />
Dan diperselisihkan pula apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi keamanan hanyalah orang musyrik. <br />
M. Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman<br />
Mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS. Al-Maidah:34).<br />
Berkenaan dengan ayat ini terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang dapat diterima tobatnya.<br />
Apakah tobatnya dapat diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan dengan orang-orang yang melakukan keonaran.<br />
Sifat tobat yang dapat menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:<br />
a. Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.<br />
b. Tobatnya dengan cara meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap tobat itu pada tetangganya.<br />
c. Tobatnya dengan cara menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.<br />
Para ulama berselisih pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.<br />
Ketiga, tobat menghapus semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta, diganti dengan harta yang ada ditangannya.<br />
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya. <br />
N. Bukti Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan<br />
Mengenai dengan apa perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian.<br />
Dalam hal ini, Malik menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.<br />
Menurut imam Syafi’i, kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta dirinya dan harta temannya telah dirampas.<br />
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.<br />
O. Hak Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat<br />
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.<br />
Allah SWT berfirman:<br />
يا ايها الذين امنوا اطعيوا الله و اطيعوا الرسول والى الامر منكم.......<br />
Artinya:<br />
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)<br />
Setiap peraturan yang dibuat disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggarnya.<br />
Hukum Allah bersumber pada peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih, sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri atau penguasa dalam negara,<br />
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.<br />
Bagaimana tobat sipembegal?<br />
Melihat ayat di atas, tobat itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri berupa human ta”zir.<br />
Dengan demikian, walaupun sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal yang bertobat, yaitu:<br />
a. Hak Ulul Amri sendiri<br />
b. Hak Adami yang berupa qisas tas barang-barang yang telah diambilnya.<br />
Oleh sebab itu, bagaimanapun juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal<br />
KESIMPULAN<br />
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam, yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang terakhir adalah pengasingan.<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in bermanfaat. Amiin.<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967<br />
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999<br />
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002 <br />
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya; 1997<br />
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’, Indonesia, tth<br />
Prof. Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-29214654094377144492011-03-11T20:36:00.001-08:002011-03-11T20:36:15.565-08:00KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUMKORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Ketika berbicara hukum, orang cenderung mengupas beberapa aturan yang ada selain melihat hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun saat ini aturan tertulis (hukum positif) sering dilirik karena dianggap lebih mencerminkan kepastian hukum.<br />
Begitu pula dalam berbicara tentang korupsi, orang akan cenderung menengok pada aturan yang ada, meskipun aturan tersebut jauh dari kesempurnaan. Selain itu dalam penanganan kasus korupsi yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan aturan yang ada 10 Perangkat hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada hanya menjadi salah satu (bagian kecil) dari penegakan hukum termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. <br />
Dengan perangkat itulah aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak dan melakukan langkah-langkah progresif untuk melaksanakan komitmen memberantas korupsi. Undang-Undang berusaha dibuat untuk mengatur masyarakat sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dapat dikenakan hukuman tertentu yang setimpal.<br />
PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah ini saya akan menjelaskan tentang korupsi ditinjau dari segi hukum pidana, yaitu antara lain:<br />
1. Apakah Korupsi itu?<br />
2. Ciri-Ciri Korupsi<br />
3. Unsur-Unsur Korupsi<br />
4. Siapa yang melakukan ?<br />
5. Apa yang mereka lakukan ?<br />
6. Apa tujuannya ?<br />
7. Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?<br />
8. Apa akibat perbuatan tersebut ?<br />
9. Menangkap koruptor<br />
PEMBAHASAN<br />
10. Apakah Korupsi itu?<br />
<br />
Berbagai definisi yang menjelaskan dan menjabarkan makna korupsi dapat kita temui. Dengan penekanan pada studi masing-masing individu maka korupsi menjadi bermakna luas dan tidak hanya dari satu perspektif saja. Setiap orang bebas memaknai korupsi. Namun satu kata kunci yang bisa menyatukan berbagai macam definisi itu adalah bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan harus diberantas. Asal kata korupsi berasal dari kata corrumpere. Dari bahasa latin inilah kemudian diterima oleh banyak bahasa di Eropa, seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.<br />
Menurut Robert Klitgaard yang mengupas korupsi dari perspektif administrasi negara, mendefinisikan korupsi sebagai Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku pribadi. 9 Jeremy Pope (ed.), Pengembangan sistem Integritas Nasional (Buku Pnduan Transparency International), Grafiti, Jakarta, hal. 90,1999<br />
11. Ciri-Ciri Korupsi<br />
Syed Hussein Alatas yang memberikan ciri-ciri korupsi yaitu:<br />
1) Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan dengan pencurian atau penggelapan.<br />
2) Korupsi umumnya melibatkan kerahasiaan, ketertutupan terutama motif yang melatarbelakangi dilakukannya perbuatan korupsi itu sendiri.<br />
3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan itu tidaklah selalu berbentuk uang.<br />
4) Usaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.<br />
5) Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang dan mempengaruhi keputusan-keputusan itu.<br />
6) Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.<br />
7) Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu.<br />
8) Korupsi didasarkan atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.<br />
Menurut Alatas terdapat tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi: penyuapan (bribery), pemerasan (exortion), dan nepotisme. Ketiga tipe itu berbeda namun terdapat benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu penempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan-tujuan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian atas kepentingan publik.Dalam masalah penyuapan Noonan memberikan deskripsi yang lebih jelas untuk membedakan penyuapan dengan pemberian hadiah. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap yang tidak sah. Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam melihat persoalan ini, aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas. Dari perspektif yuridis konsepsi korupsi dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.<br />
pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tujuan dari praktek-praktek diatas tercantum dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara<br />
12. Unsur-Unsur Korupsi<br />
Beberapa unsur untuk mengidentifikasikan korupsi dalam Undang-Undang tersebut:<br />
1) Melawan Hukum<br />
2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi<br />
3) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara<br />
4) bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi<br />
5) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya. <br />
1. Siapa yang melakukan ?<br />
Korupsi dapat dilakukan oleh siapapun juga. Dari pengertian diatas maka yang potensial melakukannya adalah pegawai negeri namun tidak menutup kemungkinan pegawai swasta melakukan perbuatan itu. Mengapa? Karena pegawai negeri lah yang secara langsung berhubungan atau menjalankan birokrasi yang berbelit-belit dan bertingkat-tingkat sehingga memiliki peluang besar untuk melakukan korupsi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai swasta untuk melakukan korupsi terutama yang sering melaksanakan proyek-proyek pemerintah.<br />
<br />
13. Apa yang mereka lakukan ?<br />
Biasanya mereka melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran yang jauh dari kenyataan lapangan, suap-menyuap antar atasan dan bawahan atau antara pelaksana dan pengawas, pemberian hadiah-hadiah atau munculnya praktek-praktek diluar prosedur yang ada. Apa yang mereka lakukan melawan hukum atau aturan yang berlaku serta kepatutan yang ada pada masyarakat. Praktek itu tidak muncul secara tiba-tiba tetapi biasanya terencana atau sistemik.<br />
14. Apa tujuannya ?<br />
Jelas, ada keinginan untuk memperkaya diri sendiri karena merasa pendapatan/gaji yang diterimanya tidak cukup sehingga berbagai cara halal dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan maksud untuk memperkaya orang lain terutama orang-orang disekitarnya baik saudara maupun kolega, karena ketika kemudahan itu diperoleh oleh orang-orang disekitarnya maka suatu saat akan ada timbal balik yang didapatkannya.<br />
Selain itu keinginan untuk memperkaya suatu kelompok atau korporasi juga sangat dimungkinkan. Korporasi itulah yang diajak secara bersama-sama untuk melakukan korupsi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Selain tidak kelihatan pelaku nya secara orang perorangan, korporasi bekerja sangat rapi dengan berlindung dibalik kekuasaan, modal yang besar serta kedudukan yang dimilikinya.<br />
15. Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?<br />
Dengan jabatan dan kedudukan yang ada dengan mudah perbuatan tersebut dilakukan. Dari jabatan level yang paling rendah sampai paling tinggi ada kemungkinan untuk melakukan praktek korupsi.<br />
16. Apa akibat perbuatan tersebut ?<br />
Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga rakyat yang akan menerima akibatnya. Harga-harga sembako melonjak, masyarakat miskin semakin banyak tetapi beberapa gelintir orang yang kaya mendadak.<br />
17. Menangkap koruptor<br />
Dengan dalih bukti yang tidak cukup kejaksaan terlihat tidak serius menangani kasus korupsi apalagi yang menyangkut pejabat negara. Beberapa kasus korupsi tidak berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Padahal kalau kita merujuk kembali ke Undang-Undang yang ada maka dengan kewenangan yang luas bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seorang koruptor.<br />
Kejaksaan Agung harus cepat mengambil sikap dengan memprioritaskan kasus korupsi dengan membuat BAP (berita Acara Pemeriksaan) untuk diajukan ke pengadilan dengan bukti-bukti yang cukup (sedikit bukti sudah bisa diajukan untuk mengajukan seseorang ke muka pengadilan). Dengan bukti tersebut maka seorang tersangkalah yang akan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Seperti UU Anti Korupsi Malaysia (Prevention of Coruption Act Malaysia) yang menerapkan sistem pembuktian terbalik, menyatakan bahwa semua pemberian atau hadiah dianggap sebagai suap sampai terdakwa dapat membuktikan bahwa itu bukan suap.<br />
Dari kesederhanaan proses inilah sebenarnya ada harapan yang cukup besar bagi kita untuk menegakkan atau mengembalikan supremasi hukum melalui penyelesaian kasus korupsi. Tapi niat baik dibuatnya aturan ini tidak disambut positif oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini kejaksaan). Nampaknya pengadilan pun berbuat sama. Beberapa koruptor yang diajukan ke muka pengadilan lolos begitu saja karena intervensi pihak luar ke proses penyelesaian perkara di pengadilan sangat besar. Berdasarkan pengalaman tersebut maka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengantisipasi ketidakberdayaan aparat dan institusi penegak hukum.<br />
Dengan pembentukan Komisi Anti korupsi diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan mandul nya kejaksaaan dan pengadilan dalam menuntaskan kasus korupsi. <br />
KESIMPULAN<br />
Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah Dari bahasa latin , seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.<br />
Seorang yang melakukan korupsi itu harus melawan Hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat merugikan keuangan negara suatu perekonomian negara, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya. <br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini saya buat, saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pemikiran saya. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan semoga bermanfaat. Amiiiiiiin.<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: 1982<br />
Robert Klitgaard, Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1998<br />
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman, Cet.4. LP3ES, Jakarta: 1986<br />
Kimberly Ann Elliot, Korupsi Dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1999<br />
<br />
KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM<br />
<br />
<br />
Makalah<br />
<br />
Disusun<br />
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Viktimologi<br />
Dosen Pengampu: Ibu Brilian. SH<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Disusun oleh:<br />
SUYOTO<br />
2104056<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
FAKULTAS SYARIAH<br />
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO<br />
SEMARANG<br />
2006abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-10017896761035746692011-03-11T19:55:00.001-08:002011-03-11T19:55:26.495-08:00ISLAM RASIONALISLAM RASIONAL<br />
PENDAHULUAN<br />
Dalam sejarah Islam, mulanya berkembang pemikiran rasional, tetapi kemudian berkembang pemikiran tradisional. Pemikiran rasional berkembang pada zaman klasik Islam (650-1250 M) sedangkan pemikiran tradisional berkembang pada zaman pertengahan Islam (1250-1800 M).<br />
Pemikiran rasional dipengaruhi oleh tingginya kedudukan akal seperti terdapat dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam artian manusia mempunyai kelebihan dan akal mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.<br />
Sejak abad kesembilan belas tumbuh kembali di dunia Islam pemikiran rasional dengan perhatian pada filsafat, sains, dan teknologi. Dan di abad kedua puluh perkembangan itu lebih maju lagi, yaitu dengan lahirnya interpretasi rasional baru atas al-Qur'an dan hadits. Dengan kata lain dalam pemikiran rasional diusahakan pemahaman ayat al-Qur'an dan hadits, sehingga sesuai dengan pendapat akal dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran yang absolut (mutlak).<br />
Nabi Saw juga mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap rasional, memakai akal, bukan dengan soal-soal duniawi saja bahkan dalam soal keyakinan keagamaan. Dalam al-Qur'an diperingatkan kepada kita semua untuk meneliti alam sekitar dengan perantara akal yang diberikan oleh Tuhan. Ajaran tentang pemakaian akal telah melahirkan filosof-filosof dan ilmuan-ilmuan Islam, diantaranya adalah Al Kindi, al Farabi, Ibnu Sina, Ibn Rusyd, Ya’qub al Fazzari, Ahmad al Khawarizmi dan sebagainya.<br />
PERMASALAHAN <br />
1). Latar belakang sejarah<br />
2). Karakteristik dan pemikiran<br />
3). Respon dan perkembangan terkini<br />
PEMBAHASAN<br />
A. Pengertian dan latar belakang sejarah<br />
Secara etimologis Islam berasal dari kata “aslama” yang berarti menyerahkan diri. Islam mengandung tiga dimensi dasar yang saling berkaitan yaitu iman, Islam dan ihsan. Para ulama merumuskan tentang pengertian Islam sebagai lima rukun Islam yang meliputi syahadat, shalat, puasa, zakat dan melaksanakan ibadah haji.<br />
Dalam pengertian umum, Islam dipandang sebagai nama sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Agama disini dapat dipahami sebagai jalan kepatuhan yang benar (the true path of obedience).<br />
Dalam hal ini Islam rasional secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu Islam dan rasional, yang masing-masing mempunyai arti tersendiri.<br />
Kata rasional berasal dari kata rasio yang berarti akal/nalar. Sedangkan kata rasional mempunyai definisi masuk akal, sesuai nalar dan pikiran sehat. Dalam al-Qur'an kata rasional/berpikir diungkapkan dalam berbagai kata.<br />
Yang termasyhur, sebagaimana diketahui adalah kata ya’qilu (memakai akal) terdapat pada 48 ayat dalam berbagai bentuk katanya. Al aql dalam bahasa Indonesia menjadi akal. Nazhara (berpikir) terdapat dalam 30 ayat, dalam bahasa indonesia menjadi nalar dan penalaran. Tafakkara (berpikir) terkandung dalam 19 ayat. Perbuatan berpikir dapat diungkapkan dengan kata fahima, dalam bahasa Indonesia menjadi faham. Fahiqa terdapat dalam 16 ayat, menggambarkan perbuatan berfikir. Tadzakkara (memperhatikan, mempelajari) terdapat dalam 40 ayat, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai mudzakarah yang mempunyai arti bertukar pikiran, dan kata tadabbara juga mengandung arti berpikir.<br />
Jadi Islam rasional secara terminologis adalah Islam, dimana manusia punya kebebasan-kebebasan akal pikirannya mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.<br />
Dalam sejarah Islam terdapat tiga periode atau zaman, yakni zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) dan zaman modern (1800 dan seterusnya).<br />
Zaman Klasik<br />
Pada zaman klasik berkembang teologi sunnatullah. Sunnatullah adalah hukum alam, yang di Barat disebut natural laws. Bedanya, natural laws adalah ciptaan alam, sedang sunnatullah adalah ciptaan Allah.<br />
Teologi sunnatullah muncul pada zaman klasik, karena ulama zaman itu sadar akan kedudukan akal yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam waktu itu pula ulama-ulama cepat bertemu dengan sains-sains filsafat Yunani. Dalam sains-sains filsafat yunani, kedudukan akal sangat sentral, maka peran akan yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits bertemu dengan peran akal yang tinggi dalam sains-sains filsafat Yunani. Inilah yang membuat ulama Islam zaman itu mengembangkan pemikiran rasional. <br />
Ulama zaman klasik tersebut memakai metode berfikir rasional, ilmiah, dan filosofis. Maka yang cocok dengan metode berfikir ini adalah filsafat qadariyah, yang menggambarkan kebebasan manusia dalam kehendak dan perbuatan. Karena itu sikap umat Islam zaman itu adalah dinamis, orientasi dunia tidak dikalahkan oleh orientasi akhirat berjalan seimbang, sehingga produktifitas umat dalam berbagai bidang meningkat pesat.<br />
Ulama-ulama klasik bukan hanya produktif dalam soal keduniawian, tetapi sikap tidak meninggalkan hidup spiritual dan ilmu keagamaan juga dikembangkan. Maka berkembang lah ilmu al-Qur'an, tafsir, fiqih, aqidah, tasawuf, dan lain-lain. Ulama tafsir yang terkenal seperti Al Thabari, Al Zamakhsyari, Fathruddin, Al Razi dan lain-lain. Ulama fiqh seperti Malik, Abu Hanifah, Al Syafi’i, Ibn Hanbal dan lain-lain. Melalui pemikiran rasio, mereka mempelajari arti-arti ayat al-Qur'an, mempelajari kuat lemahnya kedudukan hadits dan mempelajari hukum-hukum yang dapat diambil dari al-Qur'an dan hadits dalam menghadapi masalah-masalah akidah, ibadah, dan sosial yang ditimbulkan dalam masyarakat yang berkembang seperti pada masa tersebut.<br />
Berkembangnya teologi sunnatullah dengan filsafat qadariyah membuat peradaban dan perkembangan di segala bidang (dunia dan akhirat) pada zaman klasik menjadi maju/produktif. Adapun ciri-ciri teologi sunnatullah adalah:<br />
Kedudukan akal yang tinggi<br />
Kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan<br />
Kebebasan berfikir hanya diikat oleh ajaran-ajaran dasar dalam al-Qur'an dan hadits yang sedikit sekali jumlahnya<br />
Percaya adanya sunnatullah dan kausalitas<br />
Mengambil arti metaforis dari teks wahyu<br />
Dinamika dalam sikap dan berfikir<br />
Zaman Pertengahan<br />
Zaman pertengahan merupakan zaman kemunduran. Teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah hilang dari dunia Islam dan digantikan oleh teologi Kehendak Mutlak Tuhan (Jabariyah/fatalisme) yang besar pengaruhnya terhadap umat Islam di dunia pada zaman itu.<br />
Ciri-ciri teologi Jabariyah adalah<br />
Kedudukan akal rendah<br />
Ketidak bebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan<br />
Kebebasan berfikir yang diikat dengan banyak dogma<br />
Ketidakpercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas<br />
Terikat kepada arti sunnatullah dari al-Qur'an dan hadits<br />
Statis dalam sikap dan berfikir.<br />
Kedudukan akal yang rendah membuat pemikiran dalam segala kehidupan tidak berkembang, bahkan berhenti, tidak ada kemajuan dalam pemikiran, filsafat hilang dari dunia Islam, pemikiran dalam bidang keagamaan mandek. <br />
Pada zaman pertengahan interpretasi dari para ulama berubah menjadi dogma yang tidak boleh dilanggar, padahal dogma banyak mengikat kebebasan berfikir dan ruang lingkup berfikir akhirnya menjadi sangat sempit.<br />
Tidak adanya kepercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas, menimbulkan keyakinan bahwa alam diatur Tuhan menurut kehendak mutlak-Nya. Dalam alam tak ada peraturan lagi, semua berjalan sesuai dengan kehendak mutlak Tuhan. Dalam hal ini berakibat dalamnya sikap fatalisme umat.<br />
Keadaan statis dalam sikap dan berpikir membuat umat Islam terbelakang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta tertinggal oleh umat lain.<br />
Zaman pertengahan berorientasi pada keakhiratan serta menganggap kehidupan dunia sebagai suatu yang hina. Produktifitas pada zaman itu sangat menurun, hanya dalam bidang politik yang agak menonjol, disebabkan karena pada zaman itu masih terdapat tiga negara Islam adikuasa, yaitu kerajaan Turki Usmani, kerajaan Safawi dan kerajaan mug Hal.<br />
Zaman Modern<br />
Pada abad ke-19, dimana orang eropa yang dulu mundur dan sekarang telah maju datang kembali ke dunia Islam. Dunia Islam mulai muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggalkan eropa. Munculah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari dunia barat. Pada saat itu dunia Islam memasuki zaman modernya.<br />
Pada zaman modern (abad 19) didirikan sekolah-sekolah model barat di Mesir, Turki dan India. Disini diajarkan metode berpikir nasional, filosofis dan ilmiah. Di kalangan kaum terpelajar barat mulai berkembang teologi sunnatullah zaman klasik sedangkan kaum ulama agama masih dipengaruhi oleh teologi kehendak mutlak tuhan (Jabariyah) zaman pertengahan. Dengan timbulnya kembali teologi sunnatullah dan orientasi keduniaan di kalangan kaum terpelajar barat, maka produktifitas di dunia Islam zaman modern mulai meningkat kembali. Inilah keadaan umat Islam zaman modern di timur tengah.<br />
Di Indonesia zaman modern baru berkembang pada abad ke-13 masehi (masih dalam zaman pertengahan Islam). Maka yang berkembang adalah teologi kehendak mutlak tuhan zaman pertengahan dengan pemikiran tradisional, non-filosofis dan non-ilmiah. Kepada umat Islam di Indonesia tergambar bahwa Tuhan lah satu-satunya teologi yang ada di Islam selain itu mereka sangat percaya bahwa nasib secara mutlak terletak di tangan Tuhan, manusia tak berdaya dan hanya menyerah kepada qadha dan qodar Tuhan. <br />
Tarikat di Indonesia hidup dengan subur dan banyak mempengaruhi umat Islam. Di samping teologi mutlak tuhan juga berkembang orientasi hidup ke keheratan yang banyak ditekankan dalam tarikat. Karena itu umat Islam Indonesia banyak mengutamakan hidup spiritual akhirat dari pada hidup material di dunia. Terlihat jelas masih tidak seimbangnya kehidupan spiritual akhirat dengan kehidupan material dunia sebagai mana pada zaman klasik.<br />
B. Karakteristik Dan Pemikiran<br />
Pemikiran teologi dan filsafat rasional itu menurut kalangan Islam peradaban dibangun dari konstruksi teoritis yunani (khususnya Aristoteles), yang dari sudut pandang Islam, sebenarnya cukup problematic, karena terlalu rasionalnya itu. Kelemahan Islam ini, menurut kalangan Islam peradaban karena mereka kurang memberikan suatu equilibrium (keseimbangan) dalam kehidupan beragama, yang praktis dan langsung pada penghayatan ketuhanan sehari-hari. Dalam bahasa filsafat agama, Islam rasional yang diwakili Harun Nasution dan Jhohan Effendi itu sebenarnya merupakan suatu Islam filosofis, atau suatu teologi yang bersifat natural (natural theology). Islam filosofis di sini, tentunya dimaksudkan sebagai tradisi kalam. Dalam filsafat Islam, kalam lebih-lebih merupakan suatu yang khas, dari pada teologi. Dalam konteks inilah paling tidak Islam rasional Harun Nasution dan juga Djohan Effendi sangat dipengaruhi oleh kalam.<br />
Oleh karena Islam rasional dinilai cukup problematic, maka kalangan Islam peradaban mencoba mencari alternatif baru filsafat Islam modern, dengan menggantikan filsafat Islam klasik yang sangat dibangga-banggakan oleh kalangan Islam rasional. Titik tolak mereka adalah pemikiran Islam klasik yang telah menyelamatkan Islam dari serangan helenisme total, yaitu teologi Asy’ari, IbnTaimiyah, dan al Ghazali.<br />
Menarik sekali memperhatikan bahwa, cara mereka membangun filsafat Islam ini yang nilainya di klaim bersifat universal, dilakukan dengan analisis semantic, untuk melihat maksud, makna dan motif dari bahasa atau suatu istilah al-Qur’an. Meskipun epistemologi tradisi Islam peradaban ini, pada mulanya dibangun oleh Ludwig Wittgenstein.<br />
Tujuan dari analisis semantic (hermeutik) ini adalah untuk melihat apa sebenarnya gagasan moral al-Qur’an, dan sejauh mana kaitannya dengan sikap tauhid. Analisis semantic ini dilakukan disamping menggunakan metode tafsir Qur’an bi al-Qur’an, juga memakai analisis sosial historis (diantaranya untuk mencari illat al hukum) untuk melihat maksud pengertian-pengertian awal dari suatu istilah al-Qur’an. Dengan demikian, apa yang disebut genuine Islam, mereka mencarinya melalui pengungkapan makna dasar moral al-Qur’an dan keseluruhan proses penerjemahannya dalam tradisi Islam. Tokoh utama dalam wacana Islam peradaban ini adalah Nurcholis Madjid, dan belakangan menyusul Kuntowijoyo, Abdur Rahman Wahid, dan Jalaludin Rakhmat.<br />
C. Respon Dan Perkembangan Terkini<br />
Pengembangan daya pikir yang disebut akal dan daya rasa batin yang disebut kalbu itu lah yang sebenarnya membawa manusia kepada kesempurnaan yang dimaksud Allah dengan penciptanya dan dengan menjadi khalifah-Nya di bumi. Pengembangan akal sekarang ini membuat manusia berpikir dan dapat meneliti alam sekitarnya serta dapat mengembangkan IPTEK untuk kebahagiaan umat manusia. Pengembangan kalbu melalui ibadah shalat, puasa, zakat dan haji yang membuat manusia berbudi luhur dan berlatih untuk mensucikan diri.<br />
Kita sekarang ini berada dalam dunia yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang IPTEK modern. IPTEK adalah hasil pemikiran manusia yang membutuhkan keterbukaan dan pengembangan akal. Untuk dapat menghadapi godaan kemajuan materi yang besar di zaman modern ini diperlukan pula kepribadian kuat yang dihiasi dengan akhlak mulai dan budi luhur.<br />
Pembaharuan yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar sendiri di Cairo telah memasukkan ilmu pengetahuan umum dan telah dibukanya sekolah-sekolah dasar dan lanjutan yang berada di bawah naungan Al Azhar sendiri. Di tingkat fakultas telah diajarkan filsafat, etika, ilmu jiwa, dan lain sebagainya.<br />
Gambaran di atas tidak jauh berbeda dengan gambaran pendidikan di negara kita. Jika berbicara tentang kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan negara-negara lain, maka kita patut mempertimbangkan dan memikirkan nya supaya kualitas daya pikir bangsa kita tidak tertinggal.<br />
Kemajuan IPTEK modern membawa perubahan-perubahan mendasar dalam kehidupan manusia sekarang ini dan dengan sendirinya perubahan-perubahan itu juga menyentuh agama dan ajaran-ajaran yang dibawanya. Akibatnya timbullah apa yang dikenal dengan pemikiran pembaruan dan gerakan pembaruan yang bertujuan untuk mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran dasar agama, agar faham tetap relevan dengan perkembangan zaman.<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami susun kami sadar dalam pembuatan makalah ini pasti ada kekurangannya. Untuk itu saran dan kritik selalu kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
M. Amin Syukur, Metodologi Studi Islam, Gunung Jati, Semarang, 1998<br />
Harun Nasution, Islam Rasional, Mizan, Bandung, 1996<br />
Budy Munawar, Islam Pluralis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004<br />
Muslim Arbi, Rasionalitas Islam, Yapi, Jakarta, 1989<br />
Muhammad Abed Aljabiri, Postradisionalisme Islam, IKIS, Yogyakarta, 2000abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-85942219361218809912011-03-11T19:51:00.001-08:002011-03-11T19:51:20.385-08:00WIRAUSAHA DALAM ISLAM (Ide Dan Peluang)WIRAUSAHA DALAM ISLAM<br />
(Ide Dan Peluang)<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Rakyat Indonesia yang sebagian beragama islam lupa, tidak banyak mengetahui akan ajaran islam tentang pekerjaan dibidang bisnis. Pernah Rasulullah Saw. ditanya oleh para sahabat, pekerjaan apakah yang paling baik ya Rasulullah? Rasulullah menjawab, seorang bekeja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih. (HR. Al-Bazzar). Jual beli yang bersih berarti sebagian dari kegiatan profesi bisnis. Selain itu ulama telah sepakat mengenai kebaikan pekerjaan dagang (jual beli), sebagai perkara yang telah dipraktekkan sejak zaman Nabi hingga masa kini. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah bersama-sama para Nabi, orang Shodiqin, dan para Syuhada. (HR.Tirmidzi dan Hakim)<br />
Seiring perubahan zaman yang semakin berkembang diikuti juga sulitnya kita menyambung hidup dalam menapang roda ekonomi. Dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat akan selalu diikuti oleh tiga hal perkembangan yaitu: kebutuhan hidup, ekonomi dan kependudukan.<br />
Kehiduapan hidup semakin berkembang seiring pola-pola kehidupan manusia yang juga berubah. Pertumbuhan ekonomi diikuti pertumbuhan kelompok pekerja dan kelompok jabatan. Lajunya pertumbuhan penduduk juga memebentuk pola-pola kehidupan manusia baru.<br />
Pada hakikatnya manusia merupakan individu-individu yang ingin berkembang dan mempunyai cita-cita ingin dapat hidup bahagia serta berkecukupan. Yang jadi pertanyaan bagaimana cara individu-individu tersebut untuk mengembangkan cita-citanya tersebut? Jawabannya, dengan mengembangkan potensi diri yang dimiliki dengan berwirausaha. <br />
Karena pada umumnya manusia wirausaha adalah orang yang memiliki potensi untuk berprestasi. Manusia wirausaha akan mampu menolong dirinya sendiri dalam mengatasi permasalah hidup. Dengan kekuatan yang ada pada dirinya, manusia wirausaha mampu berusaha untuk memenuhi setiap kebutuhan hidupnya.<br />
Dari sinilah dimulai cara pola pikir kita diuji bagaiman memotifasi diri kita untuk bisa berwirausaha. Sebagai manusia interpreneur untuk menciptakan mental berwirausaha harus ada keinginan dan kemauan yang kuat. Dari sinilah apa yang pas atau cocok yang sesuai dengan potensi kita untuk membuka suatu usaha, ada kaitannya dengan pembahasan makalah ini sebagai wirausahaan kita harus berpikir ke depan dalam kemajuan usaha kita nanti yaitu kita memiliki ide dan peluang bagaimana proses pembentukan usaha saat berjalan, apakah berkompeten atau tidak. <br />
<br />
PEMBAHASAN<br />
A. Pengertian Wirausaha<br />
Istilah wirausaha berasal dari entrepreneur (Bahasa Perancis) yang diterjemahkan dalam bahasa inggris dengan arti Between taker atau go-between.<br />
Pengertian wirausaha menurut Joseph Schumpeter adalah entrepreneur as the person who destroys the exiting econimic order by introducing new products and services, by creating new forms of organization, or by exploiting new raw materials. <br />
Jadi menurut Joseph wirausaha adalah orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau pengahan bahan baku baru. Orang tersebut melakukan kegiatannya melalui organisasi bisnis yang baru ataupun bisa pula dilakukan dalam organisas bisnis yang sudah ada.<br />
<br />
B. Unsur Wirausaha<br />
Unsur wirausaha mencakup beberapa unsur penting yang satu dengan yang lain saling terkait, bersinergis, dan tidak terlepas satu sama lain, yaitu: (1) Unsur daya piker (kognitif), (2) Unsur keterampilan (psikomotorik), (3) Unsur sikap mental (afektif), dan (4) Unsur kewaspadaan atau intuisi<br />
1. Unsur daya piker<br />
Daya pikir, pengetahuan, kepandaian, intelektual, atau kognitif mencirikan tingkat penalaran, taraf pemikiran yang dimiliki seseorang. Daya pikir adalah juga sumber dan awal kelahiran kreasi dan temuan baru serta yang terpenting kemajuan umat.<br />
2. Unsur keterampilan (psikomotorik)<br />
3. Unsur sikap mental (afektif)<br />
4. Unsur kewaspadaan atau intuisi<br />
C. Ide dalam Kewirausahaan<br />
Dengan membuka usaha atau berwirausaha, harga diri seseorang tidak turun tetapi sebaliknya meningkat, dari sisi penghasilan memiliki usaha sendiri jelas dapat memberikan penghasilan yang lebih baik dibandingkan menjadi pegawai. <br />
Biasanya para wirausaha selalu memiliki ide yang begitu banyak untuk menjalankan kegiatan usahanya. Telinga, mulut, dan mata selalu meberikan inspirasi untuk menangkap setiap peluang yang ada, terpikir melihat atau mendengar sesuatu selalu menjadi ide untuk dijual. Motifasi untuk maju dan semakin besar akan selalu melekat dalam hati seorang pangusaha.<br />
Menemukan ide bisnis merupakan anugrah yang tidak terhingga karena dalam realitasnya tidak gampang menemukan ide bisnis. Namun jika ide hanya sebatas bayang-bayang, maka tetap tidak akan bisa merealisasikannya dalam bisnis yang nyata. Terkadang ide yang tidak kita realisir justru sudah dicoba lebih dahulu oleh orang lain. Dalam konteks ini, sebenarnya untuk membuat bisnis atau usaha memang dibutuhkan ide, hanya saja karena kita kaya ide, namun miskin keberanian untuk mencobanya, maka yang berkembang adalah idenya, sedang bisnisnya nol.<br />
Itulah modal awal kita yaitu keberanian dalam memulai berwirausaha. Dengan keberanian kita dapat berpikir luas sehingga kalau sudah terpikir akan ada rintangan yang menghadang dengan keberaniaan itu rintangan tersebut akan dirubah menjadi suatu tantangan dalam berwirausaha dan akhirnya terbentuklah jiwa interpreneur. <br />
Terwujudnya suatu ide agar terealisasi dibutuhkan suatu rencana. Karena dalam teorinya, bisnis sekecil apapun tetap memerlukan perencanaan untuk dapat merealisasikan ide bisnis yang lebih matang. Tujuan membuat rencana bisnis adalah untuk memastikan jalannya operasi bisnis yang tepat dan memberikan dorongan pada rencana-rencara departemen atau devisi.<br />
Dalam perspektif Philip Kotler, ada bebera prosedur standar untuk dapat merealisasikan ide bisnis yang benar dalam bentuk rencana bisnis yaitu:<br />
Pembangkitan gagasan <br />
Penyaringan <br />
Pengembangan dan pengujian konsep<br />
Strategi pemasaran<br />
Analisis bisnis atau usaha<br />
Pengembangan produk<br />
Pegujian pasar<br />
Komersialisasi<br />
Dengan kata lain, rencana bisnis untuk merealisasikan ide memang menjadi hal yang sangat penting dalam bisnis. Karena titik awal keberhasilan seorang wirausahawan berawal dari penggalian ide bisnis.<br />
<br />
D. Sumber Potensial Peluang<br />
Seorang calon pengusaha harus berani mengambil resiko sebesar dan seberat apapun. Hal yang perlu diingat adalah menjalankan segala sesuatu dengan perhitungan matang dan selalu memiliki sikap optimistis bahwa semua masalah dapat diatasi. Perlu dicamkan bahwa semakin besar resiko yang dihadapi, semakin besar pula peluang memperoleh keuntungan tidak hilang dan segala kendala resiko yang bakal dihadapi dapat diatasi atau diminimalkan, sebelum melakukan bisnisnya seorang calon pengusaha perlu atau harus memperhitungkannya.<br />
Diperlukan kemauan keras untuk memupuk jiwa kewirausahaan mau belajar hal-hal baru, mau mencari peluang, berani mencoba formula bisnis dan tentu saja belajar mengelola resiko. Menjadi wirausaha berarti memiliki kemampuan menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu.<br />
Dalam kaitannya dengan peluang dalam berwirausaha ada beberapa sumber peluang usaha antara lain: <br />
a. Perubahan teknologi<br />
b. Perubahan kebijakan dan politik<br />
c. Perubahan sosial demografi<br />
Wirausahawan adalah orang yang mencari dan melihat peluang yang tersembunyi dengan gagasan baru, kemudian bekerja keras mengubah peluang menjadi kenyataan untuk diwujudkan sebagai sesuatu hasil karya. Para wirausahawan memiliki rasa ingin tahu yang besar dan senantiasa menyimpan informasi yang menarik sehingga timbul minat dalam ingatan mereka. Keinginan dan dorongan minat yang terjadi di dunia merangsang orientasi eksternal, sehingga para wirausahawan menelusuri berbagai sumber gagasan. Menurut Masykur Wiratmo (1996), sumber gagasan baru tersebut adalah:<br />
Konsumen<br />
Wirausahawan harus selalu memperhatikan keinginan konsumen.<br />
Perusahaan atau usaha yang sudah ada<br />
Wirausahawan harus selalu memperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada<br />
Saluran distribusi<br />
Merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar <br />
Pemerintah<br />
Dari kebijakan pemerintah yang baru dalam usaha di dunia bisnis<br />
Penelitian dan pengembangan<br />
Akan menimbulkan atau menghasilkan gagasan produk baru atau perbaikan produk yang sudah ada<br />
Sebagai seorang yang berjiwa wirausaha harus dapat bertindak cepat selama ada kesempatan dan kemauan yang keras maka ciptakan suatu peluang dan ubah peluang tersebut menjadi keberhasilan. <br />
<br />
E. Bekal Peluang <br />
Sebenarnya di sekitar kita ini banyak sekali macam usaha atau bisnis yang bisa diraih, hanya saja kita harus betul-betul memahami kebutuhan masyarakat konsumen. Barang kali sekarang ini belum banyak yang kita temukan, jika kita kreatif akan mampu melihat peluang bisnis sebanyak-banyaknya dan mampu menangkap satu atau dua diantaranya. Pendek kata, peluang bisnis tidak akan pernah habisnya, selama minat manusia masih menjalankan hajat hidupnya di dunia ini.<br />
Peluang bisnis bisa datang dari mana saja, misalnya ketrampilan yang kita miliki juga bisa dijadikan peluang bisnis, trampil di bidang elektronika misalnya. Tingkat pendidikan kita juga bisa menjadi bisnis dengan pengembang profesi, misal membuka kursus privat. Peluang itu juga terdapat dilingkungan pekerjaan, organisasi dan tetangga. Dengan begitu, kita tidak hanya jeli mencari peluang bisnis tapi juga mampu menciptkan pasar. Begitu pula hobi dari hasil hobi kita juga bisa menjadi peluang bisnis melukis misalnya. <br />
Peluang bisnis itu hanya bisa diraih jika kita jeli dan gigih. Oleh karena itu sebaiknya jangan ragu di dalam setiap meraih peluang bisnis di sekitar kita. <br />
<br />
F. Kriteria Berwirausaha<br />
Menurut Westy Soemanto (1989) bahwa manusia wirausaha adalah manusia berkepribadian kuat dan memiliki beberapa kriteria, diantaranya memiliki moral tinggi, memiliki sikap mental wirausaha, memiliki kepekaan terhadap lingkungan dan memiliki ketrampilan berwirausaha.<br />
Pertama, memiliki moral tinggi. Dalam hal ini wirausahawan harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memilki kemerdekaan batin sehingga tidak mengalami banyak gangguan, kehawatiran serta tekanan-tekanan di dalam jiwanya. Kemerdekaan batin ditandai oleh adanya keselarasan antara keinginan-keinginan dengan pandangan dalam diri seseorang atau adanya keselarasan antara kemauan dengan pengenalan diri. Tingkah laku seseorang yang merasakan kemerdekaan batin akan selaras dengan kemauan serta pengenalan diri sehingga akan tumbuh keberanian dan kemauan yang keras dalam dirinya untuk berbuat dan berusaha yang maju.<br />
Kedua, memiliki sikap mental wirausaha. Seseorang yang memiliki sikap mental wirausaha yang tinggi mempunyai kemampuan keras untuk mencapai tujuan dan kebutuhan hidupnya. Untuk itu seorang wirausaha harus memiliki tujuan, visi dan misi yang jelas dalam operasional sehingga jalan yang ditempuhnya tercapai secara jelas. Kemampuan yang keras merupakan kunci dari keberhasilan seseorang untuk mencapai tujuan dalam berwirausaha. Hanya orang yang berkemauan keras bisa mencapai kesuksesan dalam hidup, sebaliknya orang yang kurang memiliki kemauan keras akan mudah menyerah kepada keadaan yang menimpanya.<br />
Ketiga, memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Kemampuan pengenalan terhadap lingkungan memungkinkan manusia dapat mendayagunakan sumberdaya alam secara efisien untuk kepentingan hidup. Lingkungan sebenarnya ikut mendukung usaha asalkan manusia mengenal dan mendayagunakan dengan tepat. Untuk mewujudkan manusia yang memiliki kepekaan lingkunagan, maka ia harus belajar untuk senantiasa mensyukuri segala hal yang diperoleh dan dimiliki.<br />
Keempat, memiliki ketrampilan wirausaha. Seorang wirausahawan harus memiliki jiwa interpreneurship yang didukung oleh cara berpikir yang kreatif. Selain itu, wirausahaan dituntut untuk pandai dan cepat mengambil keputusan. Dalam kehidupan sehari-hari, wirausahawan harus pandai bergaul sehingga dapat mengenal pribadi orang lain. Ketrampilan manajerial juga merupakan faktor dari keberhasilakn berwirausaha karena wirausahawan tidak selamanya bekerja sendiri, ia sering berhadapan dengan orang lain dan material-material usaha. Ketrampilan manajerial mencakup terampil dalam perencanaan, mampu mendirikan dorongan dan melihat kerja kepada mitranya.<br />
<br />
KESIMPULAN<br />
Menggali ide bisnis bukanlah perkara yang gampang. Secara teoritis, ide bisnis bisa digali dari apa yang bisa dilihat, didengar dalam kehidupan kita sehari-hari. Ide bisnis bisa dipilih dari upaya pemenuhan kebutuhan manusia tersebut. Ide atau gagasan untuk memulai usaha terkadang sering datang tanpa disadari. Banyaknya fenomena kehidupan jika dicermati dapat menjadi peluang. <br />
Mengenai peluang usaha dinyatakan bahwa peluang sebenarnya ada di sekeliling kita, tapi hanya beberapa individu yang mampu melihat situasi sebagai peluang tersebut. Setelah kita mengenal peluang selanjutnya kita sesuaikan dengan dikombinasikan potensi diri yang dimiliki, apakah usaha yang akan kita mulai itu sesuai dengan kemampuan kita.<br />
<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami buat dan kami yakin bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan karena mengingat keterbatasan pemikiran kami. Untuk itu saran dan kritik selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Candra, Purdi E., Menjadi Interpreneur Sukses, PT Grasindo, Jakarta, 2001<br />
Hantoro, Sirod, Drs., MSIE, Kiat Sukses Berwirausaha, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta, 2005<br />
Hasan, Masud, Sukses Bisnis Modal Dengkul, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. IV, 2005<br />
Kasmir, S. E, M. M, Kewirausahaan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006<br />
http://infowirausaha.blogspot.com<br />
http://www.kaskus.us/archive/index.php/t-651930-p-2.htm1abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-65383407895420095052011-03-11T19:50:00.003-08:002011-03-11T19:50:27.084-08:00ILMU RASMIL QUR’ANILMU RASMIL QUR’AN<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Al-Qur’an adalah kalamullah yang di turunkan kepada nabi muhammad melalui malaikat Jibril, darinya ditetapkan sumber Islam dalam menangani bermacam macam kasus.<br />
Al-Qur’an masa nabi masih di tulis berserakan seperti pada pelepah kurma, kulit unta dan lain. Maka pada khalifah Abu Bakar, al-Qur'an itu di kumpulkan atas permintaan umar karena pada masa itu terjadi peperangan yang mengakibatkan banyak penghafal al-Qur'an yang sahid dalam peperangan. Begitu pula ada masa Usman, al-Qur'an di tulis kembali. Karena pada masa ini Islam telah berkembang luas sehingga terjadi banyak dialek bahasa dan mempengaruhi al-Qur'an sehingga dengan kebijakan khalifah di tulislah al-Qur'an untuk pegangan umat islam supaya tidak terjadi perpecahan.<br />
PERMASALAHAN<br />
Dalam makalah ini kami akan mencoba kembali memaparkan hal yang berkaitan dengan ilmu rosmil quran yang antara lain:<br />
a. Dasar-dasar ilmu rosmil al-Qur'an <br />
b. Cara-cara menulis al-Qur'an .<br />
PEMBAHASAN<br />
A. Dasar-Dasar Ilmu Rosmil Quran<br />
Pada masa Ustman dia membentuk badan yang di ketuai oleh Zaid bin Tsabit untuk menyalin berapa muskhaf yang akan dikirimkan di kota-kota besar. Tharikoh ini diistilahkan oleh para ulama dengan nama Rosmul Mushaf. Kerap kali rosam ini di beri kedudukan yang tinggi, adalah karena khalifah yang telah menyetujui nya dan menetapkan pelaksanaannya.<br />
Bahkan ada yang mengatakan bahwa rasam Usmany, adalah rasam taukif yang di letakan cara menulis nya oleh Nabi. Mereka menisbahkan pada Nabi, padahal Nabi seorang yang ummy, tidak pandai menulis, adalah Nabi pernah berkata kepada mu’awiyah, seorang penulis wahyu : “Letakan dawat, tahrifkan kalam, nasabkan ba, ceraikan sin, dan jangan engkau menjelekkan mim, tuliskan dengan sebaik-baiknya lafad Allah, panjangkan Arrahman, perbaiki tulisan Arrahim, letakkan kalam di telinga engkau yang kiri yang demikian itu lebih dapat memberi ingatan kepada engkau.<br />
Diantara orang yang sangat keras mempertahankan pendapat ini ialah Ibn Mubarak yang telah menguraikan dalam kitabnya, ia berkata kepadanya: “Sahabat ataupun orang lain tidak turut campur tangan walaupun sedikit, dalam menentukan cara penulisan al qur’an dan menetapkan tulisan yang dipakai untuk itu. Hal itu adalah semata-mata menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi. Beliau lah yang menyuruh sahabat menulis nya dalam bentuk yang terkenal ini, dengan menambah alif, mengurangi nya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat dicapai oh akal. Itu adalah suatu rahasia yang dikhususkan Allah untuk kitabnya ini yang tidak diberikan kepada kitab-kitab lain. Sebagaimana nadzam al Qur’an, mu’jis maka rasamnya pun mu’jis. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia menambah alif pada perkataan (مائة) tidak ditambah pada perkataan (فئة) . Dan bagaimana pula akal mengetahui rahasia menambah(ي) pada dan ( ). Bahkan bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) di surat al Hajj, tidak ada alif pada ( )di surat saba’. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) diaman saja dijumpai, sedang pada ( )di surat al Furqan tidak ditambah alif. Bagaimana akal bisa mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) dan tidak adanya alif pada ( ) dan ( ) di surat Al Baqarah. Bagaimana akal mengetahui rahasia ditambah alif pada ( ) tidak adanya alif pad ( ) di surat An Nisa. Terus bagaimana pula akal mengetahui sebab dibuang sebagian huruf di kalimat-kalimat yang serupa, sedang pada sebagian yang lain tidak, seperti pada ( ) di surat Yusuf dan Azzukhruf, sedangkan pada tempat yang lain tidak dibuang bagaimana pula akal dapat mengetahui sebab di tulis alif sesudah wawu pada ( ) surat al Fusillat dan dibuangnya pada surat-surat yang lain. Demikian pula adanya alif pada ( ) secara mutlak tetapi dibuang ( ) yang terdapat dalam surat al Anfal demikian pula adanya alif pada ( ) dimana saja dia diperoleh, tetapi dibuangnya di surat al Furqan. Begitu bagaimana akal mengetahui sebab dibuang sebagian ta’ dan tidak dibuang pada sebagian. Itu semuanya adalah karena rahasia-rahasia ketuhanan dan maksud-maksud kenabian. Hal itu tidak diketahui oh manusia, karena dia adalah rahasia-rahasia batin yang hanya diketahui dengan limpahan tuhan semata, sama dengan lafal-lafal dan huruf-huruf potongan di permulaan surat. Baginya ada rahasia-rahasia yang besar dan makna-makna yang banyak.<br />
Dengan berpegang kepada dasar ini, Az Zaqany mengarang al manahil, menetapkan bahwa sebagian dari keistimewaan-keistimewaan rasam ustmany, ialah rasam itu menunjukkan kepada makna yang tersembunyi, seperti tambahan ya pada tulisan kalimat ( ) pada firman Allah Swt: wassama a banainaha bi aidin= dan kami telah ciptakan langit dengan tangan-tangan (Q. S. 51, Adz Dzariyat: 47), yang ditulis dengan dua ya. Hal itu untuk mengisyaratkan kepada keagungan kekuasaan Allah yang telah membina langit. Dan bahwa kekuatan Allah itu tidak dapat disamai oleh sesuatu kekuatan pun, sesuai dengan kaidah ziyadatul mabna tadullu ala ziyadatil ma’na= berlebih huruf dalam bentuk kalimat menunjukkan kepada berlebih makna.<br />
Tidaklah dapat jika ragu bahwa hal ini adalah lantaran terlalu dalam mentaqdiskan rasa, Ustmany. Tidaklah dir\terima akal sedikitpun dan bahwa rasam ini tauqifi dan tidak pula rasam itu mengandung rahasia yang di kandung oleh Fawatihus Suwari. Tidak ada suatu hadist pun yang shahih yang menerangkan bahwa rasam al qur’an adalah tauqif dan tidak ada jalan masuk membandingkan hal ini dengan huruf-huruf potong yang menjadi permulaan surat-surat al qur’an. Sebenarnya para penulislah yang telah mempergunakan istilah ini dimasa Ustman. Dan istilah itu disetujui oleh khalifah. Bahkan khalifah membuat suatu pedoman yang harus dipegangi diwaktu terjadi perbedaan pendapat yaitu:<br />
“Apabila kamu bewrselisih dengan Zaid ibn Tsabit pada sesuatu lafal al qur’an maka tulislah dengan bahasa quraisy”.<br />
Menghormati rasam Ustmany dan memandang baik dituruti rasam itu adalah suatu urusan yang berbeda dengan menetapkan bahwa rasam itu diterima dari nabi dengan tauqifi. Banyak ulama yang mengharuskan kita mengikuti rasam ini.<br />
B. Cara-cara Menulis al-Qur'an<br />
Ahmad bin Hambal berkata:<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
“Haram menyalahi tulisan mushaf Ustman, baik pada wawu, alif, ya atau yang selainnya”.<br />
Diwaktu menanyakan kepada Malik tentang pendapatnya mengenai irang yang menulis al-Qur'an dengan kaidah hija’iyah (kaidah imlak), Malik berkata :<br />
<br />
“ Saya tidak berpendapat demikian, akan tetapi hendaklah ditulis menurut tulisan pertama”.<br />
Dalam fiqih syafi’iyah dan hanafiyah ad pendapat-pendapat yang serupa. Namun demikian tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa rasam ini taiqifi dan mengandung rahasia azali. Mereka mengharuskan kita mengikuti rasam itu, adalah untuk memelihara persatuan, supaya kita tetap berpegang pada satu syi’ar dan satu istilah. Karena yang membuat dustur iuni adalah Ustman, sedang yang melaksanakannya adalah zaid binzabid seorang penulis wahyu dan orang kepercayaan rasul.<br />
Dalam pada itu, ada sebagian ulama yang tidak saja membolehkan kita menyalahi rasam Ustamani bahkan dengan tandas menjelaskan bahwa rasam itu istilakhi, sekali-kali bukan tauqifi.<br />
Diantara yang berkata demikian adalah Abubakar al Bakillani dalam kitabnya al intisari. Beliau berkata: “ Adapun bentuk tulisan maka allah tidak memfardukan sesuatupun atas umat pada bentuk tulisan itu, karenanya tidaklah diharuskan penulis-penulis al-Qur'an dan ahli khath yang menulis muskhaf mengikuti satu rasam saja, tidak boleh yang lain, lantaran mewajibkan yang demikian itu haruslah dengan ada dalil tauqf. Tidak ada di dalam nash-nash al-Qur'an dan tidak ada pula dalam mafhumnya bahwasanya rasam al-Qur'an dan dhabitnya haru sdg cara tertentu, batas tertentu, tidak boleh dilampaui. Tidak ada pula di dalam iojma’ umat dan tidak ada pula ditunjuki yang demikian oleh kias-kias syar’I bahkan sunnah menunjukkan kepada boleh kita rasamkan mana yang mudah, karena rasulallah tidak menerangkan kepada para penulis cara yang haru ditempuh di dalam menulis mushaf dan tidak pula melarang seorang penulisnya, oleh karena itu berbeda-bedalah tulisan mushaf. Ada diantara mereka orang yang menulis kalimat menurut makhraj lafal. Dan ada juga yang menambah tau menguranginya, karena dia mengetahui bahwa yang demikian itu adalah istilah. Karena itu bolehlah ditulis dengan huruf-huruf kuffah dan khath pertama dan boleh dijadikan lam berupa kaf dan dibengkokan alif, dan boleh pula ditulis dengan cara yang lain dengan khath dan hija yang baru.<br />
Sebabnya yang demikian ini ialah, khath-lhath hanyalah tanda dan rasam yang merupakan isyarat dan rumus. Maka setiap rasam yang menunjukkan kepada kata yang memudahkan kita membacanya dengan baik, dapat lah dibenarkan.<br />
Segala orang yang mengatakan bahwa wajib atas manusia menempuh rasam yang satu wajibkah dia menegakkan hujah untuk membuktikan kebenaran perkataannya.<br />
KESIMPULAN<br />
Dalam rasmil al-Qur'an terjadi perbedaan pendapat, sebagian berpendapat bahwa rasam usmani adalah tauqifi jadi tidak boleh dirubah sebagian yang lain berpendapat bahwa rasam ustmani bukan tauqifi jadi bisa dirubah sesuai apa yang mudah dipahami oleh umat.<br />
PENUTUP <br />
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam hal pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangannya, untuk itu saran dan kritik selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan bermanfaat. Amiiiin<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Dawud al Aththar, Pespektif Baru Ilmu Ai Qur’an, Pustaka Hidayah, Bandung, 1994, <br />
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Riski Putra, Semarang, 2002<br />
Subhi As Shahih, Membahas Ilmu Ilmu Al Qur’an, Penerjemah Tim Pustaka Firdaus, Pestaka Firdaus, Jakarta, 1985<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
SISTEM PERADILAN MILITER<br />
I. PENDAHULUAN<br />
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. <br />
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari dari suatu masyarakat/bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur. [1] <br />
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.<br />
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarkat umum adalah lembaga penegakan hukum/displin bagi para anggota militer.<br />
Pembahasan<br />
Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bis dijadikan acuan:<br />
· Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).<br />
· Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).<br />
· Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).<br />
· Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-7639324610968286932011-03-11T19:47:00.001-08:002011-03-11T19:47:33.564-08:00CORAK HUKUM ADATCORAK HUKUM ADAT<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
Hukum adat adalah aturan kebiasaan dalam hidup bermasyarakat. Sejak manusia di turunkan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat dan kemudian bernegara. Sejak manusia berkeluarga mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya. Menurut kebiasaan mereka, misalnya ayah mencari buruan atau mencari akar-akaran untuk bahan makanan, sedang ibu menghidupkan api untuk membakar hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan tersebut itu berlaku terus menerus, sehingga menjadi pembagian kerja yang tetap.<br />
Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran yang berbeda dengan dasar pikiran dan kebudayaan barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita harus dapat menyelami dasar alam pikiran pada masyarakat Indonesia. Berbeda dengan cara hukum barat yang cenderung individualistis dan liberalistis. Adapun mengenai corak hukum adat yang bersendi pad alam pikiran Indonesia itu akan dibahas dalam makalah ini.<br />
PERMASALAHAN<br />
Dari uraian diatas dapat diungkapkan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:<br />
1. Corak hukum adat mana yang membedakan antara alam pikiran hukum adat barat dan Indonesia?<br />
2. Bagaimanakah kelaziman corak hukum adat secara normatif di Indonesia?<br />
PEMBAHASAN<br />
Corak hukum adat<br />
Barat yang cenderung individualist dan liberalistis sangat berbeda dengan hukum adat yang bersendi pada alam pikiran Indonesia karena mempunyai corak yang khusus yaitu:<br />
v Komunal (communal)<br />
v Religio magis (magisch-religius)<br />
v Konkrit (concreeto)<br />
v Visual<br />
Corak-corak tersebut di atas nampak dengan jelas implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, yang digambarkan oleh Surojo Wignodipuro S.H. dalam “pengantar dan asas-asas hukum adat” sebagai berikut:<br />
1) Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti atau gugur gunung, nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong royong, solidaritas yang tinggi atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi menyebabkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri. Bahkan pada suku bangsa jawa terdapat pepatah adat yang dengan tepat menggambarkan corak komunal yaitu: dudu sanak dudu kadang, ning yen mati melu kelangan (bukan anggota keluarga bukan saudara sekandung, tetapi kalau ia meninggal merasa turut kehilangan)<br />
2) Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu bantuannya. Juga acara selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting, seperti: kelahiran, khitanan, perkawinan, mendirikan rumah, pindah rumah sampai kematian. <br />
3) Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa; pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realisasi dari perkataan nya). Misalnya: hanya memakai “jual” apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan-tindakan “pembayaran kontan<br />
” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.<br />
4) Corak visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagai bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya” pemberian pening set (jawa) atau penyangcang (Sunda) merupakan penegasan dari telah terjadinya pertunangan, pemberian panjar pada transaksi jual beli merupakan penegasan adanya kehendak pemberian yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Disamping coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat g berbeda pula dengan hukum barat, karena adanya perbedaan alam pikiran dan cork yang mendasari hukum tersebut.<br />
Hukum adat secara normative<br />
Hukum adat Indonesia yang normative pada umumnya menunjukkan corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka, dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat.<br />
Tradisional<br />
Hukum adat itu pada umumnya bercorak tradisional, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan. Misalnya dalam hukum kekerabatan adat orang batak yang menarik garis keturunan lelaki, sejak dulu sampai sekarang tetap saja mempertahankan hubungan kekerabatan yang disebut “dalihan na tolu” (bertungku tiga) yaitu hubungan antara marga hula-hula, dengan tubu (dongan sebutuha) dan bolu. Sehingga dengan adanya hubungan kekerabatan tersebut tidak terjadi perkawinan antara pria dan wanita yang satu keturunan (satu marga)<br />
Contoh corak tradisional di lampung bahwa dalam hukum kewarisan berlaku sistem mayorat lelaki, artinya anak tertua lelaki menguasai seluruh harta peninggalan dengan kewajiban mengurus adik-adik nya sampai dewasa dan dapat berdiri sendiri. Harta peninggalan itu tetap tidak terbagi-bagi, merupakan milik keluarga bersama, yang kegunaannya untuk kepentingan anggota keluarga.<br />
Keagamaan<br />
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan (magis religius) artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan pada ajaran ketuhanan yang maha esa.<br />
Oleh karena apabila manusia akan memutuskan sesuatu atau mau melakukan sesuatu biasanya berdoa memohon keridhaan tuhan yang ghaib, dengan harapan karya itu akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, dan tidak melanggar pantangan (pamali) yang dapat berakibat timbulnya kutukan dari yang maha kuasa.<br />
Corak keagamaan dalam hukum adat ini terangkat pula dalam pembukaan UUD 1945 alenia yang ketiga yang berbunyi ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya”.<br />
Kebersamaan<br />
Hukum adat mempunyai corak yang bersifat kebersamaan (komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama. ”satu untuk semua dan semua untuk satu” hubungan hukum antara anggota masyarakat yang satu dan yang lain didasarkan oleh rasa kebersamaan, tolong menolong, dan gotong-royong.<br />
Oleh karenanya hingga sekarang kita masih melihat rumah gadang di tanah Minangkabau, ”tanah pusaka” yang tidak terbagi secara individual melainkan menjadi milk bersama dan untuk kepentingan bersama .bahkan corak dan sifat kebersamaan ini terangkat pula dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan”” perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun atas sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.<br />
Konkrit dan visual<br />
Corak hukum adat adalah konkrit artinya jelas, nyata, berwujud dan visual artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi. Jadi sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat itu “terang dan tunai”, tidak samar-samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat dan di dengar orang lain, dan nampak terjadi “ijab Qobul” (serat terima)nya. Misalnya dalam jual beli jatuh bersamaan waktunya antara pembayaran harga dan penyerahan barangnya. Jika barang diterima pembeli, tetapi harga belum dibayar maka itu bukan jual beli melainkan hutang piutang.<br />
Terbuka dan sederhana<br />
Corak hukum adat itu “terbuka” artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Corak dan sifatnya yang sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasi nya bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasar saling percaya mempercayai.<br />
Keterbukaan nya misal dapat dilihat dari masuknya pengaruh hukum hindu, dalam hukum perkawinan adat yang disebut “kawin anggau”. Jika suami mati maka istri kawin lagi dengan saudara suami. Atau masuknya pengaruh hukum islam dalam hukum waris adat yang disebut bagian “sepikul segendong”, bagian warisan bagi ahli waris pria dan wanita sebanyak 2:1<br />
Kesederhanaan misalnya dapat dilihat dari terjadinya transaksi-transaksi yang berlaku tanpa surat-menyurat misalnya dalam perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap, cukup adanya kesepakatan dua belah pihak tanpa adanya suatu surat menyurat dan kesaksian kepada kepala desa. Begitu pula dalam transaksi yang lain seperti gadai, sewa-menyewa, hutang piutang, sangat sederhana karena tidak dengan bukti tertulis. <br />
Dapat berubah dan menyesuaikan<br />
Hukum adat itu dapat berubah, menurut keadaan, waktu dan tempat. Orang Minangkabau berkata “sekali aik gadang sakali tapian beranja, sakali raja baganti, sakali ada berubah” (begitu air besar, begitu pula tempat pemandian bergeser, begitu pemerintah berganti, begitu pula adat lalu berubah). Adat yang nampak pada kita sekarang sudah jauh berbeda dari adat dimasa Hindia Belanda. Begitu pula apa yang dikatakan di atas kebanyakan transaksi tidak dibuat dengan bukti tertulis, namun sekarang dikarenakan kemajuan pendidikan dan banyaknya penipuan yang terjadi dalam masyarakat, maka sudah banyak pula setiap transaksi itu dibuat dengan surat menyurat walaupun di bawah tangan tidak atau belum dimuka notaris. <br />
Tidak di kodifikasi<br />
Hukum adat kebanyakan tidak ditulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak sistematis, namun hanya sekedar sebagai pedoman bukan mutlak yang harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah tuhan. Jadi hukum adat pada umumnya tidak di kodifikasi seperti hukum adat (Eropa), yang disusun secara teratur dalam kitab yang disebut kitab perundangan. Oleh karenanya maka hukum adat itu mudah berubah, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.<br />
Musyawarah dan mufakat<br />
Hukum adat mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, di dalam keluarga, di dalam hubungan kekerabatan, dan ketetanggaan, baik untuk memulai suatu pekerjaan maupun dalam mengakhiri pekerjaan, apalagi yang bersifat “peradilan”. Dalam menyelesaikan perselisihan antara yang satu dengan yang lain. Di dalam penyelesaian perselisihan selalu diutamakan jalan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat, dengan saling memaafkan, tidaklah tergopoh-gopoh begitu saja langsung menyampaikan ke pengadilan negara. Jalan penyelesaian damai itu membutuhkan adanya I’tikad baik dari para pihak dan adanya semangat yang adil dan bijaksana dari orang yang dipercayakan sebagai penengah atau semangat dari Majelis Permusyawaratan Adat.<br />
KESIMPULAN<br />
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa corak dan sifat hukum adat yang ada dalam alam pikiran masyarakat Indonesia sangat berbeda dengan corak dan sifat hukum adat menurut alam pikiran masyarakat barat. Yang cenderung individualist dan liberalis. Mengenai hukum Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak yang tradisional, kebersamaan, keagamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat.<br />
PENUTUP<br />
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam makalah ini pasti banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat Amin.<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung: 1992<br />
Kusmadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Aksara Baru, Jakarta: 1976<br />
Prof. H.A.M. Effendy, SH. Pengantar Hukum Adat. Toha Putra, Semarang: 2001. <br />
CORAK HUKUM ADAT<br />
<br />
<br />
Disusun<br />
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum Adat<br />
Dosen Pengampu: Arifin M. Hum<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Disusun oleh:<br />
Hasan Amrullah<br />
(2103116)<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
FAKULTAS SYARIAH<br />
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO<br />
SEMARANG<br />
2006abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-598275061816639802.post-21962028180078788222011-02-26T00:31:00.001-08:002011-02-26T00:31:43.917-08:00JANAZAH<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><span style="font-size: 15.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">JANAZAH</span></b><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; margin-left: 0cm; mso-list: none; text-indent: 0cm;"><br />
</div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">I.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">PENDAHULUAN</span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><span style="font-weight: normal;">Manusia hidup di dunia ini tidak akan selamanya karena hidup ini adalah suatu jalan untuk menuju akhirat. Oleh karena itu semua manusia pasti akan mati, tetapi mereka semua tidak akan tahu kapankah mereka akan dijemput ajalnya. Untuk itu kita dituntut untuk bersiap-siap agar kita nanti setelah ajal kita melayang kita tidak menyesal dan kita sudah siap menghadap sang khaliq.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><span style="font-weight: normal;">Setelah kita mati maka tinggal lah jasad kita yang dalam hal ini adalah termasuk kewajiban orang-orang muslim yang masih hidup untuk mengurusinya. Maka dalam makalah ini saya akan mencoba memaparkan nya. <o:p></o:p></span></div><h1 style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 17.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; tab-stops: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">PERMASALAHAN</span></h1><div class="MsoBodyTextIndent" style="line-height: 150%; text-align: justify;">Yang menjadi bahasan dalam bab ini adalah kewajiban orang yang masih hidup kepada orang yang masih hidup kepada orang mati (janazah) yang terbagi menjadi enam antara lain:</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">A.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">B.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Memandikan mayat</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">C.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Mengkafani mayat</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">D.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Menyalati</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">E.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Membawa dan mengantar mayat</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">F.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Menguburkan mayat</span></div><h1 style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 17.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; tab-stops: 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">PEMBAHASAN</span></h1><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; tab-stops: list 35.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">G.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Hal-hal yang sunah dikerjakan pada saat terjadi kematian dan sesudahnya</span></div><div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt;">Disunatkan menalkin seseorang yang menghadapi kematian dengan ucapan laa ilaaha illallah karena ada hadits :</div><div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"><span lang="AR-SA" style="font-family: "Traditional Arabic"; font-size: 21.0pt; mso-ansi-font-size: 12.0pt;">لقينواموتاكم شهادة ان لا اله الا الله<o:p></o:p></span></div><div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-indent: 0cm;"><span dir="LTR"></span><i><span dir="LTR"></span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>“Talqinlah saudara-saudaramu yang menghadapi kematian dengan ucapan Lai ilaha illallah.” </i>(HR. Muslim dan Abu Daud)</div><div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt;">Apabila seseorang benar-benar mati, pejamkanlah kedua matanya. Disunatkan segera menguburkan mayat apabila sudah jelas ada bukti kematiannya.<a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-font-size: 21.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">H.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Memandikan mayat</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify;"><st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Ada</st1:place></st1:city> empat masalah yang berhubungan dengan ini</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; mso-list: l0 level3 lfo1; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Hukum memandikan</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; mso-list: l0 level3 lfo1; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Mayat bagaimana yang wajib dimandikan dan siapa yang boleh memandikan</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; mso-list: l0 level3 lfo1; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Hukum mandi bagi orang yang selesai memandikan mayat</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; mso-list: l0 level3 lfo1; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Tata cara memandikan </span></div><h2 style="line-height: 150%; text-align: justify;">Hukum<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>memandikan</h2><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Hukum memandikan ada dua, yaitu: fardhu Kifayat dan sunat Kifayat (dalam perbedaan pendapat). Abdul Wahab menghukumi wajib dengan dalil hadits Nabi yang berbunyi “sungguh mandikanlah dia tiga atau <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:city> kali siraman”. Sedangkan yang menghukumi sunah berpendapat bahwa hadits ini bukan memerintahkan untuk memandikan tetapi mengajarkan tata cara memandikan mayat.<a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftn2" name="_ftnref2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-font-size: 21.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></div><h3 style="line-height: 150%;">Mayat yang wajib dimandikan dan orang yang memandikan</h3><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Menurut kesepakatan ulama yang wajib dimandikan adalah orang mati muslim yang matinya tidak dalam pertempuran melawan orang kafir. Ulama tidak<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ikhtilaf tentang hukum memandikan orang mati sahid dan orang yang mati dalam keadaan musyrik.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><st1:place w:st="on">Para</st1:place> ulama sepakat bahwa laki-laki dimandikan laki-laki dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan tentang perempuan (mayat) dimana tidak ada perempuan, maka terjadi perbedaan dalam hal memandikan.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Sebagian ulama berpendapat boleh memandikannya tanpa melepas pakaian, sebagian lagi berpendapat tidak usah dimandikan cukup ditayamumi dan sebagian yang lain berpendapat tidak usah dimandikan dan tidak usah di tayamumi.<a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftn3" name="_ftnref3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-font-size: 21.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></div><h3 style="line-height: 150%;">Hukum mandi bagi orang yang usai memandikan mayat </h3><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><st1:place w:st="on">Para</st1:place> ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayat, sebagian mengatakan wajib mandi dan sebagian yang lain berpendapat tidak wajib.</div><h3 style="line-height: 150%;">Tata cara memandikan mayat </h3><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Dalam memandikan ulama berbeda pendapat tentang dilepas atau tidaknya pakaian. Malik berpendapat dilepas pakaiannya, namun auratnya harus ditutup dan Syafi’i berpendapat bahwa tanpa melepas pakaian penutup aurat.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Mengenai mewudukan mayat Abu Hanifah berpendapat tidak usah dimandikan, Syafi’i mengatakan harus diwudukan dan Malik mengatakan sebaiknya diwudukan.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Dalam batasan siraman ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan wajib dan ada batas beberapa kali siraman dan sebagian yang lain berpendapat bahwa disunatkan ada batas berapa kali siraman.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Menurut Syafi’i tidak boleh kurang dari tiga siraman. Sedangkan menurut Malik tidak ada batas berapa kali yang penting ganjil, dan menurut Ahmad Hanafiah sama dengan Syafi’i. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Menurut Malik bahwa disunatkan memandikan mayat dengan cara basuhan pertama dengan air jernih, kedua dengan air bercampur daun bidara dan ketiga dengan air bercampur kapur barus.<a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftn4" name="_ftnref4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-font-size: 21.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">I.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Mengafani mayat</span></div><div class="MsoBodyTextIndent3" style="line-height: 150%;">Dasar hukum hadits Nabi yang artinya: bahwa Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih, tanpa garis dan sorban, dan berdasarkan riwayat Abu Daud dari Laila binti Qa’iral Tsaqifiyah, yang artinya: <i>Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putri Rasulullah Saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan lalu kerudung panjang, lalu selimut, kemudian setelah itu saya masih diberi lagi satu lapis pakaian.”<o:p></o:p></i></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Ulama yang mendasarkan hukum atas dua hadits tersebut secara tekstual berpendapat bahwa mayat laki-laki dikafani berlapis tiga, sedangkan mayat perempuan dikafani rangkap <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">lima</st1:place></st1:city> ini sesuai dengan pendapat Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Abu Hanifah berpendapat untuk perempuan minimal tiga dan laki-laki minimal rangkap dua sedangkan menurut Malik tidak ada batas untuk laki-laki dan perempuan, namun disunatkan ganjil.</div><h3 style="line-height: 150%;">Menyalati mayat</h3><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Ada</st1:place></st1:city> beberapa masalah tentang shalat janazah yang wajib Kifayat:</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 52.0pt; mso-list: l1 level1 lfo2; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Tata cara shalat janazah</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 52.0pt; mso-list: l1 level1 lfo2; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Siapa yang melakukan dan lebih berhak</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 52.0pt; mso-list: l1 level1 lfo2; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Waktunya</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 52.0pt; mso-list: l1 level1 lfo2; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Tempatnya</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 52.0pt; mso-list: l1 level1 lfo2; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Syarat-syaratnya</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; mso-list: l2 level1 lfo3; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">A.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Tata cara shalat janazah</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><st1:place w:st="on">Para</st1:place> sahabat berselisih dalam menentukan bilangan takbir dari tiga sampai tujuh kali, namun mayoritas ulama menentukan empat kali. Dalam takbir<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kedua dan seterusnya ulama berbeda pendapat, sebagian mengangkat tangan dan sebagian yang lain tidak.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Mengenai bacaan fatihah menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tidak ada bacaan fatihah yaitu dengan cara setelah takbir pertama hanyalah membaca hamdalah dan pujian-pujian kepada Allah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi, setelah takbir ketiga mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir ketiga.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Sedangkan menurut Syafi’i adalah membaca fatihah setelah takbir pertama, membaca shalawat setelah takbir kedua, setelah takbir kedua mendoakan mayat dan membaca salam setelah takbir keempat. Imam Ahmad dan Abu Daud sependapat dengan pendapat imam Syafi’i.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Salam dalam shalat janazah terjadi ikhtilaf tentang berapa kali salaman. Menurut jumhur satu kali salaman, menurut ulama dan Abu Hanifah dua kali salam. Ini termasuk salah satu dari dua pendapat Syafi’i. Ulama juga berbeda pendapat tentang keras atau tidaknya ketika salam.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Posisi imam dalam hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa imam berdiri di arah tengah janazah baik janazah laki-laki atau perempuan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa bila janazah perempuan imam berdiri di tengah janazah, sedangkan untuk janazah laki-laki di arah kepalanya. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah dada janazah laki-laki dan perempuan, ini pendapat Abu Hanifah dan Ibn Qasim.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Sedangkan untuk Malik dan Syafi’i tidak ada ketentuannya, sebagian lagi berpendapat bahwa imam berdiri di arah mana saja untuk janazah laki-laki dan perempuan.<a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftn5" name="_ftnref5" style="mso-footnote-id: ftn5;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-font-size: 21.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><st1:place w:st="on">Para</st1:place> ulama berbeda pendapat tentang urutan peletakan janazah laki-laki dan perempuan bila dishalatkan bersama-sama. Pendapat pertama menyatakan bahwa janazah perempuan diurutan berikutnya dan pendapat kedua sebaliknya, sedangkan pendapat ketiga menegaskan bahwa janazah laki-laki dan perempuan perempuan dishalatkan sendiri-sendiri.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Makmum yang tertinggal takbir maka harus melengkapi takbir yang tertinggal ini berdasarkan dengan hadits yang artinya “apa yang bisa kau lakukan, anggaplah sebagai shalat dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Apabila ada orang yang tertinggal menyalatkan janazah sedangkan janazah telah di kubur menurut Malik tidak boleh menyalati di atas kubur dan menurut Abu Hanifah hanya walinya yang boleh<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan sedangkan menurut Syafi’i, Ahmad dan Daud dan mayoritas ulama memperbolehkannya dengan syarat penguburannya belum lama, batas massanya tidak mereka sepakati namun maksimal satu bulan setelah penguburannya.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 51.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l2 level1 lfo3; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">B.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Janazah yang boleh dishalatkan</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Mayoritas ulama sepakat memperbolehkan shalat terhadap janazah yang berikrar dengan ucapan La Ilaha Illallah walaupun berdosa besar atau melakukan bid’ah. Hanya saja Malik menghukumi makruh bila ulama mengikuti janazah orang yang melakukan bid’ah. Kesepakatan tersebut berdasarkan hadits nabi yang artinya: “shalatlah atas janazah yang telah berikrar dengan mengucapkan La ilaha Illallah.” </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Menyolatkan orang yang mati bunuh diri para ulama berbeda pendapat tentang pembolehannya. Mereka yang tidak mau menyalatkan mempunyai landasan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, yang artinya, <i>“Sesungguhnya Rasulullah Saw tidak mau menyalatkan janazah orang yang mati bunuh diri.”</i> Ulama yang menganggap hadits ini shahih maka mereka menggunakannya. Sedangkan ulama yang menganggap hadits ini tidak shahih berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri sama hukumnya dengan orang Islam pada umumnya.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Mengenai usia berapa janazah bayi disalatkan Malik berpendapat bahwa bayi tidak disalatkan hingga dia mulai bersuara. Ini sesuai dengan pendapat Ibn Abi Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa bayi mati harus disalatkan bila pernah bernafas yakni telah berada pada kandungan selama empat bulan atau lebih. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Ulama juga berpendapat bahwa apabila ada janazah tidak lengkap sekujur tubuh maka wajib dishalati. Ini karena menghormati seluruhnya.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 51.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l2 level1 lfo3; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">C.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Waktu shalat janazah </span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Pendapat sebagian ulama yang mengatakan tidak boleh menyalatkan janazah di dalam tiga waktu, yaitu mata hari terbenam, mata hari terbit dan ketika miring sedikit di atas kepala. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Pendapat Syafi’i shalat janazah boleh dilakukan kapan saja.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 51.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l2 level1 lfo3; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">D.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Tempat shalat janazah </span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Sebagian ulama memperbolehkan shalat janazah di masjid. Sedangkan sebagian yang lain memakhruhkan, termasuk Abu Hanifah dan sebagian pengikut Malik.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 51.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l2 level1 lfo3; tab-stops: list 52.0pt; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">E.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Syarat-syarat shalat janazah</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.05pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Suci dari hadits dan hadas serta menghadap kiblat.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 34.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">J.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Membawa dan mengantar mayat</span></div><div class="MsoBodyTextIndent3" style="line-height: 150%;">Dalam kesunatan mengiringi janazah terdapat perbedaan pendapat. Ulama madinah berpendapat bahwa kesunatannya adalah berjalan di depan janazah. Dan ulama Kaffah, Abu Hanifah dan yang lain menyatakan bahwa lebih utama di belakang janazah.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Sebagian ulama mewajibkan berdiri ketika ada janazah yang lewat, mereka berpegang pada perintah Rasulullah Saw dalam hadits Amir bin Rabi’al, yang artinya “Rasulullah Saw bersabda, bila kamu melihat janazah lewat berdirilah hingga kamu ditinggalkannya atau hingga janazah itu diletakkan di kubur.”</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 34.0pt; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;">Berdiri saat penguburan oleh sebagian ulama di larang sedangkan yang lain tidak bila kita di atas kubur.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 34.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 12.0pt; mso-list: l0 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -17.0pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">K.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">Mengubur mayat</span></div><div class="MsoBodyTextIndent3" style="line-height: 150%;"><st1:place w:st="on">Para</st1:place><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ulama sepakat tentang wajibnya penguburan janazah. Dengan dasar dari firman Allah Swt </div><div class="MsoBodyTextIndent3" dir="RTL" style="direction: rtl; line-height: 150%; margin-left: 0cm; text-align: justify; text-indent: 0cm; unicode-bidi: embed;"><span lang="AR-SA" style="font-family: "Traditional Arabic"; font-size: 21.0pt; line-height: 150%; mso-ansi-font-size: 12.0pt;">الم نجعل الارض كفاتا احياء وامواتا </span><span lang="AR-SA" style="font-family: "Traditional Arabic"; font-size: 15.0pt; line-height: 150%;">(المرسلت 25-26)</span><span lang="AR-SA" style="font-family: "Traditional Arabic"; font-size: 21.0pt; line-height: 150%; mso-ansi-font-size: 12.0pt;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 79.35pt; text-indent: -45.35pt;">Artinya: <i>Bukankah kami menjadi bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati. <o:p></o:p></i></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; margin-top: 12.0pt; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">II.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">KESIMPULAN</span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><span style="font-weight: normal;">Setelah manusia mati maka terdapat kewajiban-kewajiban terhadap orang yang masih hidup untuk mengurusinya yaitu antara lain: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Apabila ada manusia mati sedangkan orang yang hidup tidak mengurusinya maka berdosalah orang muslim.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">III.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><!--[endif]--><span dir="LTR">PENUTUP</span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: justify; text-indent: 42.55pt;"><span style="font-weight: normal;">Demikianlah makalah ini saya buat, maka pastilah banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya mohon kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini untuk pengetahuan kepada saya.<o:p></o:p></span></div><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;"><br clear="all" style="page-break-before: always;" /> </span> <div align="center" class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: center;"><span style="font-size: 15.0pt; line-height: 150%;">DAFTAR PUSTAKA<o:p></o:p></span></div><div align="center" class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; margin-top: 12.0pt; mso-list: none; text-align: center;"><br />
</div><div class="MsoFootnoteText" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Imam Ghozali Said, Achmad Zainudin<i>, Terjemah Bidayatul Mujtahid, </i><st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Jakarta</st1:place></st1:city> : Pustaka Amani, 2002 <o:p></o:p></span></div><div class="MsoFootnoteText" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Imron Abu Umar, <i>Terjemah Fathul Qarib, </i>Kudus : Menara Kudus, 1984 <o:p></o:p></span></div><div class="MsoFootnoteText" style="line-height: 150%; margin-left: 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -36.0pt;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Abdurrahman Al Jaziri, <i>Fiqh Empat Mazhab, </i>Cinta Ilmu, <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Jakarta</st1:place></st1:city>, 1996 </span></div><div class="MsoSubtitle" style="line-height: 150%; mso-list: none; text-align: justify;"><br />
</div><div style="mso-element: footnote-list;"><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" /> <hr align="left" size="1" width="33%" /> <!--[endif]--> <div id="ftn1" style="mso-element: footnote;"> <div class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 36.0pt;"><a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Imam Ghozali Said, Achmad Zainudin<i>, Terjemah Bidayatul Mujtahid, </i><st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Jakarta</st1:place></st1:city> : Pustaka Amani, 2002, hlm. 503.</div></div><div id="ftn2" style="mso-element: footnote;"> <div class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 36.0pt;"><a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftnref2" name="_ftn2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> <i>Ibid, </i>hlm. 505</div></div><div id="ftn3" style="mso-element: footnote;"> <div class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 36.0pt;"><a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftnref3" name="_ftn3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Imron Abu Umar, <i>Terjemah Fathul Qarib, </i>Kudus : Menara Kudus, 1984, hlm. 75.</div></div><div id="ftn4" style="mso-element: footnote;"> <div class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 36.0pt;"><a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftnref4" name="_ftn4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Imam Fhozali, Said, Ahmad Zaidun, <i>op.cit., </i>hlm. 517</div></div><div id="ftn5" style="mso-element: footnote;"> <div class="MsoFootnoteText" style="text-indent: 36.0pt;"><a href="file:///D:/rossi%20dokumen/Rosyid/JANAZAH.DOC#_ftnref5" name="_ftn5" style="mso-footnote-id: ftn5;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman"; font-size: 10.0pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Traditional Arabic"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Abdurrahman Al Jaziri, <i>Fiqh Empat Mazhab, </i>Cinta Ilmu, <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Jakarta</st1:place></st1:city>, 1996, hlm. 55</div></div></div>abdulhttp://www.blogger.com/profile/06488763857570727647noreply@blogger.com0