Total Tayangan Halaman

Jumat, 11 Maret 2011

STRATIFIKASI SOSIAL

STRATIFIKASI SOSIAL


Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material dari pada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak memiliki kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat, yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan secara berbeda-beda secara vertikal.
Sistem lapisan dalam masyarakat tersebut, dalam sosiologi dikenal dengan social stratification. Kata stratification berasal dari stratum (jamaknya: strata yang berarti lapisan). Pitrim A. Sorokin menyatakan bahwa social stratification adalah pembedaan penduduk atau masayarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Menurut Sorokin, dasar dan inti lapisan masyarakat tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakat.
Bentuk-bentuk lapisan masyarakat berbeda-beda dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, meskipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunistis dan sebagainya. Lapisan masyarakat tadi, mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam organisasi sosial.
Terjadinya Lapisan Masyarakat
Adanya sistem masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Tetapi ada pula yang disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Yang bisa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.
Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial, halnya tidaklah demikian. Pembedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian sistem sosial setiap masyarakat. Untuk meneliti terjadinya proses-proses lapisan masyarakat, dapatlah pokok-pokok sebagai berikut dijadikan pedoman:
Sistem lapisan mungkin berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat. Sistem demikian hanya mempunyai arti yang khusus bagi masyarakat-masyarakat tertentu yang menjadi obyek penyelidikan.
Sistem lapisan dapat dianalisis dalam ruang linkup unsur-unsur sebagai berikut: pertama, distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghargaan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dan sebagainya. Kedua, sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat (prestise dan penghargaan). Ketiga, kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kerabat tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan. Keempat, lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi dan selanjutnya. Kelima, mudah atau sukar bertukar kedudukan. Keenam, solidaritas diantara individu-individu dan kelompok-kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.
Sifat sistem masyarakat
Sifat sistem lapisan dalam masyarakat dapat bersifat tertutup dan terbuka. Yang bersifat tertutup, membatasi kemungkinan pindah nya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Baik yang berupa gerak ke atas atau ke bawah. Di dalam sistem yang demikian, satu-satunya jalan untuk menjadi anggota suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran, sebaliknya dalam sistem terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, atau bagi mereka yang tidak beruntung, untuk jatuh dari lapisan yang atas ke lapisan di bawahnya. Sistem tertutup jelas terlihat dalam masyarakat India yang berkasta. Atau di dalam masyarakat yang feodal, atau masyarakat dimana lapisannya tergantung pada perbedaan-perbedaan rasial.
Kelas-kelas dalam masyarakat
Penjumlahan kelas-kelas dalam masyarakat disebut class-system. Artinya, semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukan mereka itu diketahui dan diakui oleh masyarakat umum. Dengan demikian, maka pengertian kelas parallel dengan lapisan tanpa membedakan apakah dasar lapisan itu faktor uang, tanah kekuasaan atau dasar yang lainnya.
Max Weber mengadakan pembedaan antara dasar ekonomis dengan dasar kedudukan sosial akan tetapi tetap mempergunakan kelas bagi semua lapisan. Joseph Schumpeter mengatakan bahwa terbentuknya kelas-kelas dalam masyarakat adalah diperlukan untuk menyesuaikan masyarakat dengan keperluan-keperluan yang nyata.
Apabila pengertian kelas ditinjau secara lebih mendalam, maka akan dapat dijumpai beberapa kriteria yang tradisional, yaitu:
1. Besar jumlah anggotanya
2. Kebudayaan yang sama, yang menentukan hak-hak dan kewajiban warganya
3. Kelanggengan
4. Tanda atau lambang-lambang yang merupakan ciri khas
5. Batas-batas tegas (bagi kelompok itu, terhadap kelompok lain)
6. Antagonisme tertentu
Dasar-Dasar Lapisan Masyarakat
Ukuran atau kriteria yang dapat dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:
7. Ukuran kekayaan. Barang siapa memiliki kekayaan banyak, termasuk dalam lapisan teratas.
8. Ukuran kekuasaan. Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atasan.
9. Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan. Yaitu orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat teratas.
10. Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Ukuran di atas tidak bersifat limitatif, karena masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan.
Unsur-unsur lapisan masyarakat
Hal yang mewujudkan unsur dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan dan peranan merupakan unsur-unsur baku dalam sistem lapisan, dan mempunyai arti yang penting bagi sistem sosial. Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
Lapisan Yang Sengaja Disusun (social mobility)
Pada sistem lapisan yang sengaja dibentuk terdapat berbagai cara untuk menentukan atau menetapkan kedudukan seseorang. Misalnya dengan upacara peresmian pengangkatan, pemberian lambang-lambang atau tanda-tanda kedudukan, nama jabatan atau pangkat, sistem upah dan gaji yang sesuai dengan golongan jabatan dan pangkat. Juga wewenang dan kekuasaan disertai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan.
Mobilitas sosial
Gerak sosial adalah gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat-sifat hubungan antara individu dalam kelompok itu dan hubungan antara individu dengan kelompoknya.
Tipe-tipe gerak sosial yang prinsipil ada dua macan, yaitu gerak sosial yang horizontal dan vertikal. Dengan gerak sosial yang horizontal dimaksudkan suatu perihal individu atau obyek-obyek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain yang sederajat.
Dengan gerak sosial yang vertikal dimaksudkan sebagai perpindahan individu atau obyek sosial dari suatu kedudukan sosial kedudukan lainnya, yang tidak sederajat. Sesuai dengan arahnya, maka terdapat dua jenis gerak sosial yang vertikal yaitu naik (social climbing) dan yang turun (social sinking).
Prinsip-prinsip umum gerak sosial yang vertikal adalah sebagai berikut:
a) Hampir tidak ada masyarakat dengan sistem lapisan yang tertutup secara mutlak
b) Betapapun terbukanya sistem lapisan dalam suatu masyarakat, tak mungkin gerak sosial vertikal dilakukan dengan bebas, sedikit banyak akan ada hambatan-hambatan.
c) Laju gerak sosial vertikal yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik serta pekerjaan adalah berbeda.
d) Berdasarkan bahan-bahan sejarah, khususnya dalam gerak sosial vertikal yang disebabkan faktor-faktor ekonomi, politik dan pekerjaan, tak ada kecenderungan yang continue perihal bertambah atau berkurang laju gerak sosial.
Perlunya Sistem Lapisan Masyarakat
Manusia pada umumnya bercita-cita agar ada perbedaan kedudukan dan peranan dalam masyarakat. Akan tetapi cita-cita tersebut selalu akan tertumbuk pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan individu-individu pada tempat-tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai akibat penempatan tersebut. Dengan demikian masyarakat menghadapi dua persoalan, pertama menempatkan individu-individu tersebut dan kedua mendorong agar mereka melaksanakan kewajibannya.
Dengan demikian mau tidak mau ada sistem lapisan masyarakat, karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat: yaitu penempatan individu-individu dalam tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorongnya agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta peranannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakat bergerak sesuai dengan fungsinya.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA AL-KHULAFA’AL-RASYIDIN PENDAHULUAN Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya. Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah: 1. Abu Bakar ash Shiddiq 2. Umar Ibn Khattab 3. Utsman Ibn Affan 4. Ali Ibn Abu Thalib Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk) PERMASALAHAN 5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin 6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin 7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah 8. Kebijakan dalam perkembangan Islam PEMBAHASAN 9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk. Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi. 10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin Abu Bakar Shiddiq Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa. Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya. Umar Ibn Khattab Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi. Utsman Ibn Affan Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy. Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam. Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut. Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah. Ali Ibn Abu Thalib Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak. Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh. Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang. Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam. 11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah Abu Bakar Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah. Umar bin Khatab Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. Ustman bin Affan Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya. Ali bin abi Thalib Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah 12. Kebijakan dalam perkembangan Islam Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M) • Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam • Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an • Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw. Umar bin Khatab (634-644 M) • Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir. • Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan • Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka. • Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam. • Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi • Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum. • Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan. Ustman bin Affan (644-656 M) • Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah • Membentuk angkatan laut • Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus. • Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun. Ali bin Abi Thalib (656-661 M) • Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme • Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk KESIMPULAN Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim PENUTUP Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin . DAFTAR PUSTAKA Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003 Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993) Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999) Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980) Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990) Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987). Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ISLAM
PADA MASA AL-KHULAFA’AL-RASYIDIN


PENDAHULUAN
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:
1. Abu Bakar ash Shiddiq
2. Umar Ibn Khattab
3. Utsman Ibn Affan
4. Ali Ibn Abu Thalib
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)
PERMASALAHAN
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam
PEMBAHASAN
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
Abu Bakar Shiddiq
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.
Umar Ibn Khattab
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.
Utsman Ibn Affan
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.
Ali Ibn Abu Thalib
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
Abu Bakar
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.
Umar bin Khatab
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar.
Ustman bin Affan
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.
Ali bin abi Thalib
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.
Umar bin Khatab (634-644 M)
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.
Ustman bin Affan (644-656 M)
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah
• Membentuk angkatan laut
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk
KESIMPULAN
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim
PENUTUP
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .
DAFTAR PUSTAKA

Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993)
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980)
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)



PENDAHULUAN
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:
1. Abu Bakar ash Shiddiq
2. Umar Ibn Khattab
3. Utsman Ibn Affan
4. Ali Ibn Abu Thalib
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)
PERMASALAHAN
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam
PEMBAHASAN
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
Abu Bakar Shiddiq
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.
Umar Ibn Khattab
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.
Utsman Ibn Affan
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.
Ali Ibn Abu Thalib
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
Abu Bakar
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.
Umar bin Khatab
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar.
Ustman bin Affan
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.
Ali bin abi Thalib
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.
Umar bin Khatab (634-644 M)
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.
Ustman bin Affan (644-656 M)
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah
• Membentuk angkatan laut
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk
KESIMPULAN
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim
PENUTUP
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .
DAFTAR PUSTAKA

Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993)
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980)
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)



PENDAHULUAN
Nabi Muhammad selain sebagai pemimpin beliau juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang cakap. Setelah nabi wafat, beliau tidak meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya sebagai pemimpin politik umat Islam. Beliau menyerahkan semuanya itu kepada kaum muslimin sendiri. Setelah melakukan pertemuan antara tokoh Muhajirin dan Anshor untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin, akhirnya Abu Bakar lah yang terpilih. Selain itu Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam atas semangat keagamaannya.
Tokoh-tokoh yang termasuk dalam khulafah al-Rasyidin adalah:
1. Abu Bakar ash Shiddiq
2. Umar Ibn Khattab
3. Utsman Ibn Affan
4. Ali Ibn Abu Thalib
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para Khalifah nya disebut Al-Khulafa’ al-Rasyidin (Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk)
PERMASALAHAN
5. Pengertian Khalifah dan Khulafa' al-Rasyidin
6. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
7. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
8. Kebijakan dalam perkembangan Islam
PEMBAHASAN
9. Pengertian Khalifah Dan Khulafa' al-Rasyidin Serta Orang Yang Ada Di Dalamnya.
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Sedangkan definisi dari al-Khulafa' al-Rasyidin adalah Khalifah-Khalifah yang mendapat petunjuk.
Gelar al-Khulafa' al-Rasyidin hanyalah untuk empat sahabat yang menjabat menjadi Khalifah secara berturut-turut, yaitu: Abu Bakar Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, mereka diberi gelar al-Khulafa' al-Rasyidin karena mereka benar-benar menurut teladan nabi.
10. Biografi singkat tentang Khulafa' al-Rasyidin
Abu Bakar Shiddiq
Abu Bakar merupakan Khalifah pertama dan orang paling terpercaya dan pembantu nabi yang paling setia, dilahirkan di Makkah dua setengah tahun setelah tahun gajah, atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulai hijrah. Dimasa pra Islam dikenal sebagai Abul Ka’ab dan waktu masuk Islam nabi memberinya nama Abdullah dengan gelar al-Shiddiq (orang terpercaya). Ia termasuk suku Quraisy dari bani Ta’im. Dialah pemimpin yang sangat dihormati sebelum dan sesudah memeluk Islam. Sering Abu Bakar mengunjungi nabi dan ketika turun wahyu, ia sedang berada di Yaman. Setelah kembali kelompok Makkah ia mendengar para pemimpin Quraisy seperti Abu Jahal, Ataba dan Shaba mengejek pengangkatan Muhammad menjadi Rasul Allah, Abu Bakar menjadi sangat marah, lalu bergegas kelompok rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam. Menurut Suyuti, nabi berkata “Apabila saya menawarkan agama Islam kepada seseorang, biasanya orang itu menunjukkan keraguan sebelum memeluk agama Islam. Tetapi abu bakar adalah suatu pengecualian, dia memeluk agama Islam tanpa ada keraguan pada dirinya. Ia merupakan pemeluk aflame Islam pertama diantara orang dewasa.
Abu bakar meninggal dalam tahun 634 Masehi di Madinah dan sebelum meninggal maka umar bin khatib telah ditunjuk sebagai gantinya.
Umar Ibn Khattab
Umar lahir di Mekah, tahun 40 sebelum hijrah, nenek moyangnya memegang jabatan duta besar dan leluhurnya adalah pedagang. Ia salah satu dari tujuh belas orang Mekah yang terpelajar ketika kenabian dianugrahkan kepada nabi Muhammad saw. Umar masuk Islam pada umur 27 tahun. Dahulu ia adalah salah satu musuh Islam yang sangat kuat. Sehingga pada suatu hari, demikian diceritakan, ia hendak pergi membunuh nabi, ditengah perjalanan untuk melaksanakan niatnya itu bertemu Na’im bin Abdullah yang menanyakan tujuan kepargiannya tersebut. Umar lalu menceritakan tentang keputusannya agar ia lebih baik memperbaiki urusan rumah tangannya sendiri lebih dahulu. Seketika itu umar kembali ke rumah dan mendapatkan ipar lelakinya sedang asik membaca kitab suci al-Qur’an, umar tentu saja sangat marah dan memukul sang ipar dengan ganas, pukulan yang tidak membuat maupun adiknya meninggalkan Islam, pendirian adiknya yang teguh itu justru menenteramkan hatinya dan malahan ia meminta nya membaca kembali baris-baris al-Qur’an. Permintaan tersebut dipenuhi kandungan arti dan alunan ayat-ayat kitabullah ternyata membuat umar begitu terpesonanya, sehingga ia bergegas ke rumah nabi dan langsung memeluk agama Islam.
Umar meninggal dibunuh oleh Abu Lu’luah ketika akan melaksanakan shalat subuh pada tahun 544, jenasah beliau dikuburkan di samping kuburan nabi.
Utsman Ibn Affan
Ustman dikenal sebagai Abu Abd Usmah, dilahirkan di Mekkah, Zunnuraian adalah julukan kehormatannya yang diberikan karena ia mengawini dua anak perempuan nabi berturut-turut, ia termasuk keluarga besar Umayah dari suku quraisy.
Setelah melalui pendidikan dasarnya, Ustman menjalankan usaha nenek moyang nya yang menjadi pedagang Arab terkemuka. Di seluruh Hijaz ia terkenal dengan kejujuran dan integritasnya serat kesolehan dan kerendahan hatinya. Ia sahabat dekat Abu bakar, khalifah Islam pertama, Abu Bakar lah yang pertama kali membawa berita tentang Islam kepadanya. Bersama dengan Talkhah bin Ubaidilah, ia masuk Islam langsung melalui Nabi, ia sempat disiksa dengan kejam oleh pamannya sendiri, hakim, karena pilihan nya kepada agama baru itu, namun Ustman tetap menolak melepaskan kembali agama Islam.
Semasa hidup nabi, kecuali dalam perang badar, Ustman senantiasa berperan serta dalam setiap peperangan mempertahankan agama Islam yang baru berkembang. Pada perang badar, Nabi meminta Ustman menjaga istrinya Rukoyah, yang sedang dalam sakaratul maut.
Ustman meninggal pada waktu subuh hari jumat bulan zulhijah tahun 35 H, atau bertepatan dengan tahun 656 M, ketika sedang membawa al-Qur’an ia dibunuh oleh Homran bin Sudah.
Ali Ibn Abu Thalib
Ali yang kuniyatnya Abul Hasan, dilahirkan pada tahun gajah ke-13, ia keponakan Nabi dan dari suku bani Hasyim, yang dipercayai menjadi penjaga tempat suci ka’bah, jabatan mulia sangat dihormati di seluruh arab. Abi thalib, yang berkeluarga besar, mempercayakan ali dibesarkan dan dididik oleh nabi, yang sudah dimulai sejak kanak-kanak.
Nabi memilih Ali, pemuda yang berbakat, untuk menjadi teman hidup putri kesayangan beliau yang cantik, Fatimah Az Zahra, upacara pernikahan dilaksanakan sangat sederhana, ali pertama kali menunjukkan keberaniannya dalam perang badar, ketika mengalahkan Walid dan Saiba, prajurit arab yang terkenal dalam pertempuran satu lawan satu, ketika membawa panji-panji Islam terbunuh dalam pertempuran di Ohat, ia dengan berani mengambil panji-panji itu lalu membunuh pembawa panji-panji musuh.
Karena kepahlwanannya yang luar biasa itu orang menjuluki “Ya Rata Illa Ali”(tak ada pemuda seperti ali)”. Rasa belas kasihan kepada musuh adalah bagian dari watak kesatria. Beberapa kali ali mengampuni orang-orang yang kalah perang.
Ali meninggal pada tahun 40 H/661 ketika hendak pergi memimpin shalat subuh di masjid Khuffah, Ali dibunuh oleh oknum Khawarij yang bernama Ibn Muljam.
11. Sistem pengangkatan sebagai Khalifah
Abu Bakar
Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.
Umar bin Khatab
Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar.
Ustman bin Affan
Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.
Ali bin abi Thalib
Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah
12. Kebijakan dalam perkembangan Islam
Abu bakar ash Shiddiq (632-634 M)
• Perbaikan sosial, yakni menciptakan stabilitas wilayah Islam
• Pengumpulan ayat-ayat suci al-Qur’an
• Perluasan dan penyebaran Islam ke Iraq, Persi Dan Syiria
Setelah memerintah Islam selama dua tahun tiga bulan satu hari, abu bakar wafat dalam usia 63 tahun pada hari senin tanggal 23 jumadilakhir tahun ke-13 H/634 M dan dimakamkan di dekat makam Rasulullah Saw.
Umar bin Khatab (634-644 M)
• Dalam masa sepuluh tahun pemerintahannya, beliau dapat mengembangkan perluasan Islam sampai ke Syiria, Palestinma, Iraq, Persia, Dan Mesir.
• Membagi daerah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah dan dibawah kekuasaan seorang gubernur, seperti kuffah dengan gubernur Attab bin Kazwan
• Membentuk dewan-dewan, seperti baitul mal (bendaharawan negara) yang mengatur masuk keluarnya uang dan dewan angkatan perang yang bertugas menulis nama-nama tentara dan mengatur gaji mereka.
• Menetapkan tahun hijriyah sebagai tahun Islam.
• Membangun masjid-masjid, seperti masjidil haram dan masjid nabawi
• Penghapusan perbudakan, pembangunan kota, sekolah dan fasilitas umum.
• Menjadikan shalat tarawih di bulan ramadhan dikerjakan secara berjamaah
Umar bin khatib meninggal dalam usia 63 tahun, yakni tahun 644 M setelah memerintah 10 tahun 6 bulan.
Ustman bin Affan (644-656 M)
• Membangun dan memperindah masjid Nabawi di madinah
• Membentuk angkatan laut
• Menyebarkan Islam sampai Khurasan, Armenia, Afrika, Rai, Azarbejan, Amuriyah dan Cyprus.
• Pengumpulan dan penulisan al-Qur’an
Ustman wafat dalam usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun.
Ali bin Abi Thalib (656-661 M)
• Pemecatan gubernur yang diangkat Ustman yang dianggap nepotisme
• Menarik kembali tanah yang diberikan Ustman kepada penduduk
KESIMPULAN
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim
PENUTUP
Demikianlah makkah ini saya buat, apabila ada kata atau penyampaian dari saya kurang pas saya mohon kritik dan sarannya, karena itu bisa menjadi koreksi bagi saya dan semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Amin .
DAFTAR PUSTAKA

Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993)
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980)
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)

SEPULUH KAIDAH FIQHIYAH

SEPULUH KAIDAH FIQHIYAH


Pendahuluan
Kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok adalah merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa di bawah suatu kaidah.
Kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui al qur’an dan as sunnah. Karena itu setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.
Permasalahan
Dalam makalah ini kami bersama-sama untuk mendiskusikan permasalahan mengenai sepuluh kaidah yaitu mulai kaidah sebelas sampai kaidah dua puluh.
Pembahasan
1.    Kaidah pertama
الخرا با لضمان
“Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”
Dasar kaidah ini ialah hadist Nabi:
انَ رجلا ابتاع عبدا فاقام عنده ما شا ء الله ان يقيْم, ثموجد به عيبا فخا صمه الى النبي صلى الله عليه وسلم فردَ ه عليه فقا ل   الرجل: يا رسول الله فقد استعمل غلا مى فقال: الخراج با لضمان.
“Bahwa seorang laki-laki menjual seorang budak, maka budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada nabi SAW, maka nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkata lah laki-laki itu: “Wahai rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) terhadap budakku”. Rasulullah bersabda: “Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”.
2.    Kaidah kedua
الخروج من الخلا ف مستحبَ
“Keluar dari khilaf itu adalah keutamaan”.
Maksud dari kaidah ini ialah bahwa menghindari barang atau perbuatan yang hukum halalnya atau bolehnya diperselisihkan adalah terpuji atau dianjurkan.
Dasar kaidah ini ialah sabda nabi SAW:
فمن اتقى الشبها ت فقدا ستبرأ لدينه وعرضه
“Maka barang siapa menjaga diri dari subhat (tidak jelas hukumnya) maka ia telah mencari kebersihan untuk agama dan kehormatannya”.
Menurut Tajuddin As-Subky, kaidah ini berasal dari firman Allah:
    ياايّها الذين امنوااجتنوْاكثرامن الظّنّ انّ بعض الظّنّ اثْم
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.
Selanjutnya beliau berkata, bahwa ayat ini mengandung perintah untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan yang tidak berdosa, karena dikhawatirkan jatuh kepada pekerjaan yang berdosa. Tindakan berhati-hati ini memang kadang-kadang menganggap ada terhadap barang yang tidak ada, dan sesuatu yang diragukan menjadi seperti sungguh-sungguh.
Contoh dari perbuatan dalam rangka keluar dari khilaf, artinya melaksanakan sesuatu dengan cara yang dapat dibenarkan oleh dua pendapat yang berbeda ialah:
Mengutamakan menggosok anggota wudlu, meratakan dalam mengusap kepala, meninggalkan shalat ada’ di belakang orang yang shalat qodlo’ dan sebaliknya, melakukan shalat qashar dalam bepergian yang berjarak tiga markhalah dan meninggalkan qashar dalam jarak yang kurang dan sebagainya.
Dalam memperhatikan dan menjaga khilaf itu ada beberapa syarat, yaitu:
1.    Jangan sampai membawa khilaf yang lain. Karena itu memutus shalat witir itu lebih utama dari pada menyambung nya.
2.    jangan sampai menselisihi sunnah yang tsabitah. Sehingga karenanya dihukumi sunnah mengangkat tangan dalam shalat, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang membatalkan shalat dari sebagian ulama Hanafi, karena hadist tentang mengangkat tangan ini adalah jelas dari nabi SAW diriwayatkan dari 50 orang sahabat.
3.    Hendaknya kuat dasarnya, tidak hanya yang dianggap sebagai suatu kesilapan, sehingga karena itu puasa itu dalam bepergian lebih utama bagi yang kuat, dan tidak perlu diperhatikan pendapat Adh-Dhohiry yang menganggap bahwa puasanya tidak sah. Dalam hal ini Tahuddin As-Subky mengatakan, bahwa kalau pendapat itu kemah dan jauh dari dasar penetapan hukum syara’ maka dianggap sebagai kesilapan, bukan perbedaan pendapat.
Jadi diutamakan keluar dari khilaf itu kalau kedudukan dua pendapat itu sama atau hampir sama, sehingga tidak semua perbedaan pendapat diperhatikan.
3.    Kaidah ketiga
الدّفع اقوى من الرفع
“Menolak itu lebih kuat dari pada mengangkat”
Artinya menolak agar tidak terjadi itu lebih kuat daripada mengembalikan seperti sebelum terjadi.
Menjaga diri agar tidak sakit lebih utama dari pada mengobati setelah sakit.
Contoh pelaksanaan kaidah ini ialah:
Air musta’mal apabila sampai dua kulah, kembalinya menjadi suci diperselisihi, tetapi kalau sejak semula sudah dua kulah banyaknya, disepakati sucinya. Bedanya kalau sudah banyak sejak semula berarti menolak, dan banyak setelah musta’mal berarti mengangkat. Jadi menolak lebih kuat dari pada mengangkat.
4.    Kaidah keempat

الرّ خص لا تنا ط با لمعاصى
“Keringanan atau rukhshoh itu tidak dihubungkan atau dikaitkan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”.
Rukhshoh diberikan adalah karena adanya sebab, namun apabila sebab itu ada kaitannya dengan perbuatan maksiat atau perbuatan haram, maka rukhshoh ini tidak diberikan. Atau dengan kata lain, pada perbuatan maksiat itu tidak diberikan rukhshoh.
Bepergian untuk maksiat tidak diizinkan untuk mengqosor dan menjamak, atau berbuka puasa. Sedang kalau bepergiannya tidak maksiat semua ini dibolehkan.
5.    Kaidah kelima
الرّ خص لا تنا ط با لشّكّ
“Keringanan atau ruhsoh tidak dikaitkan atau dihubungkan dengan syak (ragu-ragu)”
Artinya apabila orang ragu-ragu tentang dibolehkannya qashar, maka ia wajib menyempuranakan shalatnya, karena yang asal ibadah harus dikerjakan secara sempurna.
Demikian juga bagi mereka yang ragu-ragu akan mubah akan bolehnya mengusap sepatu, wajib membasuh kedua kakinya, karena yang asal dalah membasuh. Mengusap adalah ruhsoh dengan syarat-syarat. Apabila tidak yakin denan syarat-syarat, maka kembali kepada asal yaitu fardlu untuk membasuh.
6.    Kaidah keenam
الرّ ضا با لشّيء رضا بما يتو لّد منْه
“Rela terhadap sesuatu adalah (juga) rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu”
Searti dengan kaidah ini adalah kaidah:
المتو لد منْ مأ ذون فيه لا اثر له
“Yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan (diterima) tidak ada pengaruh baginya”.
Artinya apabila seseorang telah rela dan menerima sesuatu, maka ia harus menerima segala rentetan persoalan akibat dari sesuatu yang telah diterima. Yang berarti menerima segala resiko akibat penerimaannya.
Contoh: orang membeli barang yang sudah cacat, dia harus rela terhadap semua keadaan akibat dari cacat itu. Misalnya: cacatnya berkembang lebih besar. Demikian pula membeli binatang yang sakit, dia harus menerima semua yang terjadi akibat dari sakitnya binatang itu.
7.    Kaidah ketujuh
السّؤال معاد فى الجواب
“Pertanyaan itu diulangi di dalam jawaban”
Jadi hukum dari pada suatu jawaban itu adalah terletak pada soalnya. Sehingga apabila seorang hakim bertanya dengan maksud minta keterangan kepada seorang tergugat: “Apakah istrimu telah engkau talak?”. Apabila dijawab: “Ya”, maka istri tergugat telah berlaku hukum sebagai wanita yang telah ditalak oleh suaminya. Dalam hal ini tergugat telah mengakui atas gugatan muda’iy.
8.    Kaidah kedelapan
لا ينسب الى سا كت قوْل
“Tidak dapat diserupakan kepada orang yang diam, suatu perkataan”
Kaidah ini adfalah kata-kata Imam Syafi’i dan berdasarkan kaidah ini, maka diamnya seseorang tidak menepati kedudukan sebagi orang yang bicara.
Diamnya janda waktu diminta ijin untuk dikawinkan tidak berarti memberi ijin.
Pengecualian dari kaidah ini ialah diamnya gadis waktu diminta ijin untuk dikawinkan. Sabda Rasul SAW:
واذْ نها صما تها
“Ijin adalah diamnya”
Diamnya seorang tertuduh setelah disumpah adalah berarti mengingkari tuduhan
9.    Kaidah kesembilan
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
“Apa yang lebih banyak perbuatannya, tentu lebih banyak keutamaanya”
Dasar dari kaidah ini adalah sabda Nabi SAW kepada Aisyah RA:
اجرك على قدر نصبك
“Pahalamu adalah berdasarkan kadar usahamu”
Sesuai dengan hadist yang menjadi dasar kaidah ini, maka dengan sendirinya yang dimaksud oleh kaidah ialah perbuatan kebaikan, sehingga makin banyak diperbuat, makin tambah keutamaannya.
Contoh: shalat witir dengan cara diputus lebih utama dibanding dengan secara disambung, sebab dengan diputus akan tambah niat, takbir, dan salam.
Merupakan pengecualian dari kaidah ini ialah beberapa perbuatan, diantaranya ialah:
1)    Shalat qashar dalam bepergian yang memenuhi syarat-syaratnya, lebih baik dari pada shalat dengan tidak qashar.
2)    Membaca surat-surat pendek dalam shalat lebih utama dari pada bacaan panjang potongan dari surat yang panjang karena inilah yang banyak dikerjakan oleh Nabi SAW.
3)    Shadaqah qurban dengan lebih dahulu dimakan sedikit untuk mengambil barakah, lebih utama dari pada seluruhnya dishadaqahkan, sesuai dengan saba nabi SAW:
كلوا و تصدّ قوْا وادّ خروا
“Makan lah kamu sekalian, kemudian shadaqah kan dan simpanlah”
10.    Kaidah kesepuluh
المتعدّى افضل من القا صر
“Perbuatan yang mencangkup kepentingan orang lain, lebih utama daripada yang hanya terbatas untuk kepentingan sendiri”.
Suatu perbuatan yang dapat menghasilkan kemanfaatan yang dapat mencakup kepada orang lain, lebih utama dari pada perbuatan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan kaidah ini maka Abu Ishak, Imam Haramain, dan ayahnya berpendapat, bahwa bagi yang melakukan fardu kifayah mempunyai kelebihan daripada melakukan fardu ‘ain, karena dengan melakukan fardlu kifayah itu berarti menghilangkan kesukaran-kesukaran yang pada umat.
Menurut Imam Syafii, mencari ilmu itu lebih utama dari pada shalat sunnah, karena mencari ilmu akan bermanfaat kepada orang banyak, sedangkan shalat sunnah itu hanya manfaatnya hanya pada diri sendiri.
Kesimpulan
Dari penjabaran kaidah-kaidah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di dalam penentuan hukum Islam telah ditetapkan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam menentukan suatu permasalahan hukum yang belum ada dalam nash al qur’an atau as sunnah.
Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar dari makalah ini banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu  Fiqih, Bandar Jaya, Jakarta: 2004
Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Raja Grafindo, Jakarta: 2002
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta: 2002




















SISTEM HUKUM ADAT
PENDAHULUAN


PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum adat, yaitu antara lain:
1.    Sistem hukum
2.    Perbedaan sistem hukum menyangkut antara lain:
Hukum publik dan hukum privat
Hak kebendaan dan hak perorangan
Pelanggaran perdata dan pidana
Corak hukum adat
PEMBAHASAN
Sistem Hukum
suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian. Fuad Hasan menyatakan bahwa suatu sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak.
Sistem hukum adat mendekati sistem hukum inggris (Anglo Saxon) yang disebut common law. Sistematikanya berbeda dari Civil law dari Eropa Kontinetal.
Menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa “dalam  negara Anglo Saxon: di sana sistem Common Law tak lain dari sistem hukum adat. Hanya bahannya berlainan. Dalam sistem hukum adat bahannya ialah hukum asli Indonesia sedang dalam sistem hukum Common Law bahannya memuat banyak unsur-unsur Romawi kuno”.
Comman Law di inggris berkembang sejak permulaan abad XI di bawah kekuasaan Raja William the Coqueror, yang meletakkan dasar-dasar pemerintah pusat dan peradilan raja yang disebut “Curia Regis”, yaitu peradilan yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Jadi di inggris dikenal adanya “juru damai” yang disebut ”justice of the peace”. Hal ini mirip dengan sistem peradilan adat (peradilan desa) di Indonesia yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Walaupun di masa sekarang sudah jarang berlaku, namun di Inggris boleh saja seseorang menuntut seseorang lain di muka hakim pidana tanpa melalui badan penuntut.
Perbedaan Sistem Hukum
1)    Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum Adat tidak seperti hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat perdata. Hukum publik yang menyangkut kepentingan umum, seperti hukum ketatanegaraan, yangf mengatur tugas-tugas kenegaraan dalam hubungan antara badan-badan negara dan tugas-tugas pemerintah dan anggota-anggota masyarakat. Hukum perdata yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya, dan anggota massyarakat terhadap badan negara sebagai badan hukum. Pembagian hukum publik dan hukum privat ini berasal dari hukum Romawi. Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah sedangkan hukum perdata dipertahankan oleh pribadi-pribadi.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Misalnya saja perbuatan “pencurian”, itu bukaan hanya saja terganggunya kepentingan masyarakat tetapi juga dirugikannya kepentingan pribadi dan keluarga. Menurut hukum adat yang berkewajiban menjagaa keamanan bukan haja tugas kepolisian atau ketentaraan, tetapi juga merupakan tugas para anggota masyarakat. Begitu pula jikaa pemerintah mencabut hak milik tanah rakyat, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pemilik tanah itu.
2)    Hak Kebendaan Dan Hak Perorangan
Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
Namun menurut hukum adat hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan itu, baik berwujud benda ataupun tidak berwujud benda. Seperti hak atas nyawa, kehormatan, hak cipta dan lain-lainnya, tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadinya sendiri, oleh karenanya pribadinya tidak terlepas hubungannya dengan kekeluargaan dan kekerabatan. Misalnya hak seseorang atas sebidang sawah hasil pencariannya sendiri, yang menurut hukum barat berarti hak mutlak, di dalam hukum adat tersebut masih juga berkaitan dengan kepentingan kerabatnya. Jika ia ingin mentraksasikan sawahnya itu ia harus musyawarah dengan kerabatnya, agar tindakannya tidak bercela. Jadi hukum adat tidak membenarkan adanya hak pribadi yang mutlak untuk kepentingan sendiri semata-mata.
3)    Pelanggaran Perdata Dan Pidana
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana.
Menurut peradilan adat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisahkan.
Misalnya A mempunyai hutang pada B, setelah dua kali b menagih pada A, tetapi A tidak berusaha untuk melunasi hutangnya. Ketika B menagih A yang ketiga kalinya, bukannya B dilayani dengan baik oleh A malahan A memukul B sampai luka, B mengadu kepada pihak berwenang dan perkara itu dipersidangkan di pengadilan. Menurut hukum adat kedua perkara itu diperiksa sekaligus dalam satu persidangan. Misalnya diputus oleh hakim bahwa A bersalah dan dihukum agar melunasi hutangnya pada B dan membayar denda pada B atas perbuatan penganiyayaannya.
4)    Corak Hukum Adat
tiap hukum merupakan suatu sistem, artinya komplek norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud pengejawantahan dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa indonesia yang sudah barang tentu berbeda dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Dan untuk memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Menyimpang ataupun lebih tepat berlainan dengan hukum barat yang induvidualistis-liberalis sifatnya itu, hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
a)    mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang sangat kuat, aartinya manusia menurut hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang sangat erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b)    Mempunyai corak religio-magis yang merupakan pandangan hidup alam indonesia.
c)    Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit: artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit.
d)    Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetrapkan denganswuatu ikatan yang dapat dilihat(tanda yang kelihatan).
Sifat komunal, bersifat kebersamaan ataupun “komune trek” terlihat dalam warga desa melakukan kerja “gugur gunung” nampak dalm kebiasaan hidup tolong menolong dan bantu membantu.
Corak relegio magis terlihat jelas sekali pada upacara adat diman lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya.
Pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan “satunya perkataan dengan perbuatan” (perbuatannya itu betul-betul merupakan realisasi dari pada perkataan). Misalnya hanya memakai perkataan “jual”, apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan “pembayaran kontan” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.
Sifat visual atau kelihatan ini menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya selalu pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari pada apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya sebagai contoh: pemberian “paningset” (jawa), “panyancang” (periangan) merupakan penegasan dari pertunangan yang telah dilakukan atau pemberian “panjer” pada transaksi jual beli merupakan penegasan terhadap kehendak pembelian yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

KESIMPULAN
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan atau komunal, relegio magis, diliputi penataan yang serba konkrit dan bersifat visual.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, mungkin masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna memperbaiki makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

PEMBEGALAN

PEMBEGALAN

PENDAHULUAN
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.
PERMASALAHAN
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai pembegalan. Yaitu antara lain:
A.    Pengertian pembegalan
B.    Orang yang melakukan pembegalan
C.    Hukuman atas pelaku pembegalan
D.    Sifat pembegal
E.    Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman
F.    Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan
G.    Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal ayng bertobat
PEMBAHASAN
H.    Pengertian Pembegalan
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi. Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal.
I.    Orang Yang Melakukan Pembegalan
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:
1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal sehat
4.    Orang dzimmi
J.    Hukuman Atas Pelaku Pembegalan
Allah berfirman:
انما جزاؤا الذين يحاربون الله ورسو له ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلون او يصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلاق او ينفوا من الارض. ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الاخرة عذاب عظيم. الا الذين تابوا من قبل ان تقدروا عليهم. (المائدة: 33-34)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari “urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman.
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa macam hukuman. Antara lain:
1)    Hukuman mati
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2)    Hukuman mati disalib
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta.
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau disalib”.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun.
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam bentuk salib, kemudian ditembak.
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.
3)    Pemotongan anggota badan
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
4)    Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud “dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk mengqasar shalat.
K.    Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah hukuman yang disengaja.
L.    Sifat pembegalan
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha berselisih pula dalam tiga pendapat
1)    Ia masuk ke negri bukan islam
2)    Ia mempunyai kelompok
3)    Bagaimanapun keadaannya, baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam atau tidak.
Dan diperselisihkan pula apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi keamanan hanyalah orang musyrik.
M.    Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman
Mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS. Al-Maidah:34).
Berkenaan dengan ayat ini terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang dapat diterima tobatnya.
Apakah tobatnya dapat diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan dengan  orang-orang yang melakukan keonaran.
Sifat tobat yang dapat menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:
a.    Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.
b.    Tobatnya dengan cara meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap tobat itu pada tetangganya.
c.    Tobatnya dengan cara menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.
Ketiga, tobat menghapus semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta, diganti dengan harta yang ada ditangannya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.
N.    Bukti Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan
Mengenai dengan apa perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian.
Dalam hal ini, Malik menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.
Menurut imam Syafi’i, kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta dirinya dan harta temannya telah dirampas.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
O.    Hak Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.
Allah SWT berfirman:
يا ايها الذين امنوا اطعيوا الله و اطيعوا الرسول والى الامر منكم.......
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Setiap peraturan yang dibuat disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggarnya.
Hukum Allah bersumber pada peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih, sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri atau penguasa dalam negara,
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Bagaimana tobat sipembegal?
Melihat ayat di atas, tobat itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri berupa human ta”zir.
Dengan demikian, walaupun sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal yang bertobat, yaitu:
a.    Hak Ulul Amri sendiri
b.    Hak Adami yang berupa qisas tas barang-barang yang telah diambilnya.
Oleh sebab itu, bagaimanapun juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam, yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang terakhir adalah pengasingan.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in bermanfaat. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya; 1997
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’, Indonesia, tth
Prof.  Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003

KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM

KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM

PENDAHULUAN
Ketika berbicara hukum, orang cenderung mengupas beberapa aturan yang ada selain melihat hukum yang hidup dalam masyarakat. Namun saat ini aturan tertulis (hukum positif) sering dilirik karena dianggap lebih mencerminkan kepastian hukum.
Begitu pula dalam berbicara tentang korupsi, orang akan cenderung menengok pada aturan yang ada, meskipun aturan tersebut jauh dari kesempurnaan. Selain itu dalam penanganan kasus korupsi yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan aturan yang ada 10 Perangkat hukum (peraturan perundang-undangan) yang ada hanya menjadi salah satu (bagian kecil) dari penegakan hukum termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.
Dengan perangkat itulah aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak dan melakukan langkah-langkah progresif untuk melaksanakan komitmen memberantas korupsi. Undang-Undang berusaha dibuat untuk mengatur masyarakat sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dapat dikenakan hukuman tertentu yang setimpal.
PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan menjelaskan tentang korupsi ditinjau dari segi hukum pidana, yaitu antara lain:
1.    Apakah Korupsi itu?
2.    Ciri-Ciri Korupsi
3.    Unsur-Unsur Korupsi
4.    Siapa yang melakukan ?
5.    Apa yang mereka lakukan ?
6.    Apa tujuannya ?
7.    Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?
8.    Apa akibat perbuatan tersebut ?
9.    Menangkap koruptor
PEMBAHASAN
10.    Apakah Korupsi itu?

Berbagai definisi yang menjelaskan dan menjabarkan makna korupsi dapat kita temui. Dengan penekanan pada studi masing-masing individu maka korupsi menjadi bermakna luas dan tidak hanya dari satu perspektif saja. Setiap orang bebas memaknai korupsi. Namun satu kata kunci yang bisa menyatukan berbagai macam definisi itu adalah bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan harus diberantas. Asal kata korupsi berasal dari kata corrumpere. Dari bahasa latin inilah kemudian diterima oleh banyak bahasa di Eropa, seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta  mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
Menurut Robert Klitgaard yang mengupas korupsi dari perspektif administrasi negara, mendefinisikan korupsi sebagai Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan menyangkut tingkah laku pribadi. 9 Jeremy Pope (ed.), Pengembangan sistem Integritas Nasional (Buku Pnduan Transparency International), Grafiti, Jakarta, hal. 90,1999
11.    Ciri-Ciri Korupsi
Syed Hussein Alatas yang memberikan ciri-ciri korupsi  yaitu:
1)    Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan dengan pencurian atau penggelapan.
2)    Korupsi umumnya melibatkan kerahasiaan, ketertutupan terutama motif yang melatarbelakangi dilakukannya perbuatan korupsi itu sendiri.
3)    Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan itu  tidaklah selalu berbentuk uang.
4)    Usaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5)    Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang dan mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6)    Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
7)    Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan  tindakan itu.
8)    Korupsi didasarkan atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Menurut Alatas terdapat tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi: penyuapan (bribery), pemerasan (exortion), dan nepotisme. Ketiga tipe itu berbeda namun terdapat benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu penempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan-tujuan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian atas kepentingan publik.Dalam masalah penyuapan Noonan memberikan deskripsi yang lebih jelas untuk membedakan penyuapan dengan pemberian hadiah. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap  yang tidak sah. Hadiah dapat diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap tidak. Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah. Dalam melihat persoalan ini, aparat penegak hukum harus jeli untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas. Dari perspektif yuridis konsepsi korupsi dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tujuan dari praktek-praktek diatas tercantum dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
12.    Unsur-Unsur Korupsi
Beberapa unsur untuk mengidentifikasikan korupsi dalam Undang-Undang tersebut:
1)    Melawan Hukum
2)    Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi
3)    Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
4)    bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
5)    menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
1.    Siapa yang melakukan ?
Korupsi dapat dilakukan oleh siapapun juga. Dari pengertian diatas maka yang potensial melakukannya adalah pegawai negeri namun tidak menutup kemungkinan pegawai swasta melakukan perbuatan itu. Mengapa? Karena pegawai negeri lah yang secara langsung berhubungan atau menjalankan birokrasi yang berbelit-belit dan bertingkat-tingkat sehingga memiliki peluang besar untuk melakukan korupsi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai swasta untuk melakukan korupsi terutama yang sering  melaksanakan proyek-proyek pemerintah.

13.    Apa yang mereka lakukan ?
Biasanya mereka melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran yang jauh dari kenyataan lapangan, suap-menyuap antar atasan dan bawahan atau antara pelaksana dan pengawas, pemberian hadiah-hadiah atau munculnya praktek-praktek diluar prosedur yang ada. Apa yang mereka lakukan melawan hukum atau aturan yang berlaku serta kepatutan yang ada pada masyarakat. Praktek itu tidak muncul secara tiba-tiba tetapi biasanya terencana atau sistemik.
14.    Apa tujuannya ?
Jelas, ada keinginan untuk memperkaya diri sendiri karena merasa pendapatan/gaji yang diterimanya  tidak cukup sehingga berbagai cara halal dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan maksud untuk memperkaya orang lain terutama orang-orang disekitarnya baik saudara maupun kolega, karena ketika kemudahan itu  diperoleh oleh orang-orang disekitarnya maka suatu saat akan ada timbal balik yang didapatkannya.
Selain itu keinginan untuk memperkaya suatu kelompok atau korporasi juga sangat dimungkinkan. Korporasi itulah yang diajak secara bersama-sama untuk melakukan korupsi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Selain tidak kelihatan pelaku nya secara orang perorangan, korporasi bekerja sangat rapi dengan  berlindung dibalik kekuasaan, modal yang besar serta kedudukan yang dimilikinya.
15.    Bagaimana hal itu dapat mereka lakukan ?
Dengan jabatan dan kedudukan yang ada dengan mudah perbuatan tersebut dilakukan. Dari jabatan  level yang paling rendah sampai paling tinggi ada kemungkinan untuk melakukan praktek korupsi.
16.    Apa akibat perbuatan tersebut ?
Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga rakyat yang akan menerima akibatnya. Harga-harga sembako  melonjak, masyarakat miskin semakin banyak tetapi beberapa gelintir orang yang kaya mendadak.
17.    Menangkap koruptor
Dengan dalih bukti yang tidak cukup kejaksaan terlihat tidak serius menangani kasus korupsi apalagi yang menyangkut pejabat negara. Beberapa kasus korupsi tidak berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Padahal kalau kita merujuk kembali ke Undang-Undang yang ada maka dengan kewenangan yang luas bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seorang koruptor.
Kejaksaan Agung harus cepat mengambil sikap dengan memprioritaskan kasus korupsi dengan membuat BAP (berita Acara Pemeriksaan) untuk diajukan ke pengadilan dengan bukti-bukti yang cukup (sedikit bukti sudah bisa diajukan untuk mengajukan seseorang ke muka pengadilan). Dengan bukti tersebut maka seorang tersangkalah yang akan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Seperti UU Anti Korupsi Malaysia (Prevention of Coruption Act Malaysia) yang menerapkan sistem pembuktian terbalik, menyatakan bahwa semua pemberian atau hadiah dianggap sebagai suap sampai terdakwa dapat membuktikan bahwa itu bukan suap.
Dari kesederhanaan proses inilah sebenarnya ada harapan yang cukup besar bagi kita untuk  menegakkan atau mengembalikan supremasi hukum melalui penyelesaian kasus korupsi. Tapi niat baik  dibuatnya aturan ini tidak disambut positif oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini kejaksaan). Nampaknya pengadilan pun berbuat sama. Beberapa koruptor yang diajukan ke muka pengadilan lolos  begitu saja karena intervensi pihak luar ke proses penyelesaian perkara di pengadilan sangat besar. Berdasarkan pengalaman tersebut maka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengantisipasi ketidakberdayaan aparat dan institusi penegak hukum.
Dengan pembentukan Komisi Anti korupsi diharapkan akan dapat menyelesaikan permasalahan mandul nya kejaksaaan dan pengadilan dalam menuntaskan kasus korupsi.
KESIMPULAN
Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah Dari bahasa latin , seperti: dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt, sedangkan dalam bahasa Belanda, menjadi corruptie. Arti harfiah dari korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Poerwadarminta  mengartikan korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
Seorang yang melakukan korupsi itu harus melawan Hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat merugikan keuangan negara suatu perekonomian negara, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pemikiran saya. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan semoga bermanfaat. Amiiiiiiin.
DAFTAR PUSTAKA

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: 1982
Robert Klitgaard, Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1998
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman, Cet.4. LP3ES, Jakarta: 1986
Kimberly Ann Elliot, Korupsi Dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1999

KORUPSI DALAM PANDANGAN HUKUM


Makalah

Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Viktimologi
Dosen Pengampu: Ibu Brilian. SH



















Disusun oleh:
SUYOTO
2104056





FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2006

ISLAM RASIONAL

ISLAM RASIONAL
PENDAHULUAN
Dalam sejarah Islam, mulanya berkembang pemikiran rasional, tetapi kemudian berkembang pemikiran tradisional. Pemikiran rasional berkembang pada zaman klasik Islam (650-1250 M) sedangkan pemikiran tradisional berkembang pada zaman pertengahan Islam (1250-1800 M).
Pemikiran rasional dipengaruhi oleh tingginya kedudukan akal seperti terdapat dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam artian manusia mempunyai kelebihan dan akal mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.
Sejak abad kesembilan belas tumbuh kembali di dunia Islam pemikiran rasional dengan perhatian pada filsafat, sains, dan teknologi. Dan di abad kedua puluh perkembangan itu lebih maju lagi, yaitu dengan lahirnya interpretasi rasional baru atas al-Qur'an dan hadits. Dengan kata lain dalam pemikiran rasional diusahakan pemahaman ayat al-Qur'an dan hadits, sehingga sesuai dengan pendapat akal dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran yang absolut (mutlak).
Nabi Saw juga mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap rasional, memakai akal, bukan dengan soal-soal duniawi saja bahkan dalam soal keyakinan keagamaan. Dalam al-Qur'an diperingatkan kepada kita semua untuk meneliti alam sekitar dengan perantara akal yang diberikan oleh Tuhan. Ajaran tentang pemakaian akal telah melahirkan filosof-filosof dan ilmuan-ilmuan Islam, diantaranya adalah Al Kindi, al Farabi, Ibnu Sina, Ibn Rusyd, Ya’qub al Fazzari, Ahmad al Khawarizmi dan sebagainya.
PERMASALAHAN
1).    Latar belakang sejarah
2).    Karakteristik dan pemikiran
3).    Respon dan perkembangan terkini
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan latar belakang sejarah
Secara etimologis Islam berasal dari kata “aslama” yang berarti menyerahkan diri. Islam mengandung tiga dimensi dasar yang saling berkaitan yaitu iman, Islam dan ihsan. Para ulama merumuskan tentang pengertian Islam sebagai lima rukun Islam yang meliputi syahadat, shalat, puasa, zakat dan melaksanakan ibadah haji.
Dalam pengertian umum, Islam dipandang sebagai nama sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Agama disini dapat dipahami sebagai jalan kepatuhan yang benar (the true path of obedience).
Dalam hal ini Islam rasional secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu Islam dan rasional, yang masing-masing mempunyai arti tersendiri.
Kata rasional berasal dari kata rasio yang berarti akal/nalar. Sedangkan kata rasional mempunyai definisi masuk akal, sesuai nalar dan pikiran sehat. Dalam al-Qur'an kata rasional/berpikir diungkapkan dalam berbagai kata.
Yang termasyhur, sebagaimana diketahui adalah kata ya’qilu (memakai akal) terdapat pada 48 ayat dalam berbagai bentuk katanya. Al aql dalam bahasa Indonesia menjadi akal. Nazhara (berpikir) terdapat dalam 30 ayat, dalam bahasa indonesia menjadi nalar dan penalaran. Tafakkara (berpikir) terkandung dalam 19 ayat. Perbuatan berpikir dapat diungkapkan dengan  kata fahima, dalam bahasa Indonesia menjadi faham. Fahiqa terdapat dalam 16 ayat, menggambarkan perbuatan berfikir. Tadzakkara (memperhatikan, mempelajari) terdapat dalam 40 ayat, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai mudzakarah yang mempunyai arti bertukar pikiran, dan kata tadabbara juga mengandung arti berpikir.
Jadi Islam rasional secara terminologis adalah Islam, dimana manusia punya kebebasan-kebebasan akal pikirannya mempunyai kedudukan tinggi dalam memahami ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits.
Dalam sejarah Islam terdapat tiga periode atau zaman, yakni zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) dan zaman modern (1800 dan seterusnya).
Zaman Klasik
Pada zaman klasik berkembang teologi sunnatullah. Sunnatullah adalah hukum alam, yang di Barat disebut natural laws. Bedanya, natural laws adalah ciptaan alam, sedang sunnatullah adalah ciptaan Allah.
Teologi sunnatullah muncul pada zaman klasik, karena ulama zaman itu sadar akan kedudukan akal yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits. Dalam waktu itu pula ulama-ulama cepat bertemu dengan sains-sains filsafat Yunani. Dalam sains-sains filsafat yunani, kedudukan akal sangat sentral, maka peran akan yang tinggi dalam al-Qur'an dan hadits bertemu dengan peran akal yang tinggi dalam sains-sains filsafat Yunani. Inilah yang membuat ulama Islam zaman itu mengembangkan pemikiran rasional.
Ulama zaman klasik tersebut memakai metode berfikir rasional, ilmiah, dan filosofis. Maka yang cocok dengan metode berfikir ini adalah filsafat qadariyah, yang menggambarkan kebebasan manusia dalam kehendak dan perbuatan. Karena itu sikap umat Islam zaman itu adalah dinamis, orientasi dunia tidak dikalahkan oleh orientasi akhirat berjalan seimbang, sehingga produktifitas umat dalam berbagai bidang meningkat pesat.
Ulama-ulama klasik bukan hanya produktif dalam soal keduniawian, tetapi sikap tidak meninggalkan hidup spiritual dan ilmu keagamaan juga dikembangkan. Maka berkembang lah ilmu al-Qur'an, tafsir, fiqih, aqidah, tasawuf, dan lain-lain. Ulama tafsir yang terkenal seperti Al Thabari, Al Zamakhsyari, Fathruddin, Al Razi dan lain-lain. Ulama fiqh seperti Malik, Abu Hanifah, Al Syafi’i, Ibn Hanbal dan lain-lain. Melalui pemikiran rasio, mereka mempelajari arti-arti ayat al-Qur'an, mempelajari kuat lemahnya kedudukan hadits dan mempelajari hukum-hukum yang dapat diambil dari al-Qur'an dan hadits dalam menghadapi masalah-masalah akidah, ibadah, dan sosial yang ditimbulkan dalam masyarakat yang berkembang seperti pada masa tersebut.
Berkembangnya teologi sunnatullah dengan filsafat qadariyah membuat peradaban dan perkembangan di segala bidang (dunia dan akhirat) pada zaman klasik menjadi maju/produktif. Adapun ciri-ciri teologi sunnatullah adalah:
Kedudukan akal yang tinggi
Kebebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
Kebebasan berfikir hanya diikat oleh ajaran-ajaran dasar dalam al-Qur'an dan hadits yang sedikit sekali jumlahnya
Percaya adanya sunnatullah dan kausalitas
Mengambil arti metaforis dari teks wahyu
Dinamika dalam sikap dan berfikir
Zaman Pertengahan
Zaman pertengahan merupakan zaman kemunduran. Teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah hilang dari dunia Islam dan digantikan oleh teologi Kehendak Mutlak Tuhan (Jabariyah/fatalisme) yang besar pengaruhnya terhadap umat Islam di dunia pada zaman itu.
Ciri-ciri teologi Jabariyah adalah
Kedudukan akal rendah
Ketidak bebasan manusia dalam kemauan dan perbuatan
Kebebasan berfikir yang diikat dengan banyak dogma
Ketidakpercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas
Terikat kepada arti sunnatullah dari al-Qur'an dan hadits
Statis dalam sikap dan berfikir.
Kedudukan akal yang rendah membuat pemikiran dalam segala kehidupan tidak berkembang, bahkan berhenti, tidak ada kemajuan dalam pemikiran, filsafat hilang dari dunia Islam, pemikiran dalam bidang keagamaan mandek.
Pada zaman pertengahan interpretasi dari para ulama berubah menjadi dogma yang tidak boleh dilanggar, padahal dogma banyak mengikat kebebasan berfikir dan ruang lingkup berfikir akhirnya menjadi sangat sempit.
Tidak adanya kepercayaan kepada sunnatullah dan kausalitas, menimbulkan keyakinan bahwa alam diatur Tuhan menurut kehendak mutlak-Nya. Dalam alam tak ada peraturan lagi, semua berjalan sesuai dengan kehendak mutlak Tuhan. Dalam hal ini berakibat dalamnya sikap fatalisme umat.
Keadaan statis dalam sikap dan berpikir membuat umat Islam terbelakang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta tertinggal oleh umat lain.
Zaman pertengahan berorientasi pada keakhiratan serta menganggap kehidupan dunia sebagai suatu yang hina. Produktifitas pada zaman itu sangat menurun, hanya dalam bidang politik yang agak menonjol, disebabkan karena pada zaman itu masih terdapat tiga negara Islam adikuasa, yaitu kerajaan Turki Usmani, kerajaan Safawi dan  kerajaan mug Hal.
Zaman Modern
Pada abad ke-19, dimana orang eropa yang dulu mundur dan sekarang telah maju datang kembali ke dunia Islam. Dunia Islam mulai muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggalkan eropa. Munculah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari dunia barat. Pada saat itu dunia Islam memasuki zaman modernya.
Pada zaman modern (abad 19) didirikan sekolah-sekolah model barat di Mesir, Turki dan India. Disini diajarkan metode berpikir nasional, filosofis dan ilmiah. Di kalangan kaum terpelajar barat mulai berkembang teologi sunnatullah zaman klasik sedangkan kaum ulama agama masih dipengaruhi oleh teologi kehendak mutlak tuhan (Jabariyah) zaman pertengahan. Dengan timbulnya kembali teologi sunnatullah dan orientasi keduniaan di kalangan kaum terpelajar barat, maka produktifitas di dunia Islam zaman modern mulai meningkat kembali. Inilah keadaan umat Islam zaman modern di timur tengah.
Di Indonesia zaman modern baru berkembang pada abad ke-13 masehi (masih dalam zaman pertengahan Islam). Maka yang berkembang adalah teologi kehendak mutlak tuhan zaman pertengahan dengan pemikiran tradisional, non-filosofis dan non-ilmiah. Kepada umat Islam di Indonesia tergambar bahwa Tuhan lah satu-satunya teologi yang ada di Islam selain itu mereka sangat percaya bahwa nasib secara mutlak terletak di tangan Tuhan, manusia tak berdaya dan hanya menyerah kepada qadha dan qodar Tuhan.
Tarikat di Indonesia hidup dengan subur dan banyak mempengaruhi umat Islam. Di samping teologi mutlak tuhan juga berkembang orientasi hidup ke keheratan yang banyak ditekankan dalam tarikat. Karena itu umat Islam Indonesia banyak mengutamakan hidup spiritual akhirat dari pada hidup material di dunia. Terlihat jelas masih tidak seimbangnya kehidupan spiritual akhirat dengan kehidupan material dunia sebagai mana pada zaman klasik.
B.    Karakteristik Dan Pemikiran
Pemikiran teologi dan filsafat rasional itu menurut kalangan Islam peradaban dibangun dari konstruksi teoritis yunani (khususnya Aristoteles), yang dari sudut pandang Islam, sebenarnya cukup problematic, karena terlalu rasionalnya itu. Kelemahan Islam ini, menurut kalangan Islam peradaban karena mereka kurang memberikan suatu equilibrium (keseimbangan) dalam kehidupan beragama, yang praktis dan langsung pada penghayatan ketuhanan sehari-hari. Dalam bahasa filsafat agama, Islam rasional yang diwakili Harun Nasution dan Jhohan Effendi itu sebenarnya merupakan suatu Islam filosofis, atau suatu teologi yang bersifat natural (natural theology). Islam filosofis di sini, tentunya dimaksudkan sebagai tradisi kalam. Dalam filsafat Islam, kalam lebih-lebih merupakan suatu yang khas, dari pada teologi. Dalam konteks inilah paling tidak Islam rasional Harun Nasution dan juga Djohan Effendi sangat dipengaruhi oleh kalam.
Oleh karena Islam rasional dinilai cukup problematic, maka kalangan Islam peradaban mencoba mencari alternatif baru filsafat Islam modern, dengan menggantikan filsafat Islam klasik yang sangat dibangga-banggakan  oleh kalangan Islam rasional. Titik tolak mereka adalah pemikiran Islam klasik yang telah menyelamatkan Islam dari serangan helenisme total, yaitu teologi Asy’ari, IbnTaimiyah, dan al Ghazali.
Menarik sekali memperhatikan bahwa, cara mereka membangun filsafat Islam ini yang nilainya di klaim bersifat universal, dilakukan dengan analisis semantic, untuk melihat maksud, makna dan motif dari bahasa atau suatu istilah al-Qur’an. Meskipun epistemologi tradisi Islam peradaban ini, pada mulanya dibangun oleh Ludwig Wittgenstein.
Tujuan dari analisis semantic (hermeutik) ini adalah untuk melihat apa sebenarnya gagasan moral al-Qur’an, dan sejauh mana kaitannya dengan sikap tauhid. Analisis semantic ini dilakukan disamping menggunakan metode tafsir Qur’an bi al-Qur’an, juga memakai analisis sosial historis (diantaranya untuk mencari illat al hukum) untuk melihat maksud pengertian-pengertian awal dari suatu istilah al-Qur’an. Dengan demikian, apa yang disebut genuine Islam, mereka mencarinya melalui pengungkapan makna dasar moral al-Qur’an dan keseluruhan proses penerjemahannya dalam tradisi Islam. Tokoh utama dalam wacana Islam peradaban ini adalah Nurcholis Madjid, dan belakangan menyusul Kuntowijoyo, Abdur Rahman Wahid, dan Jalaludin Rakhmat.
C.    Respon Dan Perkembangan Terkini
Pengembangan daya pikir yang disebut akal dan daya rasa batin yang disebut kalbu itu lah yang sebenarnya membawa manusia kepada kesempurnaan yang dimaksud Allah dengan penciptanya dan dengan menjadi khalifah-Nya di bumi. Pengembangan akal sekarang ini membuat manusia berpikir dan dapat meneliti alam sekitarnya serta dapat mengembangkan IPTEK untuk kebahagiaan umat manusia. Pengembangan kalbu melalui ibadah shalat, puasa, zakat dan haji yang membuat manusia berbudi luhur dan berlatih untuk mensucikan diri.
Kita sekarang ini berada dalam dunia yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang IPTEK modern. IPTEK adalah hasil pemikiran manusia yang membutuhkan keterbukaan dan pengembangan akal. Untuk dapat menghadapi godaan kemajuan materi yang besar di zaman modern ini diperlukan pula kepribadian kuat yang dihiasi dengan akhlak mulai dan budi luhur.
Pembaharuan yang dilakukan Universitas Islam Al Azhar sendiri di Cairo telah memasukkan ilmu pengetahuan umum dan telah dibukanya sekolah-sekolah dasar dan lanjutan yang berada di bawah naungan Al Azhar sendiri. Di tingkat fakultas telah diajarkan filsafat, etika, ilmu jiwa, dan lain sebagainya.
Gambaran di atas tidak jauh berbeda dengan gambaran pendidikan di negara kita. Jika berbicara tentang kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan negara-negara lain, maka kita patut mempertimbangkan dan memikirkan nya supaya kualitas daya pikir bangsa kita tidak tertinggal.
Kemajuan IPTEK modern membawa perubahan-perubahan mendasar dalam kehidupan manusia sekarang ini dan dengan sendirinya perubahan-perubahan itu juga menyentuh agama dan ajaran-ajaran yang dibawanya. Akibatnya timbullah apa yang dikenal dengan pemikiran pembaruan dan gerakan pembaruan yang bertujuan untuk mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran dasar agama, agar faham tetap relevan dengan perkembangan zaman.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun kami sadar dalam pembuatan makalah ini pasti ada kekurangannya. Untuk itu saran dan kritik selalu kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
M. Amin Syukur, Metodologi Studi Islam, Gunung Jati, Semarang, 1998
Harun Nasution, Islam Rasional, Mizan, Bandung, 1996
Budy Munawar, Islam Pluralis,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Muslim Arbi, Rasionalitas Islam, Yapi, Jakarta, 1989
Muhammad Abed Aljabiri, Postradisionalisme Islam, IKIS, Yogyakarta, 2000

 
Powered by Blogger