Total Tayangan Halaman

Jumat, 11 Maret 2011

SEPULUH KAIDAH FIQHIYAH

SEPULUH KAIDAH FIQHIYAH


Pendahuluan
Kaidah-kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok adalah merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa di bawah suatu kaidah.
Kaidah itu digali dari sumber-sumber hukum, baik melalui al qur’an dan as sunnah. Karena itu setiap kaidah didasarkan atas nash-nash pokok yang dapat dinilai sebagai standar hukum fiqih sehingga sampai dari nash itu dapat diwakili dari sekian populasi nash-nash ahkam.
Permasalahan
Dalam makalah ini kami bersama-sama untuk mendiskusikan permasalahan mengenai sepuluh kaidah yaitu mulai kaidah sebelas sampai kaidah dua puluh.
Pembahasan
1.    Kaidah pertama
الخرا با لضمان
“Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”
Dasar kaidah ini ialah hadist Nabi:
انَ رجلا ابتاع عبدا فاقام عنده ما شا ء الله ان يقيْم, ثموجد به عيبا فخا صمه الى النبي صلى الله عليه وسلم فردَ ه عليه فقا ل   الرجل: يا رسول الله فقد استعمل غلا مى فقال: الخراج با لضمان.
“Bahwa seorang laki-laki menjual seorang budak, maka budak itu bermukim di tempat pembeli dalam beberapa hari kemudian si pembeli mendapatkan cacat pada budak tersebut dan melaporkan kepada nabi SAW, maka nabi mengembalikan budak itu kepada laki-laki yang menjual. Maka berkata lah laki-laki itu: “Wahai rasulullah, ia (pembeli) telah mempekerjakan (mengambil manfaat) terhadap budakku”. Rasulullah bersabda: “Hak mendapatkan hasil itu disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian”.
2.    Kaidah kedua
الخروج من الخلا ف مستحبَ
“Keluar dari khilaf itu adalah keutamaan”.
Maksud dari kaidah ini ialah bahwa menghindari barang atau perbuatan yang hukum halalnya atau bolehnya diperselisihkan adalah terpuji atau dianjurkan.
Dasar kaidah ini ialah sabda nabi SAW:
فمن اتقى الشبها ت فقدا ستبرأ لدينه وعرضه
“Maka barang siapa menjaga diri dari subhat (tidak jelas hukumnya) maka ia telah mencari kebersihan untuk agama dan kehormatannya”.
Menurut Tajuddin As-Subky, kaidah ini berasal dari firman Allah:
    ياايّها الذين امنوااجتنوْاكثرامن الظّنّ انّ بعض الظّنّ اثْم
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”.
Selanjutnya beliau berkata, bahwa ayat ini mengandung perintah untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan yang tidak berdosa, karena dikhawatirkan jatuh kepada pekerjaan yang berdosa. Tindakan berhati-hati ini memang kadang-kadang menganggap ada terhadap barang yang tidak ada, dan sesuatu yang diragukan menjadi seperti sungguh-sungguh.
Contoh dari perbuatan dalam rangka keluar dari khilaf, artinya melaksanakan sesuatu dengan cara yang dapat dibenarkan oleh dua pendapat yang berbeda ialah:
Mengutamakan menggosok anggota wudlu, meratakan dalam mengusap kepala, meninggalkan shalat ada’ di belakang orang yang shalat qodlo’ dan sebaliknya, melakukan shalat qashar dalam bepergian yang berjarak tiga markhalah dan meninggalkan qashar dalam jarak yang kurang dan sebagainya.
Dalam memperhatikan dan menjaga khilaf itu ada beberapa syarat, yaitu:
1.    Jangan sampai membawa khilaf yang lain. Karena itu memutus shalat witir itu lebih utama dari pada menyambung nya.
2.    jangan sampai menselisihi sunnah yang tsabitah. Sehingga karenanya dihukumi sunnah mengangkat tangan dalam shalat, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang membatalkan shalat dari sebagian ulama Hanafi, karena hadist tentang mengangkat tangan ini adalah jelas dari nabi SAW diriwayatkan dari 50 orang sahabat.
3.    Hendaknya kuat dasarnya, tidak hanya yang dianggap sebagai suatu kesilapan, sehingga karena itu puasa itu dalam bepergian lebih utama bagi yang kuat, dan tidak perlu diperhatikan pendapat Adh-Dhohiry yang menganggap bahwa puasanya tidak sah. Dalam hal ini Tahuddin As-Subky mengatakan, bahwa kalau pendapat itu kemah dan jauh dari dasar penetapan hukum syara’ maka dianggap sebagai kesilapan, bukan perbedaan pendapat.
Jadi diutamakan keluar dari khilaf itu kalau kedudukan dua pendapat itu sama atau hampir sama, sehingga tidak semua perbedaan pendapat diperhatikan.
3.    Kaidah ketiga
الدّفع اقوى من الرفع
“Menolak itu lebih kuat dari pada mengangkat”
Artinya menolak agar tidak terjadi itu lebih kuat daripada mengembalikan seperti sebelum terjadi.
Menjaga diri agar tidak sakit lebih utama dari pada mengobati setelah sakit.
Contoh pelaksanaan kaidah ini ialah:
Air musta’mal apabila sampai dua kulah, kembalinya menjadi suci diperselisihi, tetapi kalau sejak semula sudah dua kulah banyaknya, disepakati sucinya. Bedanya kalau sudah banyak sejak semula berarti menolak, dan banyak setelah musta’mal berarti mengangkat. Jadi menolak lebih kuat dari pada mengangkat.
4.    Kaidah keempat

الرّ خص لا تنا ط با لمعاصى
“Keringanan atau rukhshoh itu tidak dihubungkan atau dikaitkan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”.
Rukhshoh diberikan adalah karena adanya sebab, namun apabila sebab itu ada kaitannya dengan perbuatan maksiat atau perbuatan haram, maka rukhshoh ini tidak diberikan. Atau dengan kata lain, pada perbuatan maksiat itu tidak diberikan rukhshoh.
Bepergian untuk maksiat tidak diizinkan untuk mengqosor dan menjamak, atau berbuka puasa. Sedang kalau bepergiannya tidak maksiat semua ini dibolehkan.
5.    Kaidah kelima
الرّ خص لا تنا ط با لشّكّ
“Keringanan atau ruhsoh tidak dikaitkan atau dihubungkan dengan syak (ragu-ragu)”
Artinya apabila orang ragu-ragu tentang dibolehkannya qashar, maka ia wajib menyempuranakan shalatnya, karena yang asal ibadah harus dikerjakan secara sempurna.
Demikian juga bagi mereka yang ragu-ragu akan mubah akan bolehnya mengusap sepatu, wajib membasuh kedua kakinya, karena yang asal dalah membasuh. Mengusap adalah ruhsoh dengan syarat-syarat. Apabila tidak yakin denan syarat-syarat, maka kembali kepada asal yaitu fardlu untuk membasuh.
6.    Kaidah keenam
الرّ ضا با لشّيء رضا بما يتو لّد منْه
“Rela terhadap sesuatu adalah (juga) rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu”
Searti dengan kaidah ini adalah kaidah:
المتو لد منْ مأ ذون فيه لا اثر له
“Yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan (diterima) tidak ada pengaruh baginya”.
Artinya apabila seseorang telah rela dan menerima sesuatu, maka ia harus menerima segala rentetan persoalan akibat dari sesuatu yang telah diterima. Yang berarti menerima segala resiko akibat penerimaannya.
Contoh: orang membeli barang yang sudah cacat, dia harus rela terhadap semua keadaan akibat dari cacat itu. Misalnya: cacatnya berkembang lebih besar. Demikian pula membeli binatang yang sakit, dia harus menerima semua yang terjadi akibat dari sakitnya binatang itu.
7.    Kaidah ketujuh
السّؤال معاد فى الجواب
“Pertanyaan itu diulangi di dalam jawaban”
Jadi hukum dari pada suatu jawaban itu adalah terletak pada soalnya. Sehingga apabila seorang hakim bertanya dengan maksud minta keterangan kepada seorang tergugat: “Apakah istrimu telah engkau talak?”. Apabila dijawab: “Ya”, maka istri tergugat telah berlaku hukum sebagai wanita yang telah ditalak oleh suaminya. Dalam hal ini tergugat telah mengakui atas gugatan muda’iy.
8.    Kaidah kedelapan
لا ينسب الى سا كت قوْل
“Tidak dapat diserupakan kepada orang yang diam, suatu perkataan”
Kaidah ini adfalah kata-kata Imam Syafi’i dan berdasarkan kaidah ini, maka diamnya seseorang tidak menepati kedudukan sebagi orang yang bicara.
Diamnya janda waktu diminta ijin untuk dikawinkan tidak berarti memberi ijin.
Pengecualian dari kaidah ini ialah diamnya gadis waktu diminta ijin untuk dikawinkan. Sabda Rasul SAW:
واذْ نها صما تها
“Ijin adalah diamnya”
Diamnya seorang tertuduh setelah disumpah adalah berarti mengingkari tuduhan
9.    Kaidah kesembilan
ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا
“Apa yang lebih banyak perbuatannya, tentu lebih banyak keutamaanya”
Dasar dari kaidah ini adalah sabda Nabi SAW kepada Aisyah RA:
اجرك على قدر نصبك
“Pahalamu adalah berdasarkan kadar usahamu”
Sesuai dengan hadist yang menjadi dasar kaidah ini, maka dengan sendirinya yang dimaksud oleh kaidah ialah perbuatan kebaikan, sehingga makin banyak diperbuat, makin tambah keutamaannya.
Contoh: shalat witir dengan cara diputus lebih utama dibanding dengan secara disambung, sebab dengan diputus akan tambah niat, takbir, dan salam.
Merupakan pengecualian dari kaidah ini ialah beberapa perbuatan, diantaranya ialah:
1)    Shalat qashar dalam bepergian yang memenuhi syarat-syaratnya, lebih baik dari pada shalat dengan tidak qashar.
2)    Membaca surat-surat pendek dalam shalat lebih utama dari pada bacaan panjang potongan dari surat yang panjang karena inilah yang banyak dikerjakan oleh Nabi SAW.
3)    Shadaqah qurban dengan lebih dahulu dimakan sedikit untuk mengambil barakah, lebih utama dari pada seluruhnya dishadaqahkan, sesuai dengan saba nabi SAW:
كلوا و تصدّ قوْا وادّ خروا
“Makan lah kamu sekalian, kemudian shadaqah kan dan simpanlah”
10.    Kaidah kesepuluh
المتعدّى افضل من القا صر
“Perbuatan yang mencangkup kepentingan orang lain, lebih utama daripada yang hanya terbatas untuk kepentingan sendiri”.
Suatu perbuatan yang dapat menghasilkan kemanfaatan yang dapat mencakup kepada orang lain, lebih utama dari pada perbuatan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan kaidah ini maka Abu Ishak, Imam Haramain, dan ayahnya berpendapat, bahwa bagi yang melakukan fardu kifayah mempunyai kelebihan daripada melakukan fardu ‘ain, karena dengan melakukan fardlu kifayah itu berarti menghilangkan kesukaran-kesukaran yang pada umat.
Menurut Imam Syafii, mencari ilmu itu lebih utama dari pada shalat sunnah, karena mencari ilmu akan bermanfaat kepada orang banyak, sedangkan shalat sunnah itu hanya manfaatnya hanya pada diri sendiri.
Kesimpulan
Dari penjabaran kaidah-kaidah di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di dalam penentuan hukum Islam telah ditetapkan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam menentukan suatu permasalahan hukum yang belum ada dalam nash al qur’an atau as sunnah.
Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar dari makalah ini banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu  Fiqih, Bandar Jaya, Jakarta: 2004
Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Raja Grafindo, Jakarta: 2002
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta: 2002




















SISTEM HUKUM ADAT
PENDAHULUAN


PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum adat, yaitu antara lain:
1.    Sistem hukum
2.    Perbedaan sistem hukum menyangkut antara lain:
Hukum publik dan hukum privat
Hak kebendaan dan hak perorangan
Pelanggaran perdata dan pidana
Corak hukum adat
PEMBAHASAN
Sistem Hukum
suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian. Fuad Hasan menyatakan bahwa suatu sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak.
Sistem hukum adat mendekati sistem hukum inggris (Anglo Saxon) yang disebut common law. Sistematikanya berbeda dari Civil law dari Eropa Kontinetal.
Menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa “dalam  negara Anglo Saxon: di sana sistem Common Law tak lain dari sistem hukum adat. Hanya bahannya berlainan. Dalam sistem hukum adat bahannya ialah hukum asli Indonesia sedang dalam sistem hukum Common Law bahannya memuat banyak unsur-unsur Romawi kuno”.
Comman Law di inggris berkembang sejak permulaan abad XI di bawah kekuasaan Raja William the Coqueror, yang meletakkan dasar-dasar pemerintah pusat dan peradilan raja yang disebut “Curia Regis”, yaitu peradilan yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Jadi di inggris dikenal adanya “juru damai” yang disebut ”justice of the peace”. Hal ini mirip dengan sistem peradilan adat (peradilan desa) di Indonesia yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Walaupun di masa sekarang sudah jarang berlaku, namun di Inggris boleh saja seseorang menuntut seseorang lain di muka hakim pidana tanpa melalui badan penuntut.
Perbedaan Sistem Hukum
1)    Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum Adat tidak seperti hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat perdata. Hukum publik yang menyangkut kepentingan umum, seperti hukum ketatanegaraan, yangf mengatur tugas-tugas kenegaraan dalam hubungan antara badan-badan negara dan tugas-tugas pemerintah dan anggota-anggota masyarakat. Hukum perdata yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya, dan anggota massyarakat terhadap badan negara sebagai badan hukum. Pembagian hukum publik dan hukum privat ini berasal dari hukum Romawi. Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah sedangkan hukum perdata dipertahankan oleh pribadi-pribadi.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Misalnya saja perbuatan “pencurian”, itu bukaan hanya saja terganggunya kepentingan masyarakat tetapi juga dirugikannya kepentingan pribadi dan keluarga. Menurut hukum adat yang berkewajiban menjagaa keamanan bukan haja tugas kepolisian atau ketentaraan, tetapi juga merupakan tugas para anggota masyarakat. Begitu pula jikaa pemerintah mencabut hak milik tanah rakyat, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pemilik tanah itu.
2)    Hak Kebendaan Dan Hak Perorangan
Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
Namun menurut hukum adat hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan itu, baik berwujud benda ataupun tidak berwujud benda. Seperti hak atas nyawa, kehormatan, hak cipta dan lain-lainnya, tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadinya sendiri, oleh karenanya pribadinya tidak terlepas hubungannya dengan kekeluargaan dan kekerabatan. Misalnya hak seseorang atas sebidang sawah hasil pencariannya sendiri, yang menurut hukum barat berarti hak mutlak, di dalam hukum adat tersebut masih juga berkaitan dengan kepentingan kerabatnya. Jika ia ingin mentraksasikan sawahnya itu ia harus musyawarah dengan kerabatnya, agar tindakannya tidak bercela. Jadi hukum adat tidak membenarkan adanya hak pribadi yang mutlak untuk kepentingan sendiri semata-mata.
3)    Pelanggaran Perdata Dan Pidana
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana.
Menurut peradilan adat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisahkan.
Misalnya A mempunyai hutang pada B, setelah dua kali b menagih pada A, tetapi A tidak berusaha untuk melunasi hutangnya. Ketika B menagih A yang ketiga kalinya, bukannya B dilayani dengan baik oleh A malahan A memukul B sampai luka, B mengadu kepada pihak berwenang dan perkara itu dipersidangkan di pengadilan. Menurut hukum adat kedua perkara itu diperiksa sekaligus dalam satu persidangan. Misalnya diputus oleh hakim bahwa A bersalah dan dihukum agar melunasi hutangnya pada B dan membayar denda pada B atas perbuatan penganiyayaannya.
4)    Corak Hukum Adat
tiap hukum merupakan suatu sistem, artinya komplek norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud pengejawantahan dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa indonesia yang sudah barang tentu berbeda dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Dan untuk memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Menyimpang ataupun lebih tepat berlainan dengan hukum barat yang induvidualistis-liberalis sifatnya itu, hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
a)    mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang sangat kuat, aartinya manusia menurut hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang sangat erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b)    Mempunyai corak religio-magis yang merupakan pandangan hidup alam indonesia.
c)    Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit: artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit.
d)    Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetrapkan denganswuatu ikatan yang dapat dilihat(tanda yang kelihatan).
Sifat komunal, bersifat kebersamaan ataupun “komune trek” terlihat dalam warga desa melakukan kerja “gugur gunung” nampak dalm kebiasaan hidup tolong menolong dan bantu membantu.
Corak relegio magis terlihat jelas sekali pada upacara adat diman lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya.
Pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan “satunya perkataan dengan perbuatan” (perbuatannya itu betul-betul merupakan realisasi dari pada perkataan). Misalnya hanya memakai perkataan “jual”, apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan “pembayaran kontan” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.
Sifat visual atau kelihatan ini menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya selalu pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari pada apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya sebagai contoh: pemberian “paningset” (jawa), “panyancang” (periangan) merupakan penegasan dari pertunangan yang telah dilakukan atau pemberian “panjer” pada transaksi jual beli merupakan penegasan terhadap kehendak pembelian yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

KESIMPULAN
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan atau komunal, relegio magis, diliputi penataan yang serba konkrit dan bersifat visual.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, mungkin masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna memperbaiki makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

1 komentar:

SD Negeri 2 Lancar mengatakan...

bagus banget ini, ijin mengcopy pak....

Posting Komentar

 
Powered by Blogger