Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 April 2011

Analisis Penayangan Acara Mistik Di Televisi Indonesia Dalam Prespektif UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Dan Hukum Islam

Analisis Penayangan Acara Mistik Di Televisi Indonesia Dalam Prespektif UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Dan Hukum Islam




Keywords: Acara, Mistik, Televisi, UU. Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Hukum Islam
Menjamurnya stasiun televisi, membuat orang semakin mudah mengakses tayangan-tayangannya. Disamping itu penyakit kejenuhan akan teknologi juga diidap oleh sebagian anggota masyarakat modern, maka ada ruang kosong dalam diri manusia yaitu hiburan. Disinilah pihak televisi membidik ‘ruang hampa’ itu dengan memberikan ‘tayangan’ yang sangat digemari dan digandrungi pemirsa, walaupun dari perspektif pendidikan tidak mengandung nilai yang positif. Tayangan televisi Indonesia secara umum didominasi oleh tayangan yang mengumbar kekerasan, seksualitas, dan mistik.
Sebagian media massa itu cenderung menekankan tayangan yang kurang menghormati kode etik. Hal ini terjadi karena belum adanya tindakan yang tegas dan konkrit di bidang pertelevisian. Dari sini muncul permasalahan terhadap tayangan acara mistik di televisi Indonesia dalam prespektif Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam? a
Berbagai acara mistik di televisi Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya dan umat Islam khususnya yang masih awam. Padahal syari’at yang berkembang di dunia ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Yang dimaksud dengan maslahat itu ialah jalbul manfa’ah wadaf’ul madharah (menarik kemanfaatan dan menolak kemudaratan).
Ditinjau dari waktu siaran dan isi siaran ternyata tayangan mistik bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam pasal 57 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjelaskan tentang tayangan supranatural dalam program faktual. Dimana program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, mistik praktek spiritual magis, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 WIB. Dalam program faktual, tidak boleh ada upaya manipulasi dengan menggunakan efek gambar ataupun suara untuk tujuan mendramatisasi isi siaran sehingga bisa menimbulkan interpretasi yang salah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
v

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger