Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 April 2011

PIDANA DENDA

PIDANA DENDA

I. Pendahuluan
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana yang telah lama dan diterima dalam sistem hukum masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Walaupun tentu saja pengaturan dan cara penerapan pidana denda tersebut bervariasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat. Dalam sistem hukum islam maupun hukum adat misalnya, pidana denda juga dikenal walaupun lebih bersifat ganti kerugian. Demikian pula di dunia Barat, pidana denda merupakan pidana yang tertua. Misalnya sampai sekarang di skotlandia, kejaksaan disebut sebagai “ Prosecutor Fiscal” yang menurut sejarahnya, pekerjaan jaksa dahulu di skotlandia ialah memungut uang denda dari terpidana sebagai sumber pendapatan negara.
Menurut Sutherland dan Cressey, pidana denda ini bermula dari hubungan keperdataan. Dikatakan bahwa:” ketika seorang dirugikan oleh orang lain, maka ia boleh menuntut penggantian rugi kerusakan. Jumlahnya tergantung dari besarnya kerugian yang di derita serta posisi sosialnya yang dirugikan itu. Penguasa pun selanjutnya menuntut pula sebagian dari pembayaran itu atau pembayaran tambahan untuk ikut campur tangan pemerintahan dalam pengadilan atau atas tindakan pemerintah terhadap yang membuat gangguan.
Dan dewasa ini kita mengetahui bahwa seluruh pembayaran pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim, masuk ke dalam khas negara. Walaupun [pidana denda ini sudah lama dikenal dan diterima dalam sistem pemidanaan berbagai negara, namun pengkajian mengenai pidana denda ini dalam dunia ilmu hukum pidana, khususnya di indonesia masih tergolong “Miskin” sekali. Hal ini mungkin merupakan refleksi dari kenyataan bahwa masyarakat pada umumnya masih mengangggap bahwa pidana denda adalah pidana yang piling ringan.

II. Pembahasan

1. Tujuan denda dan tujuan pemidanaan.
Hukum pidana adalah hukum sanksi, sebab dengan bertumpu pada sanksi itulah hukum pidana di fungsikan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keadilan. dalam hal ini Simons mengatakan bahwa stelsel pidana merupkan bagian terpenting dari KUHP. Lebih jauh lagi Koesnoen S.H. mengemukakan bahwa kedudukan pidana sangat penting dalam politik kriminal, lebih penting dari hukum dari hukum pidana nya sendiri.
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana dalam stelsel pidana pada umumnya. Apabila obyek dari pidana penjara dan kurungan adalah kemerdekaan orang dan obyek pidana mati adalah jiwa orang maka obyek dari pidana denda adalah harta benda si terpidana. Harta benda yang manakah yang di maksudkan?
Apabila kita perhatikan bunyi ketentuan KUHP maupun UU lain maka jelaslah bahwa harta benda yang dimaksudkan adalah dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk natura atau barang, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Sebagai salah satu jenis pidana denda , tentu saja pidana denda bukan dimaksudkan sekedar untuk tujuan-tujuan ekonomis misalnya untuk sekedar menambah pemasukan keuangan negara, melainkan harus dikaitkan dengan tujuan-tujuan pemidanaan. Pengaturan dan penerapan pidana denda baik dalam tahap legislatif (pembuatan undang-undang) tahap yudikatif (penerapannya oleh hakim), maupun tahap pelaksanaannya oleh komponen peradilan pidana yang berwenang (eksekutif) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu pidana denda senantiasa dikaitkan dengan pencapaian tujuan pemidanaan.
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, telah berkembang berbagai teori pemidanaan dengan segala variasinya. Tetapi bertolak dari pendapat Herbert L. packer, dapat dikatakan bahwa hanya ada dua tujuan pokok dari suatu pemidanaan yaitu sebagai pembalasan (Retributif) dan untuk pencegahan kejahatan (Prevention).dalam hal tujuan pemidanaan untuk pencegahan kejahatan tersebut, dapat pula dibedakan atas pencegahan khusus dan pencegahan umum yang memerlukan pembahasan tersendiri.
Dalam rancangan KUHP nasional yang baru, para pembaharu KUHP telah menetapkan secara eksplisit tentang tujuan pemidanaan di dalam buku I pasal 51, yaitu:
 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
 membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dalam ayat (2) pasal tersebut dikatakan bahwa: “pemidanaan tidak bertujuan menderita kan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”.
Sebagai catatan dapat dikemukakan bahwa:
 Rancangan KUHP menitik beratkan tujuan pemidanaan sebagai pencegahan bukan pembalasan (penderitaan)
 Pemidanaan menurut rancangan KUHP tidak dimaksudkan pula sebagai suatu ”pencelaan” (oleh masyarakat) atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan,
Dengan demikian bila rancangan tersebut kelak dijadikan sebagai KUHP, maka pidana yang diterapkan harus dapat memenuhi tujuan pemidanaan diatas dan perlu ditegaskan bahwa pidana denda tidak dimaksudkan untuk menambah income negara atau untuk membiayai administrasi peradilan. Hanya saja sulit dibayangkan bagaimana suatu pidana denda yang dijatuhkan dapat berfungsi sebagai suatu “deterrence” tanpa sifat penderitaan yang melekat pada pidana denda tersebut.
Selanjutnya efektifitas suatu pemidanaan tergantung pada suatu jalinan mata rantai tahap-tahap atau proses sebagai berikut:
 Tahap penetapan pidana (denda) oleh pembuat undang-undang,
 Tahap pemberian atau penjatuhan pidana (denda) oleh pengadilan, dan
 Tahap pelaksanaan pidana (denda) oleh aparat yang berwenang.
Tetapi di samping faktor-faktor diatas, efektifitas pidana denda itu sangat tergantung pula pada pandangan dan penilaian masyarakat terhadap pidana denda. Apabila masyarakat masih melihat pidana denda sebagai hal yang kurang memenuhi rasa keadilan maka pidana denda tidak berhasil guna mencapai tujuan pemidanaan.
2. Faktor-faktor yang mendorong kecenderungan memperluas penggunaan pidana denda.
Apabila kita perhatikan perkembangan hukum pidana dewasa ini di indonesia, terutama hukum pidana khusus maupun ketentuan-ketentuan pidana dalam berbagai perundang-undangan lainnya, terdapat suatu kecenderungan memperluas penggunaan pidana perampasan kemerdekaan. Caranya baik dengan meningkatkan jumlah pidana denda maksimum yang diancamkan, kemungkinan komulasi pidana penjara atau kurungan denda (yang dimungkinkan dalam KUHP), maupun dengan mengancamkan pidana denda secara mandiri .sebagaimana tercantum misalnya dalam UU Drtr No.7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi yang masih berlaku sampai saat ini.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut tentu saja di dorong oleh berbagai faktor dan situasi yang memerlukan penelitian yang lebih luas dalam kerangka mempelajari permasalahan pidana pokok ini. Namun berbagi literatur dan hasil penelitian Tim pengkajian hukum tentang penerapan pidana denda, dapat dikemukakan beberapa faktor pendorong meningkatkan dan berkembangnya pidana denda. Y.E. Lokollo, mengemukakan bahwa penyebab perkembangan pidana denda antara lain disebabkan oleh membaik nya secara tajam tingkat kemampuan finansial dan kesejahteraan masyarakat di bidang materi. Sebagai akibat membaik nya tingkat kesejahteraan masyarakat membawa akibat terhadap perubahan watak( karakter) dari kriminalitas.
Selanjutnya perkembangan pidana denda ini di dorong pula oleh perkembangan delik-delik khusus dalam masyarakat dibidang perekonomian yang erat pula kaitannya dengan apa yang disebut sebagai “white collar crime” dan “profesional crime”, yang dapat menghasilkan keuntungan materiil dalam jumlah yang besar. Apabila si pelaku hanya dikenakan pidana penjara, maka ia masih mempunyai kemungkinan untuk menikmati hasil kejahatan tersebut. dalam hal inilah pidana dapat didayagunakan untuk mengejar kekayaan hasil dari tindak pidana yang dilakukan terpidana. Tentu saja untuk maksud ini harus didukung oleh sarana-sarana untuk melaksanakan keputusan pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim.
Faktor ini erat kaitannya dengan perkembangan dalam pidana yang menyangkut subyek hukum dalam hukum pidana. Dimana dalam KUHP sekarang pada dasarnya hanya orang yang dapat menjadi subyek hukum pidana. Dalam “ memory van toelichting” pasal 51 Nederlandache W.v.S (pasal 59 KUHP) dikatakan: “suatu strafbaarfeit hanya dapat diwujudkan oleh manusia, dan fiksi tentang badan hukum tidak berlaku di bidang hukum pidana”. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya tidak dapat dihindarkan lagi kemungkinan badan hukum (korporasi)melakukan tindak pidana dan tanggung jawab tidak terlepas dari pertanggungjawaban pihak pengurusnya.
Namun faktor yang tidak kalah pentingnya adalah semakin tidak disukainya pidana penjara atau kurungan, karena dinilai seringkali tidak efektif terutama bagi tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ekonomi maupun narkotika. Kurang disukainya pidana penjara ini juga bertolak dari susut pandang “Cost and benefit” yang berkaitan dengan masalah efisiensi. Semakin banyak penghuni penjara berarti semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh negara, sedang uang negara berarti uang rakyat juga. Jumlah biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan output yang diperoleh dari pidana perampasan kemerdekaan itu.

3. Efektifitas penerapan pidana denda.
Perkembangan untuk memperluas penggunaan pidana denda dengan meningkatkan jumlah ancaman pidana denda saja ternyata belum mencukupi untuk meningkatkan efektifitas pidana denda. Diperlukan suatu kebijakan yang menyeluruh bauk dalam bidang legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Menurut Muladi dan Barda Nawawi arief, dalam pelaksanaan pidana denda perlu dipertimbangkan antara lain mengenai:
a. sistem penerapan jumlah atau besarnya pidana.
b. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda.
c. Tindakan-tindakan paksaan yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya pembayaran denda dalam hal terpidana tidak dapat membayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
d. Pelaksanaan pidana dalam hal-hal khusus(misalnya terhadap seorang anak yang belum dewasa atau belum bekerja dan masih dalam tanggungan orang tua).
e. Pedoman atau kriteria untuk menjatuhkan pidana denda.
Pidana denda obyeknya adalah harta benda yang berbentuk uang, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan KUHP. Berdasarkan “laporan pengkajian hukum tentang penerapan pidana Denda Dep.Keh.RI”, ternyata bahwa pidana denda sejauh ini dirasakan belum memenuhi tujuan pemidanaan, disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Dapat digantikan nya pelaksanaan denda oleh bukan pelaku, menyebabkan rasa dipidananya pelaku menjadi hilang.
b. Nilai ancaman pidana denda di rasakan terlampau terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan keselarasan antara tujuan pemidanaan dengan rasa keadilan dalam masyarakat.
c. Meskipun terdapat ancaman pidana yang tinggi dalam aturan pidana diluar KUHP, akan tetapi belum dapat mengikuti cepatnya perkembangan nilai mata uang dalam masyarakat.
Namun terlepas dari hal diatas, jenis pidana denda ini memberikan banyak segi-segi keadilan, antara lain:
a. Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat di revisi apabila ada kesalahan, dibanding dengan jenis hukuman lainnya.
b. Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya, bila tanpa disertai kurungan subsider.
c. Hukuman denda tidak membawa atau tidak mengakibatkan tercela nya nama baik atau kehormatan seperti yang dialami terpidana penjara.
d. Pidana denda akan membuat lega dunia perikemanusiaan.
e. Hukuman denda akan menjadi penghasilan bagi daerah atau kota.
4. Suatu tinjauan terhadap pola pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia dan dalam RKUHP.
Apabila di bandingkan dengan sistem pemidanaan di negara belanda, maka dapat di katakan bahwa pola pemidanaan denda di indonesia hanya mengenal pidana denda yang dikenakan oleh pengadilan. Sedangkan belanda Belanda mengenal sanksi-sanksi ekstra pengadilan yang dapat melakukan transaksi denda yang harus dibayar agar suatu kasus tidak diteruskan kepengadilan .M.L.Hc.Hulsman mengemukakan, bahwa sanksi-sanksi ekstra yuridis tersebut adalah:
a. transaksi polisi,
b. transaksi dengan kantor kejaksaan,
c. pembebasan bersyarat, apabila telah dilakukan penuntutan.
Untuk melihat bagaimana kedudukan dan pola pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia, maka pertama-tama kita bertolak dari ketentuan pasal 10 KUHP, yang menyatakan bahwa:
1. pidana pokok, terdiri dari:
a. pidana mati
b. pidana penjara
c. pidana kurungan
d. pidana denda
e. pidana tutupan (yang di tambahkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 1946).
2. pidana tambahan, terdiri atas:
a. pencabutan hak-hak tertentu
b. perampasan barang-barang tertentu
c. pengumuman keputusan hakim.
Berdasarkan urutan pidana pokok tersebut, terkesan bahwa pidana denda adalah pidana pokok yang paling ringan. Walaupun tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyatakan demikian. Berbeda dengan Rancangan KUHP pada pasal 58 ayat (2) yang tegas-tegas menyatakan bahwa:” urutan pidana pokok diatas menentukan berat ringan nya pidana”.
Pidana denda dalam KUHP diancam terhadap seluruh tindak pidana pelanggaran (dalam buku III KUHP) dan juga terhadap tindak pidana kejahatan (dalam buku II KUHP), tetapi kejahatan-kejahatan ringan dan kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Kebanyakan pidana denda itu diancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan atau penjara. Muladi dan Barda nawawi mengemukakan bahwa “sedikit sekali” tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda: untuk kejahatan dalam buku II hanya terdapat dalam satu delik, yaitu dalam pasal 403, sedangkan untuk pelanggaran buku III hanya terdapat dalam 40 pasal dari keseluruhan pasal-pasal tentang pelanggaran.
Sistem KUHP tidak mengenal batas maksimal umum pidana denda, melainkan hanya batas maksimum khusus dalam pasal-pasalnya. Sebaliknya dalam KUHP ditentukan batas minimum umum pidana denda, yaitu sebesar dua puluh lima sen (250,-). Bila ditelusuri maka jumlah pidana denda paling tinggi dalam KUHP adalah sebesar Rp 150.000,- sebagai man diancamkan dalam pasal 251 dan 403, sedangkan untuk pelanggaran (bukuIII) pidana denda paling tinggi adalah Rp 75.000,- yang terdapat dalam pasal 568 dan 569.
5. pola pidana denda dalam rancangan KUHP (RKUHP).

III. Kesimpulan
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana yang telah lama dan diterima dalam sistem hukum masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Tetapi walaupun sudah lama di kenal tapi pidana denda di indonesia ini masih tergolong “Miskin”, hal ini di mungkin merupakan refleksi dari kenyataan bahwa masyarakat pada umumnya masih menganggap bahwa pidana denda adalah pidana yang paling ringan.
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana dalam stelsel pidana pada umumnya. Apabila obyek dari pidana penjara dan kurungan adalah kemerdekaan orang dan obyek pidana mati adalah jiwa orang maka obyek dari pidana denda adalah harta benda si terpidana.
pidana denda bukan dimaksudkan sekedar untuk tujuan-tujuan ekonomis misalnya untuk sekedar menambah pemasukan keuangan negara, melainkan harus dikaitkan dengan tujuan-tujuan pemidanaan. Pengaturan dan penerapan pidana denda baik dalam tahap legislatif (pembuatan undang-undang) tahap yudikatif (penerapannya oleh hakim), maupun tahap pelaksanaannya oleh komponen peradilan pidana yang berwenang (eksekutif) harus dilakukan sedemikian rupa sehingga efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan.

IV. Penutup
Demikianlah makalah ini saya buat, pasti banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.










DAFTAR PUSTAKA

Lokman, loebby, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Pidana Denda. Jakarta, BPHN Dep.Keh.RI, 1992
M. Hamdan,”Politik Hukum Pidana” Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 1974
Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni. 1992
Soedjono D, “Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Perbandingan Hukum” Jakarta, Rajawali Press. 1984
Sutherland, Cressey. The Control Crime: Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana, Bandung: Tarsito. 1974

1 komentar:

Unknown mengatakan...

maaf saya mau tanya kalau pdana berupa denda itu uangnya masuk ke pemerintah atau pihak yang dirugikan ya? makasih sebelumnya hehehe

Posting Komentar

 
Powered by Blogger