Total Tayangan Halaman

Selasa, 26 April 2011

TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA

TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA


I. PENDAHULUAN
Secara umum negara merupakan suatu organisasi. Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian negara. Ilmu yang mempelajari negara adalah ilmu negara dan ilmu tata negara. Terbentuknya suatu negara melalui proses yang panjang.
Terdapat teori-teori yang mempelajari terjadinya negara. Setiap negara mempunyai tujuan kelompok depan. Dalam ilmu tata negara dibahas tujuan negara secara garis besar, melalui teori-teori tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
II. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas masalah yang berkaitan dengan negara yaitu:
A. Pengertian negara
B. Teori terbentuknya negara
C. Tujuan negara
D. Unsur-unsur negara
E. Bentuk-bentuk negara
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda) dan etat (bahasa Perancis). Kata staat ,state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station. Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicne.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai daerah yang berdaulat.
Menurut Aristoteles bahwa sesungguhnya setiap negara itu merupakan persekutuan hidup atau lebih tepat lagi suatu persekutuan hidup politis yang dalam bahasa Yunani di sebut he koinonia politike artinya suatu persekutuan hidup yang berbentuk polis (negara kota).
Dalam buku yang berjudul “Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht” yang ditulis Prof.Mr.L.J.Ven Apeldorn menyebutkan bahwa:
1. Istilah negara bisa dipakai sebagai arti penguasa, untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
2. Istilah negara diartikan dengan persekutuan rakyat, yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah- kaidah hukum yang sama.
3. Negara mengandung arti wilayah tertentu. Dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
4. Negara terdapat juga dalam arti ‘kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah domein negara pendapatan negara daan lain-lain.
B. Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain:
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer membahas bagaimana asal mula terjadinya negara di dunia. Menurut pandangan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia selalu membutuhkan bantuan manusia yang lainnya. Atau dengan kata lain manusia harus berhubungan dengan manusia lain demi kelangsungan hidupnya. Pada awalnya hubungan itu dalam bentuk keluarga, lambat laun berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok lebih besar, dipimpin oleh salah seorang dari mereka yang dianggap terkemuka. Terbentuknya kelompok-kelompok itu didasari oleh kesesuaian dan kesamaan, misalnya nasib, budaya, dan lain-lain.
2. Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau, menurut Thomas, rakyat di suatu wilayah tertentu sepakat untuk membentuk suatu wilayah negara dan menyerahkan hak-hak mereka kepada negara yang baru dibentuk. Berbeda halnya dengan John Locke yang mengemukakan tentang adanya pactum unionis selain pactum subjectionsnya Hobbes, John mengatakan bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, kemudian mereka menyatakan diri mereka menjadi warga negara dari negara tersebut. Sedangkan Rousseau menyatakan bahwa orang-orang membuat suatu perjanjian untuk membentuk negara, tetapi mereka tidak sepenuhnya memberikan hak-hak mereka kepada negara. Teri-teori mereka ini disebut juga dengan istilah “mainstream liberalism” sebagai dari hasil gaya berfikir renaissance yang menggunakan otonomi manusia.
3. Teori penaklukan
Menurut teori ini pihak-pihak atau kelompok-kelompok bangsa tertentu yang kuat menaklukkan hak atau kelompok yang lain pada akhirnya kelompok yang kuat mendirikan negara.
4. Teori organis
Menurut teori organis negara lahir dan berkembang sebagai halnya dengan kelahiran mahluk hidup lainnya. Negara akan memiliki organ-organ seperti halnya dengan tubuh manusia dan mahluk lainnya.
C. Tujuan Negara
Ada beberapa teori mengenai tujuan negara, diantaranya teori kekuasaan negara, teri perdamaian dunia, dan teori atas jaminan hak dan kekuasaan.
1. Teori kekuasaan negara
Teori kekuasaan negara dipelopori oleh seorang tuan tanah dari negri cina di daerah Shang bernama Yang. Oleh karena itu, dikemudian hari ia dikenal dengan nama Shang Yang (523-428 sm) atau oleh bangsa barat disebutnya dengan nama Lord Shang. Pada masa hidupnya negri Cina dilanda kekacauan. Kaum bangsawan dari masing-masing daerah membentuk tentara sendiri dan saling berperang satu sama lainnya. Dalam kondisi politik yang demikian ketaatan pada pemerintah pusat semakin pudar dan pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan.
Melihat keadaan yang demikian Shang Yang berpendapat bahwa satu-satunya tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa agar negara kuat rakyat harus dilemahkan, negara harus memiliki tentara yang kuat disiplin tinggi, serta siap menghadapi setiap ancaman dari pihak manapun.
2. Teori perdamaian dunia
Pencetus teori ini adalah Dante Alleghieri seorang ahli filsafat dan penyair terkenal dari Italia yang hidup antara tahun 1265-1321. teori perdamaian ini dicetuskan Dante pada saat memuncaknya pertentangan antara kaisar dengan paus. Dalam bukunya yang berjudul “De monarchia Libri III, Dante mengatakan tujuan negara yaitu menciptakan perdamaian dunia. Oleh karena itu, paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Sebaiknya antara paus dan kaisar bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.
Demi terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan perdamaian dunia menurut Dante diperlukan adanya penguasa tunggal atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua. Kekuasaan harus berpusat pada satu penguasa, bila manusia masih diperintah oleh berbagai penguasa, maka pertentangan dan permusuhan akan terus terjadi dan malapetaka pun tak terhindarkan.
3. Teori jaminan atas hak dan kebebasan
Tokoh pencetus teori jaminan atas hak dan kebebasan yaitu Immanuel Kant (1724-1804) yang berpandangan bahwa semua manusia sejak lahirnya memiliki kemerdekaan dan derajat yang sama. Oleh karena itu, tujuan negara adalah kemerdekaan, hidup rakyat sebagai warga negara bukan kemurahan penguasa melainkan atas dasar kekuatan sendiri. Tiap warga negara harus dapat menikmati kemerdekaanya, antara lain kebebasan hak memilih dan dipilih, hak mendapat perlindungan dan perlakuan yang adil, hak mendapat pengajaran dan pendidikan, serta hak-hak yang lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara.
Meskipun teori Immanuel Kant ini sangat cocok pada zamannya, namun setelah dipraktekkan dan dikaji oleh para ahli ternyata memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan itu diantaranya adalah akibat kebebasan berusaha dan bersaing, adanya pemisah antara golongan pemilik modal dengan golongan miskin semakin dalam. Golongan pemilik modal tidak jarang memperlakukan golongan buruh miskin secara tidak manusiawi, sedang pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa untuk melindungi mereka. Bahkan akibat dari paham kebebasan ini pula yang telah mendorong pecahnya perang dunia I.
D. Unsur-Unsur Negara
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas:
1. Daerah atau wilayah
2. Masyarakat
3. Penguasa tertinggi
Disamping ketiga unsur di atas, ada sarjana yang menambahkan satu lagi, yaitu adanya pengakuan dari negara luar.
1. Wilayah
Wilayah negara juga merupakan unsur konstitutif suatu negara, sebab tidak mungkin negara ada tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, perairan, dan udara diatas daratan dan perairan itu.
Sebagaimana diatur dalam konvensi hukum internasional bahwa:
a) Bagi negara tidak berpantai untuk mengadakan lalu lintas bebas melalui daerahnya. Hal ini dimaksudkan dengan lalu lintas bebas dan tujuan damai dapat menggunakan daerah berdaulat tanpa harus dipersulit untuk melaluinya.
b) Memberikan perlakuan yang sama sebagaimana halnya kapal-kapalnya sendiri bagi kapal-kapal yang berbendera negara tidak berpantai. Bagi kapal-kapal asing dari negara tidak berpantai agar diberikan fasilitas untuk lewat bagaimana halnya kapal mereka sendiri (negara berpantai) yang berlayar di daerahnya sendiri.
c) Demikian halnya seperti pada poin 2 bagi kapal-kapal dari negara tidak berpantai dimaksud masuk ke pelabuhan laut dan pemakaian pelabuhannya.
Dengan 3 poin diatas sebagaimana persyaratan yang harus di berikan persetujuannya oleh negara-negra pantai, dimaksudkan agar laut lepas itu dapat dinikmati oleh negara-negara manapun bukan semata-mata milik negara yang wilayahnya berbatasan dengan laut lepas saja.
Laut toritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah negara. Pengukuran mengenai batas laut teritorial di ukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pada pulau-pulau wilayah negara (zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil).
Udara teritorial, ruangan udara di atas tanah dari laut berdasarkan traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara di atas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.
2. Masyarakat
Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkrit rakyatnyalah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi.
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat.
3. Penguasa tertinggi (pemerintah)
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Olh karenanya, pemerintah sering kali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepeentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesehatan bersama.
E. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua:
a) Negara kesatuan
b) Negara serikat
Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu:
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
3. Negara persatuan.
1) Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung di atur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
2) Negara serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara serikat , maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat merupakan tugas negara bagian. Karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara serikat bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), di lihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam 3 kelompok, yakni; monarkhi, oligarki dan demokrasi.
1) Monarkhi
Monarkhi merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani “monas” yang berarti tunggal” dan arkien” yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara monarkhi adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan di perintah oleh satu orang.
2) Oligarki
Dengan asas oligarki pemimpin organisasi yang bernama negara itu di tangan satu kelompok manusia dengan jumlah anggota yang biasanya sangat sedikit dan eksklusif
3) Demokrasi
Jika dalam negara itu dipergunakan asas demokrasi maka pemimpin dipegang sendiri oleh rakyat (demos).
IV. KESIMPULAN
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda) dan etat (bahasa Perancis). Kata staat ,state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai daerah yang berdaulat.
Terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain: Terjadinya negara secara primer, Teori perjanjian masyarakat, Teori penaklukan Teori organis. Ada beberapa teori mengenai tujuan negara, diantaranya teori kekuasaan negara, teri perdamaian dunia, dan teori atas jaminan hak dan kekuasaan.
Unsur suatu negara dari bentuk lahirnya terdiri dari atas: Daerah atau wilayah, Masyarakat, Penguasa tertinggi. Bentuk negara ada dua: Negara kesatuan dan Negara serikat. Ada juga yang membagi bentuk negara ke dalam tiga bagian yaitu: Negara kesatuan, Negara serikat dan Negara persatuan.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya persembahkan yang tentunya dalam penyajian makalah ini pasti banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat. aminnnnnnn

DAFTAR PUSTAKA

Agus Surata, Tuhana Taufiq A, Runtuhnya Negara bangsa, UPN Veteran, Jogjakarta,2002
Dede Rosyada DKK, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullaah, Jakarta, 2000
Drs. C.S.T. Kansil SH, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Galia Indonesia. Bandung, 1999
Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cita, Jakarta, 2002
M. Hutauruk, Asas-Asas Ilmu Negara, Erlangga, Jakarta; 1983
Nico Tamien DR, Tata Negara, Perpustakaan Nasional, Jakarta, 2003
Prof. Dr. Moh Mahfud MD, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001
Prof. H.A. Jazuli, Fiqih Siyasah, Prenada Media, Jakarta, 2003
Rapar, Filsafat Politik Arisstoteles, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Yulies Tienamasrieani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

TEORI TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA


Disusun Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu: Bp. Afif Noor




















Disusun oleh:


Abdul Rosyid
2104023





FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2006

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagamana pembentukan sebuah negara si?

Posting Komentar

 
Powered by Blogger